Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rambu Solo’ Klaster Penyumbang Terbesar Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    Rambu Solo’ Klaster Penyumbang Terbesar Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tidak salah jika banyak masyarakat yang meminta pemerintah agar segera menghentikan sementara izin pelaksanaan upacara pemakaman (Rambu Solo’) dan syukuran (Rambu Tuka) di Toraja Utara. Faktanya, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Rambu Solo’ merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara selama bulan Juni dan Juli […]

  • Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta masyarakat tidak menutup jalan umum untuk kegiatan sosial selama bulan Desember hingga awal Tahun Baru 2022. Penutupan jalan umum untuk kegiatan sosial hanya boleh dilakukan atas izin Bupati. Izin dari Bupati juga hanya bisa diberikan apabila pada ruas jalan satu jalur penggunaan bahu atau badan jalan […]

  • Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wanita berinisial NB alias MA (36), Tersangka Penipuan Arisan Bodong diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa, 22 Juli 2025. […]

  • Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sidang Mediasi Perkara Gugatan Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salah satu penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah perdamaian melalui proses Mediasi yang dibantu oleh Hakim Mediator yang ditunjuk para pihak yang berperkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Mediasi. […]

  • Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Polsek Mengkendek melaksanakan kegiatan patroli malam pada jam – jam rawan menyusul banyaknya keresahan warga soal anjing peliharaan dan hasil kebun yang hilang. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Jajaran Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja langsung merespon keresahan warga Gandangbatu Sillanan terkait maraknya pencurian anjing peliharaan dan hasil kebun Personil Polsek Mengkendek melaksanakan […]

  • Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Hanya karena ayam merusak tanaman, Siman (47), warga Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, nekad menebas Armin (40), yang tak lain adalah adiknya, menggunakan parang. Akibatnya, sang adik menderita luka sobek bekas sabetan parang pada punggung tangan dan bahu kiri. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Januari 2023 di Bake, Lembang […]

expand_less