Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Terlapor, Irma Tendengan didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Polres Toraja Utara. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara akan melakukan mediasi antara Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong sebagai pelapor dengan Irma Tendengan (terlapor) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook).
Mediasi ini merupakan bagian dari keadilan restoratif (restorative justice) yang sementara diupayakan oleh penyidik Polres Toraja Utara dalam menyelesaikan kasus antara Bupati dengan warganya ini.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian serta memulihkan keadaan semula, bukan sekadar menghukum. Pendekatan ini fokus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian di luar pengadilan.
Upaya ini senada dengan nafas KUHP yang baru, yang mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar membalas perbuatan. Prinsip ini difokuskan pada penyelesaian damai, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
“Kami upayakan untuk menempuh restorative justice untuk kedua belah pihak. Besok akan dilakukan mediasi,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Abdi Musrya kepada wartawan usai melakukan klarifikasi terhadap terlapor, Irma Tendengan di Mapolres Toraja Utara, Rabu, 11 Maret 2026.
Upaya ini juga diterima oleh pihak terlapor, Irma Tendengan. “Saya berharap Pak Bupati dan orang-orang di sekitar Pak Bupati yang memberi informasi bahwa sudahlah, hentikanlah perseteruan ini. Mari fokus ke pemberantasan narkoba,” ungkap Irma Tendengan, melalui pengacaranya, Dr. Hardodi.
Dengan restorative justice ini, lanjut Hardodi, Irma Tendengan bisa bergandengan tangan dengan Bupati Toraja Utara dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Toraja Utara.
“Ketimbang mereka berseteru, lebih baik mereka bergandengan tangan, bersama-sama perangi ini narkoba,” tutur Hardodi.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong sendiri belum memberikan tanggapan terkait rencana restorative justice ini.
Jawab 35 Pertanyaan
Pemilik akun Facebook Irma Tendengan, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memenuhi panggilan penyidik Polres Toraja Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Irma Tendengan, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, itu hadir di Mapolres Toraja Utara didampingi dua orang pengacara.
Proses pemeriksaan terhadap Irma Tendengan berlangsung sekitar 4 jam lebih. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Abdi Musrya menyatakan Irma Tendengan diberi 35 pertanyaan. Namun pertanyaan-pertanyaan ini baru bersifat klarifikasi.
Terkait apa yang ditanyakan oleh penyidik, Irma Tendengan mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun dia mengatakan sudah menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Dia mengatakan, apa yang dia tulis tidak pernah menyebut nama orang, tetapi pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang dinilai tidak pro aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Toraja Utara.
Irma Tendengan dilaporkan oleh ke polisi terkait cuitannya di sebuah group Facebook yang menuding Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari bandar narkoba pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 yang lalu. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar