Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta […]

  • 2 Pelaku Asusila di Situs Budaya Kandora Dikenai Sanksi Adat dan Wajib Menjalani Ritual “Mengkanorong”

    2 Pelaku Asusila di Situs Budaya Kandora Dikenai Sanksi Adat dan Wajib Menjalani Ritual “Mengkanorong”

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Pemerintah Lembang Palipu’, dan Pemangku adat Mengkendek duduk bersama membahas sanksi adat kepada pelaku asusila di kawasan objek wisata situs budaya Kandora, beberapa waktu lalu, yang videonya viral di media sosial. Pertemuan dalam bentuk Kombongan adat digelar di Tongkonan Biang Lembang Palipu’, Kamis, 20 Januari 2022. Dari hasil Kombongan […]

  • Pemda Tana Toraja Kembangkan Kopi Lokal Varietas Unggul, Buntu Santung dan Langda Perindingan

    Pemda Tana Toraja Kembangkan Kopi Lokal Varietas Unggul, Buntu Santung dan Langda Perindingan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg bersama Petani melakukan penanaman bibit kopi lokal varietas unggul berlisensi dari Kementerian Pertanian RI. (Foto/Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan melaksanakan penanaman 2.000 bibit kopi di lahan seluas 2 hektare di Buntu Lemo, Lingkungan Santung, Kelurahan Tosapan, Kecamatan Makale […]

  • Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

    Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi menegaskan usaha baik kecil mikro menengah maupun usaha berskala besar di Tana Toraja wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan Yurinus pada acara bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis […]

  • 120 Pejabat Struktural di Lingkup Pemda Tana Toraja Dilantik

    120 Pejabat Struktural di Lingkup Pemda Tana Toraja Dilantik

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 120 Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 23 Oktober 2021. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Pengambilan sumpah janji jabatan pejabat Eselon IV dilakukan oleh Wakil Bupati menggantikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung […]

  • Resmi Dibuka, Begini Pesan Wakil Bupati Toraja Utara kepada Peserta Jamnas SMGT

    Resmi Dibuka, Begini Pesan Wakil Bupati Toraja Utara kepada Peserta Jamnas SMGT

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Jambore Nasional (Jamnas) V Sekolah Minggu Gereja Toraja (SMGT) resmi dibuka, Selasa, 28 Juni 2022 di Lapangan Nanggala Karre, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Jambore Nasional yang mengangkat tema “Teguh Dalam Yesus dan Setia Melayani” itu berlangsung dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2022 dan dihadiri 1.516 peserta. Mewakili pemerintah, Wakil Bupati […]

expand_less