Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka misalnya, sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 30%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Tempat hiburan malam juga sudah boleh dibuka dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut Surat Edaran terkait pelonggaran PPKM ini mengacu pada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Surat Edaran ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir dan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara tanggal 13 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terkakhir mengalami penurunan. Bed ocupancy rate rumah sakit juga menuru. Namun di sisi lain, tingkat kematian masih cukup tinggi. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP dengan Ketua DPRD, Kadis PUPR, serta Mahasiswa Tana Toraja

    Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP dengan Ketua DPRD, Kadis PUPR, serta Mahasiswa Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ini mungkin baru pertama kali terjadi, dimana Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tana Toraja, serta sejumlah elemen mahasiswa Tana Toraja. Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin, 8 Mei 2023 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD […]

  • Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

    Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Paripuna DPRD Toraja Utara, yang berlangsung pada Rabu, 16 Maret 2022 dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi diskor panjang, tanpa batas waktu. Jeda waktu skorsing ini kemudian menimbulkan banyak spekulasi. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Semuel Timotius Lande menerangkan bahwa skorsing rapat paripurna itu dilakukan atas permintaan dua partai […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Gubernur Hibahkan Aset Pemprov di Art Centre Rantepao

    Bupati Toraja Utara Minta Gubernur Hibahkan Aset Pemprov di Art Centre Rantepao

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghibahkan aset milik Pemprov Sulsel di lokasi Art Centre Rantepao, yang akan dibangun alun-alun kota. “Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk menghibahkan beberapa aset milik Pemprov yang ada di lokasi eks Pasar Kalambe’ (Art Centre Rantepao) yang segera akan dibangun alun-alun […]

  • Mengenal Rosmiaty, Calon Kepala Lembang Buntu Limbong, Sosok Sederhana dengan Segudang Inovasi

    Mengenal Rosmiaty, Calon Kepala Lembang Buntu Limbong, Sosok Sederhana dengan Segudang Inovasi

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sederhana, cekatan, dan ramah senyum adalah ciri khas yang melekat pada diri mantan Kepala Lembang Buntu Limbong 2 periode, Rosmiaty  K.L, Stp. PEMILIHAN KEPALA LEMBANG serentak Tana Toraja tahun 2021 menjadi pertarungan periode ketiga Rosmiaty menahkodai Lembang Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Menjadi Kepala Lembang perempuan satu-satunya di Kecamatan Gandangbatu Sillanan tidak menjadikan Lembang Buntu […]

  • UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sab, 2 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, menggelar konsultasi publik terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Jumat, 1 Desember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Seorang Terduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diamankan di Tallunglipu

    Seorang Terduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diamankan di Tallunglipu

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang terduga pengguna narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN (26) di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, pekan lalu. Terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku. Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP […]

expand_less