Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cafe Dengan Konsep Live Musik Kini Hadir di Tengah Kota Makale

    Cafe Dengan Konsep Live Musik Kini Hadir di Tengah Kota Makale

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tempat santai yang mengusung konsep live musik dengan nuansa modern bernama cafe Kaboro’ kini hadir di tengah-tengah Kota Makale, Ibukota Tana Toraja. Meski berkonsep modern, nuansa Toraja begitu terasa saat memasuki Cafe Kaboro’ karena setiap sudut ruangannya menampilkan beragam ukiran khas Toraja. Cafe ini sangat rekomended sebagai pilihan lokasi bersantai khususnya masyarakat […]

  • Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja. Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang […]

  • Eva Tetap di Komisi X yang Mengurus PIP Aspirasi, JFK Komisi I, dan Agustina di Komisi II

    Eva Tetap di Komisi X yang Mengurus PIP Aspirasi, JFK Komisi I, dan Agustina di Komisi II

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Komisi dan Mitra Kerja, Selasa, 22 Oktober 2024. Dari Paripurna pembagian Komisi dan Mitra ini diketahui politisi perempuan Partai Nasdem asal Toraja, Eva Stevany Rataba tetap di Komisi X. Komisi ini ditempati Eva Rataba pada periode sebelumnya. “Puji Tuhan, saya tetap […]

  • Umat Katolik Toraja Gelar Doa untuk Paus Fransiskus, di Makale Dihadiri Bupati

    Umat Katolik Toraja Gelar Doa untuk Paus Fransiskus, di Makale Dihadiri Bupati

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Umat Katolik Paroki Hati Maria Tak Bernoda Makale menggelar misa requiem untuk mendoakan mendiang Paus Fransiskus yang dilaksanakan di pusat Paroki, Selasa, 22 April 2025. Sementara di Paroki Santa Theresia Rantepao, Toraja Utara, misa requiem untuk Paus Fransiskus dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2024 pagi. Paus Fransiskus wafat di Casa Santa Marta […]

  • Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Sebuah mobil jenis truk enam roda terseret dan tertimbun longsor di jalan poros Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo dengan Lembang Landorundun, Kecamatan Sesean Suloara, Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Sopir dan kendektur truk tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius. Namun, hingga Selasa, 9 Maret 2021, truk tersebut belum dievakuasi. […]

  • Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 2Komentar

    SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai. Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi […]

expand_less