Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Tiang Listrik di Tengah Jalan, Kalem: Sudah Mau Dipindahkan

    Viral Tiang Listrik di Tengah Jalan, Kalem: Sudah Mau Dipindahkan

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Satu batang tiang listrik milik PLN berdiri tepat di tengah jalan raya beraspal di kampung Longdo, Lembang (Desa) Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, viral di media sosial. Betapa tidak, berdasarkan foto yang berdar di media sosial sejak Kamis, 10 Maret 2022 pagi, tiang listrik tersebut berdiri tepat di tengah jalan poros Kabupaten, […]

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • RS Elim Rantepao Resmikan Gedung Baru Berlantai 4, Tersedia Ruang IGD Kapasitas 35 Tempat Tidur

    RS Elim Rantepao Resmikan Gedung Baru Berlantai 4, Tersedia Ruang IGD Kapasitas 35 Tempat Tidur

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ibadah Syukur dan Peresmian Gedung Berlantai 4 Medik Central RS Elim Rantepao. (Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui penambahan fasilitas layanan. Jum’at, 12 Desember 2025, Runah Sakit Dibawah Yayasan Kesehatan Gereja Toraja ini meresmikan satu gedung baru berlantai 4 dengan berbagai fasilitas layanan yang disiapkan. […]

  • Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba (ESR) bekerjasama dengan Biro Psikologi Bonafide menggelar Workshop Penanganan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Kampus III UKI Toraja, Rantepao, Sabtu, 30 November 2024. Hadir sebagai narasumber, diantaranya Sitti Annisa Harusi, M.Psi., Psikolog, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Sulawesi Selatan sekaligus founder […]

  • Kasus Harian Tertinggi Toraja Utara, Dalam 2 Hari Bertambah 56 Pasien Positif

    Kasus Harian Tertinggi Toraja Utara, Dalam 2 Hari Bertambah 56 Pasien Positif

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara mencatat kasus harian tertinggi positif Covid-19, yakni 56 pasien baru dalam dua hari, 26 dan 27 Desember 2020. Ini merupakan kasus harian tertinggi yang diumumkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara sejak setelah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020. Sejak selesai […]

  • Pengadilan Negeri Makale Gelar Sosialisasi Aplikasi Berkas Pidana Elektronik, e- BERPADU

    Pengadilan Negeri Makale Gelar Sosialisasi Aplikasi Berkas Pidana Elektronik, e- BERPADU

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri Makale menggelar sosialisasi aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis, 30 Juni 2022 di Aula Gedung Pengadilan Negeri Makale. Kegiatan ini untuk menindak lanjuti Memorandun of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan aplikasi e-BERPADU antara pimpinan aparat penegak hukum pidana yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, beberapa waktu yang lalu. […]

expand_less