Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Gaji ke-13 segera cair.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale, Susilo Tri Anggono, mengatakan KPPN Makale sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 telah merealisasikan dana APBN untuk SPM Gaji Ke-13 senilai Rp 3.157.377.600,- atau sekitar 78,79% dari total pagu Gaji Ke-13 wilayah kerja KPPN Makale (Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara).

“Pengajuan SPM Gaji Ke-13 tersebut disampaikan ke KPPN Makale mulai tanggal 2 Juni 2021,” kata Susilo, Jumat, 4 Juni 2021.

Dia mengatakan, dalam rangka mengakselerasi pencairan Gaji Ke-13 tersebut dan sesuai dengan kebijakan pimpinan Ditjen Perbendaharaan, KPPN Makale membuka layanan penerimaan SPM Gaji Ke-13 pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021.

Susilo mengungkapkan bahwa semakin cepat Satker mengajukan SPM Gaji Ke-13, maka semakin efektif pula pencairan dana APBN yang dilakukan, yang akan membawa dampak positif dalam menge-drive perekonomian.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021, Gaji Ke-13 yang dibayarkan kepada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk Calon PNS Gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Sedangkan bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun Gaji Ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Meski begitu, Susilo mengatakan, terkait pembayaran Gaji Ke-13 kepada ASN Pemerintah Daerah masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah sebagai legal standing karena pencairannya terkait dengan APBD, namun demikian mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021. Usai sosialisasi […]

  • Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Yervis Pakan 34 Tahun lalu, gelora semangat pemuda, pelajar dan mahasiswa membaur dalam gerakan reformasi total. Dari berbagai daerah muncul berbagai tuntutan, yang akhirnya menumbangkan pucuk pimpinan Orde Baru saat itu. Itu bukan perjuangan yang gampang, tapi sama seperti perjuangan lain harus mengorbankan materi, waktu, air mata bahkan nyawa. Pemerintah semenjak Reformasi sudah beberapa […]

  • Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

    Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara menghentikan dua acara pesta pernikahan di dua tempat berbeda, Sabtu, 26 Desember 2020. Alasan pembubaran karena kedua acara tersebut tidak memiliki izin keramaian. Kemudian berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona. Kedua acara pernikahan yang dibubarkan oleh GTPP atau Satgas Covid-19 […]

  • Nakes Asal Toraja dan Seorang Rekannya Gugur Diserang OTK di Tambrauw, Papua Barat Daya

    Nakes Asal Toraja dan Seorang Rekannya Gugur Diserang OTK di Tambrauw, Papua Barat Daya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TAMBRAUW — Dua orang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya ditemukan tewas di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Senin, 16 Maret 2026. Kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka pada bagian tubuhnya sekitar pukul 11.37 WIT. Mereka diserang orang tak dikenal (OTK). Diduga kuat merupakan anggota […]

  • Tak Hanya Saat Sakit, JKN Juga Bantu Andarias Warga Toraja Utara Peroleh Kacamata Tanpa Biaya

    Tak Hanya Saat Sakit, JKN Juga Bantu Andarias Warga Toraja Utara Peroleh Kacamata Tanpa Biaya

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Andarias Warga Toraja Utara manfaatkan layanan JKN dapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah terbukti memberikan manfaat bagi pesertanya dalam mengakses layanan kesehatan. Tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan saat sakit, Program JKN juga memberikan manfaat lain yakni alat bantu kesehatan […]

  • BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

    BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade. “Seiring […]

expand_less