Penipuan Jual Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta, Wartawan Gadungan Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

PN ditangkap Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara atas laporan Penipuan Jual Beli Kerbau senilai Rp 70 Juta Rupiah. (Foto: Resmob Polres Toraja Utara)
KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan, bertempat di Kanuruan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Senin 16 Februari 2026.
Adapun Terduga Pelaku yang diamankan adalah PN (33) asal Sillanan Tana Toraja dan mengaku sebagai wartawan.
PN diamankan berdasarkan dua laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Toraja Utara pada 05 Januari 2026 lalu.
Adapun waktu kejadian penipuan yakni tanggal 14 dan 19 November 2025 di Lembang Marante Kecamatan Sopai Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan Polisi.
Untuk Kasus 1, bahwa pada 14 November 2025 di Lembang Marante terduga pelaku mendatangi korban untuk membeli kerbau untuk dibawa ke acara Rambu Solo’ keluarganya di Sillanan Tana Toraja kemudian korban sepakati harga Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepekatan pembayaran 1 (satu) minggu setelah kerbau tersebut dibawa.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita di hari yang sama, terduga pelaku datang dengan mobil truck dan menaikkan kerbau milik korban dan setelah jangka waktu yang ditentukan terduga pelaku tidak menepati janjinya untuk bayar bahkan sampai saat ini terduga pelaku sudah tidak mau lagi mengangkat Handphonenya jika dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya untuk kasus 2, awalnya korban dihubungi oleh saksi SP bahwa ada orang yang mau beli kerbau dimana saat itu korban mengatakan kerbau tersebut harganya Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
Keesokan harinya terduga pelaku datang mengambil kerbau tersebut dirumah korban dan berjanji akan membayar 1 minggu setelahnya dan setelah jangka waktu yang ditentukan terduga pelaku tidak datang membayar terduga pelaku sudah tidak mau lagi mengangkat Handphonenya jika dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan kejadian ke Mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan dua laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada Senin 16 Februari 2026 Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut kemudian pada sekitar pukul 23.00 wita Tim Resmob berhasil mengamankan Terduga Pelaku tanpa perlawanan kemudian Tim Resmob langsung melakukan introgasi awal selanjutnya membawah Terduga Pelaku ke Mako Polres Toraja Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga Pelaku telah mengakui perbuatannya yakni telah melakukan Penipuan Kerbau milik korban untuk di potong di acara Rambu Solo’, yang bertempat di Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kab. Tana Toraja dan jumlah harga kedua kerbau tersebut sejumlah Rp. 70.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Pada Maret 2023, PN juga pernah diamankan Polres Toraja Utara atas laporan pihak BNNK Tana Toraja karena pencatutan nama Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo.
Saat itu, PN Mencatut nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp17 juta dengan janji bisa meloloskan mereka dari jerat hukum. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar