Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru 5 Bulan Bertugas, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Diganti

    Baru 5 Bulan Bertugas, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Diganti

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eli Kendek baru sekitar lima bulan menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara. Namun, putra Sangalla’ ini mendapat promosi sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel. AKP Eli Kendek mulai menjabat Kasat Reskrim Polres Toraja Utara sejak 26 Juli 2022. Kini, jabatan […]

  • PT. Sulotco Jaya Abadi Perbaiki Jalan Longsor di Poros Bittuang – Tiroan

    PT. Sulotco Jaya Abadi Perbaiki Jalan Longsor di Poros Bittuang – Tiroan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upaya Perbaikan Jalan Longsor di Kecamatan Bittuang yang dilakukan oleh PT Sulotco Jaya Abadi melalui Dana CSR. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — PT Sulotco Jaya Abadi yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kopi terbesar di Tana Toraja dan Toraja Utara terus ambil peran membantu Pemerintah dan Masyarakat melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian […]

  • Hingga Akhir Agustus 2026, Proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja Belum Selesai, Aktivitas Belajar Kembali Tertunda

    Hingga Akhir Agustus 2026, Proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja Belum Selesai, Aktivitas Belajar Kembali Tertunda

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja hingga akhir Agustus 2026. (Foto: Arsyad)   KAREBA-TORAJA.COM,MENGKENDEK — Progres proyek pembangunan Sekolah Rakyat dengan anggaran 241,3 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025/2026 di Kabupaten Tana Toraja belum juga rampung. Proyek dengan tanggal kontrak 17 November 2025 dengan durasi […]

  • Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga Diundang sebagai Narasumber Rakernas XI PMKRI di Toraja

    Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga Diundang sebagai Narasumber Rakernas XI PMKRI di Toraja

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022-2024 mengundang Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Jerry Sambuaga sebagai Narasumber “Studium General” Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI PMKRI yang akan dilaksanakan di Toraja, Sulawesi Selatan, 24 Januari 2023. Kepastian kehadiran Jerry terkonfirmasi saat Pengurus Pusat PMKRI melakukan […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

  • Owner Amelia Art: Semoga THF Bisa Membangkitkan UMKM dan Pariwisata Toraja

    Owner Amelia Art: Semoga THF Bisa Membangkitkan UMKM dan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pemilik Brand Amelia Art Toraja, Awwal Gunawan berharap evet Toraja Highland Festival bisa membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri pariwisata Toraja secara umum. Amelia Art adalah salah satu peserta pameran UMKM yang difasilitasi panitia Toraja Highland Festival tahun 2021 di Lapangan Bakti Rantepao. Event Toraja Highland Festival (THF) pertama kali diadakan […]

expand_less