KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Seorang tukang ojek berinisial ST, 21 tahun asal Makale Selatan ditangkap warga di Botang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa, 5 September 2023 petang.
Video penangkapan ST ini sempat viral di media sosial karena diduga sebagai pelaku penculikan anak-anak.
Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah diperiksa intensif, terduga menyangkal sebagai penculik anak. Tapi dia mengaku sebagai pelaku pedolfilia.
Pedofilia adalah gangguan seksual di mana orang dewasa atau remaja mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak-anak. Pedofilia juga diartikan sebagai manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Atau bisa dimaknai sebagai kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan itu. Umumnya, tindakan tersebut berupa pelampiasan nafsu seksual. Pedofilia termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023, mengatakan bahwa pasca mendapat laporan warga, Tim Resmob dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial ST, 21 tahun, warga Manggau, Kecamatan Makale Selatan, dan berprofesi sebagai tukang ojek.
Menurut Kapolres, setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak melakukan penculikan, tapi melakukan tindakan tak senonoh dengan memegang alat vital milik anak perempuan.
“Terduga pelaku ini memperlihatkan ciri pengindap pedofilia, dimana pelaku menyukai anak-anak untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” terang Kapolres.
Kepada penyidik, terduga pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tak senonoh dengan memegang alat vital anak-anak ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan korban berbeda.
“Di ponsel milik terduga pelaku juga banyak koleksi foto anak-anak perempuan,” ujar Kapolres lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial dan sangat viral itu bukan penculikan anak-anak.
“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong pedofilia dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk dibangku tingkat sekolah dasar,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku pedofilia ini.
Dari hasil pemeriksaan kita terhadap handphone milik pelaku, terdapat banyak gambar dan video anak-anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kita menduga pelaku ini pengindap pedofilia, sehingga akan didatangkan ahli kejiwaan untuk memastikannya,” jelas AKP Ahmad.
Penyidik, kata AKP Ahmad, dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
“Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda. Nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli,” pungkas AKP Ahmad. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar