Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sarwindye Biringkanae melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Lembang Pombembe Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021.

Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan oleh Legislator Partai Nasdem ini dilaksanakan di Lembang terjauh dan tersulit aksesnya bahkan Sarwindye bersama Tim memilih nginap selama 2 hari di tempat pelaksanaan sosialisasi demi memaksimalkan pelaksanaan sosialisasi.

Di hadapan Camat, Kepala Lembang, penyuluh Pertanian dan masyarakat Lembang Pombembe, Sarwindye Biringkanae menyampaikan bahwa peraturan daerah no 9 tahun 2019 ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam fasilitasi percepatan pembangunan Perdesaan melalui bantuan keuangan Desa.

Sarwindye menjelaskan Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan meliputi program dan pembiayaan percepatan pembangunan desa dan bantuan keuangan Desa melalui usaha perbaikan ekonomi, peningkatan infrastruktur desa, penataan kelembagaan dan kerjasama antar desa.

“Usaha perbaikan ekonomi yang dimaksud adalah peningkatan keterampilan penduduk Desa, pemanfaatan sumber daya desa, penciptaan teknologi produksi, dan perluasan kesempatan kerja,” urai Sarwindye Biringkanae.

Selain sosialisasi Perda, Sarwindye juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi Perda dengan mengajak masyarakat cara bertani dengan baik dengan menghadirkan penyuluh pertanian. Sarwindye Biringkanae juga membagikan pupuk gratis kepada peserta sosialisasi. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Ruas Jalan dan Jembatan di Toraja Utara Dapat Bantuan Inpres Jalan Daerah 2026

    Tiga Ruas Jalan dan Jembatan di Toraja Utara Dapat Bantuan Inpres Jalan Daerah 2026

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara mendapat bantuan pengerjaaan atau pembangunan tiga ruas jalan dan jembatan melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2026. Hal ini diketahui usai Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melakukan konsultasi dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat di Makassar, Selasa, 8 April 2025. “Untuk tahun […]

  • Sehari, Wabup Tana Toraja Incumbent Daftar di Tiga Partai Politik Berbeda

    Sehari, Wabup Tana Toraja Incumbent Daftar di Tiga Partai Politik Berbeda

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam satu hari, Wakil Bupati Tana Toraja incumbent, yang juga Ketua DPC Gerindra Tana Toraja, Zadrak Tombeq mendatangi tiga Sekretariat Partai untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja untuk Pilkada 2024. Zadrak Tombeq mendatangi Partai PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja, Rabu, 01 […]

  • Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    • calendar_month Rab, 22 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara kembali berbagai bingkisan natal dengan ratusan warga lanjut usia (lansia) dan warga kurang mampu di tiga Lembang di Makale Selatan, yakni Lembang Patekke, Bo’ne Buntu Sisong, dan Pa’buaran. Kegiatan pembagian bingkisan Natal ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Desember 2021 yang bertepatan dengan peringatan Hari […]

  • Toraja Utara Segera Miliki Mall Pelayanan Publik, Wabup Tinjau Persiapan Soft Launching

    Toraja Utara Segera Miliki Mall Pelayanan Publik, Wabup Tinjau Persiapan Soft Launching

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Mall Pelayanan Publik. Tempatnya (untuk sementara) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Pongtiku, Karassik, Kecamatan Rantepao. Mall Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan […]

  • Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Mesach Frans Karangan, lebih dikenal dengan Frans Karangan, begitu melegenda di kalangan masyarakat Toraja. Dia adalah Jenderal TNI pertama asal Toraja. Tutup usia pada tahun 1994, jenazah Frans Karangan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong Rantepao. Namanya diabadikan pada sebuah Jalan di Kota Rantepao. Frans Karangan […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less