Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Tana Toraja Tahun 2023 Rp 1,147 Triliun, PAD Ditarget Rp 137,5 Miliar

    APBD Tana Toraja Tahun 2023 Rp 1,147 Triliun, PAD Ditarget Rp 137,5 Miliar

    • calendar_month Sab, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 1.147.533.420.000. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 137.500.000.000. Dari data laporan publik yang diterima KAREBA TORAJA, jumlah pendapatan dalam APBD tahun 2023 ini mengalami penurunan sekitar Rp 23 miliar akibat berkurangnya pendapatan transfer dari […]

  • Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat pengerjaan instalasi listrik PLN. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat sedang melaksanakan pekerjaan instalasi listrik PLN di Jalan Poros Makale – Rembon tepatnya di Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Senin siang 05 Mei 2025. Video detik- detik saat korban tersengat listrik hendak […]

  • Warga Gereja Toraja di Sudu, Enrekang, Rayakan Natal

    Warga Gereja Toraja di Sudu, Enrekang, Rayakan Natal

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Ratusan warga Gereja Toraja yang berdomisili di Sudu, Enrekang, dan sekitarnya menggelar perayaan Natal, Selasa, 19 Desember 2023. Perayaan Natal digelar di Gereja Toraja Jemaat Pniel Landokadawang Cabang Kebaktian Calvari Sudu yang bertempat di Sudu, Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla’, Kabupaten Enrekang. Gereja Toraja Jemaat Pniel Landokadawang adalah salah satu Gereja Toraja yang […]

  • Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara,  Yohanis Bassang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Ba’tan, Kelurahan Rantepao, Kelurahan Buntu Pasele, dan Kelurahan Rante Pasele, Rabu, 30 Juni 2021. Dalam sidak kali ini,  Bupati Toraja Utara menemukan dua kantor kelurahan yang masih tertutup saat jam kerja seharusnya sudah dimulai. Dua kantor itu, yakni […]

  • John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021. Usai sosialisasi […]

  • Pengadaan 7 Ambulance Diduga Tanpa Surat Resmi, DPRD Panggil Dinkes Tana Toraja

    Pengadaan 7 Ambulance Diduga Tanpa Surat Resmi, DPRD Panggil Dinkes Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tana Toraja dengan Dinas Kesehatan dan Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja terkait pengadaan 7 Unit Ambulance. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Jum’at 12 September 2025. RDP tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi […]

expand_less