Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka misalnya, sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 30%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Tempat hiburan malam juga sudah boleh dibuka dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut Surat Edaran terkait pelonggaran PPKM ini mengacu pada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Surat Edaran ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir dan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara tanggal 13 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terkakhir mengalami penurunan. Bed ocupancy rate rumah sakit juga menuru. Namun di sisi lain, tingkat kematian masih cukup tinggi. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Stand UKI Toraja pada ajang Sulawesi Education & Techno Expo LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2026. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) berhasil meraih penghargaan The Best Service & Education pada ajang Expo LLDIKTI 2026, setelah menampilkan konsep edukatif berbasis budaya lokal melalui miniatur dan representasi rumah adat […]

  • Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyusul himbauan dan sosialisasi selama sepekan yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang maupun warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao. Terpantau, Senin, 19 April 2021, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Sore, yang meliputi […]

  • Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Suasana yang biasanya ramai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tiba-tiba telihat sepi. Tidak ada warga yang antri di loket-loket. Ruang tunggu yang ada di samping kanan kantor di Jalan Kartika Rantepao tersebut, juga nampak sepi. Pantauan KAREBA TORAJA, Kamis, 19 Februari 2026 pagi, ruangan dalam kantor sepi. Loket KTP […]

  • Toraja di Persimpangan; Ketika Adat, Moral, dan Realitas Sosial Saling Bertabrakan

    Toraja di Persimpangan; Ketika Adat, Moral, dan Realitas Sosial Saling Bertabrakan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo Pembongkaran arena tarung kerbau di Sa’dan Tiro Allo baru-baru ini kembali memantik polemik publik. Peristiwa itu terjadi dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’, salah satu tradisi paling sakral dalam budaya Toraja. Seperti biasa, masyarakat terbelah. Ada yang melihatnya sebagai penegakan hukum. Ada pula yang menganggap negara dan otoritas moral “gereja” telah mencampuri […]

  • Yulius Paturu Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja, PAW Yan Anggong Kala’lembang

    Yulius Paturu Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja, PAW Yan Anggong Kala’lembang

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yulius Paturu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Tana Toraja melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja dalam rangka peresmian pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa, 16 November 2021, di Ruang Paripurna DPRD Tana Toraja. Yulius Paturu menjadi anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Yan Anggong Kala’lembang, yang […]

  • Lima Anak Pramuka di Tana Toraja Jadi Duta Perubahan Perilaku

    Lima Anak Pramuka di Tana Toraja Jadi Duta Perubahan Perilaku

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lima orang anak yang merupakan anggota Pramuka Kwartir Cabang Pramuka Tana Toraja dinobatkan sebagai Duta Perubahan Perilaku oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja. Kelima Duta Perubahan Perilaku ini menerima apresiasi dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang ditandai dengan penyematan selempang dan pemberian piagam di selah-selah Peringatan Hari Jadi Ke-774 […]

expand_less