Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memberikan apresiasi kepada sebagian besar pengunjung maupun masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli di Pasar Rembon, yang sudah mematuhi protokol kesehatan. “Secara umum, terlihat masyarakat sudah mulai memahami dan patuh terhadap protokol kesehatan. Hal seperti inilah yang kami harapkan dimana aktivitas warga tetap berjalan sehingga […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Konvensi Nasional III Pendeta Gereja Toraja Resmi Dibuka, Dihadiri Ketua MUI Sulsel

    Konvensi Nasional III Pendeta Gereja Toraja Resmi Dibuka, Dihadiri Ketua MUI Sulsel

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Konvensi Nasional ke-3 Pendeta Gereja Toraja resmi dibuka, Rabu, 18 Mei 2022. Pembukaan berlangsung di Aula Arafah, Kompleks Asrama Haji Sudiang Makassar. Pembukaan dari kegiatan konvensi pendeta Gereja Toraja ditandai dengan pemukulan gendang oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, Ketua […]

  • Pelaku Usaha Wisata di Tana Toraja Dilatih Digitalisasi Pemasaran dan Penjualan Desa Wisata

    Pelaku Usaha Wisata di Tana Toraja Dilatih Digitalisasi Pemasaran dan Penjualan Desa Wisata

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja menggelar pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata Senin – Selasa, 20 s/d 21 September 2021. Kegiatan ini sebelumnya dijadwalkan 3 hari namun mengingat pandemi Covid-19 dan swab antigen bagi peserta yang hanya berlaku 2 hari maka kegiatan dipadatkan menjadi 2 hari. Kegiatan ini melibatkan […]

  • Jelang Pilkada Polisi Gelar Operasi Yustisi Sasar THM dan Rumah Kost

    Jelang Pilkada Polisi Gelar Operasi Yustisi Sasar THM dan Rumah Kost

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepolisian Resor Tana Toraja mulai menggelar operasi yustisia untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung November 2024 mendatang. Operasi Yustisi pra kondisi menyasar sejumlah tempat keramaian dan rumah serta kamar-kamar kost di Makale dan Mengkendek, Rabu, 15 Mei 2024. Lokasi […]

  • Dipimpin 2 Uskup, OMK PUKAT Jabodetabek Nyangikan Lagu-lagu Toraja pada Perayaan Paskah

    Dipimpin 2 Uskup, OMK PUKAT Jabodetabek Nyangikan Lagu-lagu Toraja pada Perayaan Paskah

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Persekutuan Umat Katolik Toraja (PUKAT) Jabodetabek Cs merayakan Paskah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 April 2024. Perayaan Paskah ini diawali dengan Ondo Pua dan Parade dari berbagai wilayah PUKAT, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang dan Serang. Agenda utama dari Perayaan Paskah ini adalah Perayaan Ekaristi yang bertelatan […]

expand_less