Pengadaan 7 Ambulance Diduga Tanpa Surat Resmi, DPRD Panggil Dinkes Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025
- visibility 3.120
- comment 0 komentar

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tana Toraja dengan Dinas Kesehatan dan Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja terkait pengadaan 7 Unit Ambulance. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Jum’at 12 September 2025.
RDP tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi yang disampaikan Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja (KAMT) yang menggelar unjuk rasa Selasa 09 September 2025 di Kantor DPRD Tana Toraja.
Salah satu dari 7 tuntutan mahasiswa saat itu adalah mendesak Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan agar transparan terkait pengadaan 7 unit ambulans dan motor operasional senilai Rp 5,25 miliar yang hingga setahun setelah pengadaan belum dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Dihadapan Mahasiswa, Selasa 09 September 2025, saat menerima audiensi pengunjuk rasa, Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut hari itu juga.
Namun di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tana Toraja, Jum’at 12 September 2025, Dinas Kesehatan Tana Toraja yang diwakili oleh Kepala Dinas dan PPK Proyek tersebut dihadapan anggota Komisi II DPRD Tana Toraja mengaku jika hingga hari ini dokumen belum juga lengkap dan masih dalam proses pengurusan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Semuel Pali Tandirerung ini meminta penjelasan Dinas Kesehatan terkait pengadaan ambulance senilai 5,25 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024 tersebut belum dilengkapi dokumen resmi.
Dalam penjelasannya, Dinas Kesehatan mengaku jika dokumen 6 dari 7 kendaraan tersebut masih dalam proses pengurusan di Samsat, sementara 1 kendaraan sudah dilengkapi dokumen.
Dinas Kesehatan kembali berjanji paling lambat kamis 18 September 2025, seluruh berkas kendaraan akan lengkapi.
Menanggapi penjelasan Dinas Kesehatan, Komisi II DPRD Tana Toraja akan kembali memanggil Dinas Kesehatan pada 18 September 2025 mendatang untuk menagih janji soal kelengkapan kendaraan tersebut.
Sementara itu, para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi yang juga dihadirkan dalam RDP tersebut kembali mempertanyakan terkait proyek ini.
“Ini ada apa, masak kendaraan yang sudah beroperasi hampir satu tahun sampai sekarang belum dilengkapi surat resmi?” Kata Mahasiswa
Mahasiswa menegaskan jika janji menyelesaikan dokumen kendaraan tersebut tidak terpenuhi dalam satu pekan ini yakni paling lambat sampai tanggal 18 September 2025, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar