KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal kata tobat atau berubah. Pria 33 tahun, yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus jambret ini kembali diringkus Tim Batitong Maro, Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu, 5 Juni 2021, karena kasus yang sama.
Adalah TMD alias M, 33 tahun, warga Makale ditangkap polisi karena merampas handphone (HP) milik seorang penumpang wanita yang baru saja turun bus dari Makassar pada Senin, 31 Mei 2021.
Modusnya, pura-pura menjadi tukang ojek. “Jadi begini, pada Senin, 28 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 05.00 Wita subuh, terduga TMD beraksi dengan modus berpura-pura sebagai driver ojek, menawarkan jasa pelayanan ojek kepada seorang wanita yang baru saja turun dari bus Litha, yang tiba dari Makassar.
Setelah wanita tersebut bersedia, terduga TMD kemudian mengantar ke lokasi yang dituju, namun di tengah perjalanan, TMD menurunkan paksa wanita ini, dan merampas tas miliknya yang berisikan 2 unit Handphone Merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 6 Juni 2021 malam.
Lebih lanjut, AKP Syamsul Rijal menyatakan bahwa terduga TMD ini dikategorikan sebagai residivis karena telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara berulang dan telah dipidana lebih dari sekali.
“Berdasarkan data yang kita miliki, TMD alias M ini untuk ketiga kalinya kembali ke Rutan Polres Tana Toraja dengan kasus yang sama pula, yaitu kasus jambret, atau bahasa KUHPnya Pencurian Dengan Kekerasan. Jadi TMD alias M merupakan pelaku jambret spesialis HP. Pelaku paling suka melakukan aksinya pada waktu subuh dini hari,” urai Syamsul Rijal.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alpian Somalinggi, menyebutkan bahwa TMD sebelumnya telah dipidana sebanyak 2 kali. Pertama tahun 2008 dengan kasus jambret. Kedua ditangkap lagi sekitar tahun 2010, juga dengan kasus yang sama, jambret.
“Iya, TMD alias Medi sudah pernah ditangkap pada tahun 2008 dan tahun 2010, dengan kasus jambret,” sebut Alpian.
Dari hasil penyelidikan, terduga TMD telah melakukan jambret di beberapa lokasi, diantaranya di sekitar Lembang Lea, di sekitar Plaza Kolam Makale, di sekitar Telkom, dan di sekitar Lembang Kaero.
TMD alias M, Residivis pelaku jambret spesialis HP, kini kembali mendekam di Rutan Polres Tana Toraja untuk ketiga kalinya dengan perbuatan tindak pidana yang sama pula, terancam pidana 9 tahun.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, yang memberikan perhatian pada kasus ini, menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk bersikap hati-hati dan waspada terhadap setiap bentuk kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
“Kejahatan itu selalu ada, olehnya kepada warga Tana Toraja agar selalu bersikap hati-hati dan waspada, jangan lengah, dan jangan ragu atau sungkan untuk laporkan kepada kami, kami akan respon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat,” tegas Sarly Sollu. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar