Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati: Kalau Mau Belajar Toleransi, Datanglah ke Toraja Utara

    Bupati: Kalau Mau Belajar Toleransi, Datanglah ke Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut toleransi antar umat beragama di Toraja paling keren. Untuk itu, bagi siapa saja yang mau belajar soal toleransi, dia persilahkan untuk datang ke Toraja Utara. “Toleransi umat beragama di Toraja Utara sangat luar biasa. Di sini, orang saling menghargai, saling menghormati dan menjaga satu sama lain […]

  • Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal (FPSN) gelaran keempat tahun 2024 resmi berakhir, Sabtu, 14 Desember 2024. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, menutup secara resmi FPSN 2024. Sedangkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tidak hadir, baik pada pembukaan maupun penutupan. Data panitia, Festival Paduan Suara Natal […]

  • OPINI: Masalah dan Perspektif Personalnya

    OPINI: Masalah dan Perspektif Personalnya

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Ammy Sudarmin* MASALAH adalah sebuah keniscayaan yang tetap akan menjadi salah satu elemen dari kehidupan selama masih ada nafas di badan. Hanya saja, dengan tingkatan berbeda beda pada tiap personnya. Tapi percayalah, masalah besar hanya untuk orang orang yang berfikir hal-hal besar dan masalah kecil juga untuk orang orang yang tak berani berbuat besar. […]

  • Unggah Postingan Tak Senonoh, Akun Facebook Irvan Batam Dilaporkan ke Polisi

    Unggah Postingan Tak Senonoh, Akun Facebook Irvan Batam Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Akun Facebook atas nama Irvan Batam dilaporkan seorang warga Makale berinisial MA ke Polres Tana Toraja karena membuat postingan tak senonoh di media sosial facebook. Dari profil yang ditampilkan di facebook, akun Irvan Batam berasal dari Rantepao Toraja Utara dan bekerja di Batam, Kepulauan Riau. Irvan dilaporkan MA ke Polisi dengan perkara […]

  • Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se Toraja Utara. Salah satu […]

  • Diperjuangkan Legislator Dan Pongtasik, Gereja di Kecamatan Rindingallo Dapat Bantuan Rp 500 Juta

    Diperjuangkan Legislator Dan Pongtasik, Gereja di Kecamatan Rindingallo Dapat Bantuan Rp 500 Juta

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO —Gereja Toraja Jemaat Rante Solo’ yang terletak di Kelurahan Pangala’ Utara, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara menerima bantuan hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 500 juta. Dana hibah ini akan digunakan untuk pembangunan Gereja Toraja Jemaat Rante Solo’ yang sudah 3 tahun menumpang beribadah di teras rumah warga. Gereja Toraja Jemaat Rante […]

expand_less