Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Rusman Madjulekka JUMAT keramat dirayakan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 31 Maret 2023. Hari itu, di stadion kandang Madura United, PSM Makassar berhasil mengunci titel juara kasta tertinggi kompetisi sepakbola tanah air, Liga 1 Indonesia 2022/2023. Dengan koleksi poin 72, tak terkejar  lagi rival terdekatnya, meski tim “Juku Eja” masih menyisakan 2 laga penutup. […]

  • Penghulu KUA Kecamatan Mengkendek Sosialisasikan Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin

    Penghulu KUA Kecamatan Mengkendek Sosialisasikan Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek, yang juga Penghulu di KUA Kecamatan Mengkendek, M. Yasim menikahkan pasangan pengantin Anwar (35 tahun) dengan Hilkayanti (23 tahun) , Kamis, 31 Maret 2022 di Balai Nikah KUA Kecamatan Mengkendek. Sebelum akad nikah berlangsung, M. Yasim memberikan bimbingan bagi kedua calon pengantin. Dalam bimbingannya, M. […]

  • BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, Rantepao — Dalam rangka optimalisasi perwujudan panggilan Gereja Toraja dalam penanganan stunting di dua kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar sosialisasi dan pencanangan “Gerakan Gereja Toraja Peduli Stunting” Kegiatan tersebut di gelar di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Jum’at 21 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri Plt. […]

  • Bawa 2.000 Tanda Tangan, Aliansi Masyarakat Serahkan Surat Penolakan Geotermal Bittuang ke Pemprov Sulsel

    Bawa 2.000 Tanda Tangan, Aliansi Masyarakat Serahkan Surat Penolakan Geotermal Bittuang ke Pemprov Sulsel

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal di wilayah Balla’, Bittuang, Kabupaten Tana Toraja melayangkan surat penolakannya kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 30 Maret 2026. Langkah ini merupakan lanjutan dari berbagai aksi penolakan industri geotermal  di wilayah Bittuang yang telah dilakukan sebelumnya, melalui demontrasi, petisi penolakan, hingga pertemuan […]

  • Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Maros Jaga Kelestarian Lingkungan

    Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Maros Jaga Kelestarian Lingkungan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Lewi Pamuttu Mahasiswa KKN Kebangsaan dari UKI Toraja sedang memberikan materi edukasi pelestarian lingkungan kepada Murid SDN 164 Lappawarue Maros. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Lewi Pamuttu adalah salah satu Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yang berhasil lolos seleksi dan bergabung dalam program KKN Kebangsaan tahun 2025 yang digelar di Maros dan Pangkep […]

  • Tongkonan di Destinasi Wisata Bakal “Disulap” Jadi Homestay?

    Tongkonan di Destinasi Wisata Bakal “Disulap” Jadi Homestay?

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Tongkonan merupakan rumah adat orang Toraja, meliputi tempat tinggal, kekuasaan adat, dan perkembangan kehidupan sosial budaya orang Toraja. Arsitektur Tongkonan dikenal dengan bentuknya yang khas melalui struktur bawah, tengah, dan atas. Rumah adat Tongkonan yang memiliki ukiran mengandung makna, yaitu melambangkan status sosial pemilik Tongkonan menempati lapisan atas. Namun, seiring perkembangan zaman, […]

expand_less