Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, tahun ini. Namun hingga pertengahan Juni 2022, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan, belum tuntas proses pembebasannya.

Untuk diketahui, untuk membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, yang kemudian diistilahkan dengan “jembatan kembar” ada dua pihak yang berperan. Pemerintah Provinsi Sulsel menangani pembangunan fisik jembatan dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara menangani pembebasan lahan.

Nah, persoalan pembebasan lahan ini, hingga pertengahan bulan Juni 2022, belum tuntas. Sehingga proses pembangunan fisik belum bisa dilaksanakan.

BERITA TERKAIT: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Malango’

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan Toraja Utara, Robianta Popang, yang dikonfirmasi Senin, 20 Juni 2022, menyatakan pemerintah sedang berupaya secepatnya menyelesaikan pembebasan lahan untuk membangun jembatan kembar di Malangngo’.

“Kalau upaya terus kita lakukan, diantaranya sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di lokasi pembangunan jembatan,” ungkap Robi.

Dia mengatakan, saat ini, pemerintah tinggal menunggu Tim Appraisal turun ke lapangan untuk melakukan penilaian harga yang wajar untuk tanah di sekitar Jembatan Malango’ yang akan dibebaskan pemerintah.

BERITA TERKAIT: Anggaran Pembebasan Lahan Dinilai Kurang, OmBas: Kami Tak Mungkin Bayar di Luar Ketentuan

Tim Appraisal biasanya akan melakukan penilaian berdasarkan kerugian fisik terlebih dahulu. Mencakup bentuk tanah, bangunan, lingkungan, dan lainnya. Apabila tanah tersebut berdiri sebuah bangunan berupa rumah tinggal, maka tim appraisal wajib menilai masa tinggal penghuninya.

“Kita tunggu sekarang adalah peta bidang dari Pertanahan (BPN). Kalau sudah selesai itu peta bidang, Tim Appraisal akan turun menilai harga tanah, bangunan, termasuk pohon jika ada,” terang Robi.

Robi mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp 8 miliar dalam APBD tahun 2022 untuk mengganti untung tanah dan bangunan di sekitar jembatan Malangngo’.

“Tentu saja anggaran ini sifatnya tidak kaku; kalau berdasarkan penilaian Appraisal harga tanah dan bangunan yang akan kita bebaskan lebih tinggi dari Rp 8 miliar maka akan kita usulkan lagi di APBD Perubahan. Tapi kalau lebih kecil atau pas Rp 8 miliar, itu anggarannya sudah tersedia,” urai Robi.

Dia mengatakan, pemerintah menargetkan paling lama akhir bulan Juli 2022, persoalan pembebasan lahan Jembatan Kembar Malangngo’ sudah tuntas.

“Yang kita harapkan, dalam waktu satu dua hari ini peta bidang dari Pertanahan sudah ada, sehingga Appraisal segera turun menilai. Setelah itu kita akan melakukan pembayaran,” tegas Robi. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 33 Titik Longsor, Jalan Poros Simbuang-Mappak Tertutup Total

    33 Titik Longsor, Jalan Poros Simbuang-Mappak Tertutup Total

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Akses jalan poros dari dan menuju Kecamatan Simbuang dan Mappak tertutup total akibat tanah longsor, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Camat Mappak, Herman Palullungan menyebut ada 33 titik longsor sepanjang jalur jalan poros Simbuang-Mappak. Dari 33 titik tersebut, ada 5 titik longsor skala besar yang sama sekali tidak bisa dilalui kendaraan, […]

  • Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara menangkap lima orang remaja, yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian enam unit sepeda motor milik warga Rantepao. Kelima remaja, satu diantaranya masih berusia 14 tahun, ditangkap di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022 siang. Kelima remaja yang ditangkap tersebut, masing-masing AA, […]

  • KPU di Toraja Lantik Anggota PPK; Tana Toraja 95 Orang dan Toraja Utara 105 Orang

    KPU di Toraja Lantik Anggota PPK; Tana Toraja 95 Orang dan Toraja Utara 105 Orang

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 digelar serentak, Rabu, 4 Januari 2023. Di Tana Toraja, KPU Kabupaten melantik sebanyak 95 anggota PPK yang akan bertugas di 19 Kecamatan. Pelantikan digelar di Aula Hotel Pantan Makale. Sementara di Toraja Utara, KPU melantik 105 anggota PPK yang akan bertugas di 21 Kecamatan. […]

  • PLN Makale Umumkan Perubahan Stimulus Listrik Periode April – Juni 2021

    PLN Makale Umumkan Perubahan Stimulus Listrik Periode April – Juni 2021

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial untuk periode bulan April – Juni 2021. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu: Pelanggan […]

  • OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri. Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang […]

  • Undang Menag, Konfensi Nasional Pendeta Gereja Toraja Direncanakan Dilaksanakan di Asrama Haji Sudiang Makassar

    Undang Menag, Konfensi Nasional Pendeta Gereja Toraja Direncanakan Dilaksanakan di Asrama Haji Sudiang Makassar

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pendeta Alfred Anggui berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Kedatangan Pdt Alfred Anggui itu bertujuan menyampaikan undangan resmi dari BPS Gereja Toraja kepada Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Menteri untuk menghadiri Konvensi Nasional Pendeta Gereja Toraja, […]

expand_less