KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang ayah berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Sebelumnya, MY ditangkap polisi atas laporan korban pada Selasa, 5 September 2023. Proses hukum terhadap pria berusia 41 tahun tersebut kini tengah berlangsung di Polres Tana Toraja. MY juga masih ditahan di rutan Polres Tana Toraja.


Sanksi adat yang dikenakan terhadap MY adalah Ma’rambulangi’ atau Didosa. Prosesi ritual Ma’rambulangi’ tersebut digelar di rumah pelaku di To’ Marrang, Lembang Madandan, Rantetayo, Senin, 6 November 2023.


Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba’ Sombolinggi mengatakan bahwa pemberian sanksi adat Ma’rambulangi’ terhadap MY tersebut berdasarkan musyawarah adat oleh semua tokoh adat pada tanggal 30 Oktober 2023, yang dihadiri langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolinggi.
“Ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di Madandan. Ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku dan efek jera agar dikemudian hari tidak terjadi dan terulang hal yang seperti ini,” tegas Saba’ Sombolinggi.
Ritual Ma’rambulangi’ dilaksanakan dengan mengurbankan seekor babi, yang dibakar habis kepalanya dan isi perut hingga menjadi abu. Setelah itu, abu bakaran tersebut dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dekat rumah pelaku.

“Kepala babi dan isi perutnya yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatannya yang telah dilakukan. Jadi, dengan digelarnya ritual ini, tidak adalah persepsi negatif ditengah masyarakat yang ada di Bua’ Sangmadandanan. Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat,” terang Saba’, yang juga mantan Kepala Lembang Madandan tersebut.
Saba’ menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku, bukan keluarganya. Karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.
“Perlu kami garisbawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan tersebut,” tambah Saba’ Sombolinggi.
Untuk diketahui, pelaku MY ditangkap polisi pada Selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah memperkosa anak tirinya. Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD). Beruntung korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku ditangkap.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Desianti/JT
Editor: Arthur



Komentar