Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CACAR MONYET atau yang biasa disebut Monkey Pox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus. Virus ini merupakan anggota dari genus Orthopoxvirus bersamaan dengan virus small pox atau penyakit variola. Pada tahun 2003, wabah cacar monyet pertama di luar Afrika terjadi di Amerika Serikat dan dikaitkan dengan kontak dengan peliharaan yang terinfeksi. Sejak 2017, Nigeria telah mengalami wabah besar, lebih dari 200 kasus yang dikonfirmasi dan rasio kematian kasus sekitar 3%. Pada Mei 2022, beberapa kasus cacar monyet diidentifikasi di beberapa negara non-endemik. Meskipun cacar monyet belum ditemukan di Indonesia, tetapi tercatat sejumlah negara, termasuk negara tetangga yaitu Singapura melaporkan kejadian kasus ini.

Penularan virus ini melalui binatang (zoonosis) seperti monyet, anjing, tikus dan kelinci. Cara penularan yaitu lewat gigitan, goresan, atau kontak dengan cairan tubuh binatang yg terinfeksi. Selain itu, virus ini juga dapat menular antar manusia  lewat droplet, cairan tubuh terutama dalam1 minggu pertama munculnya gejala. Monkey pox dapat menular lewat benda yang terkontaminasi tapi sangat jarang.

Masa inkubasi atau masa timbulnya gejala sejak penderita terinfeksi rata-rata selama 7-17 hari. Gejalanya diawali dengan demam, nyeri kepala, nyeri  otot, nyeri tenggorokan, batuk, nyeri perut dan diare yang dirasakan selama 1-4 hari, disusul dengan pembesaran kelenjar getah bening kemudian timbul gejala pada kulit berupa ruam. Biasanya ruam atau lesi ini dimulai dari wajah, badan, lalu menyebar ke bagian tubuh lainnya secara bertahap termasuk mukosa mulut dan genital. Ruam atau lesi pada kulit ini akan berkembang mulai dari bintik merah seperti cacar (maculopapular), lepuh yang berisi cairan bening atau nanah, lalu mengeras atau keropeng hingga akhirnya rontok. Gejala cacar monyet akan berlangsung selama 2−4 minggu sampai periode lesi tersebut menghilang dan rontok. Cacar monyet dapat didiagnosis secara pasti melalui pemeriksaan laboratorium.

Infeksi cacar monyet pada jari tangan (Fitzpatrick’s Dermatology 9th Edition)

Bahaya cacar monyet berupa komplikasi yang dapat terjadi seperti peradangan pada jaringan otak (ensefalitis) dan paru (pneumonia). Meskipun cacar monyet adalah jenis penyakit yang bisa sembuh sendiri namun diperlukan terapi suportif dan perlunya waspada terhadap komplikasi yang dapat berakibat fatal bila tidak ditangani. Walaupun belum terdeteksi di Indonesia, pencegahan tetap perlu dilakukan. Umumnya, kelompok yang lebih rentan terhadap cacar monyet adalah mereka yang berusia lebih muda. Cacar monyet pada anak-anak dan ibu hamil seringkali terjadi lebih parah karena terkait dengan daya tahan tubuh, status kesehatan anak, dan tingkat keparahan komplikasi penyakit ini.

Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan menghindari kontak dengan hewan yang dapat menjadi sarang virus, tikus dan hewan primata seperti monyet, hewan yang sakit, atau yang ditemukan mati. Hindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi misalnya dari tempat tidur maupun pakaian yang digunakan penderita dan membatasi konsumsi daging mentah. Penting untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol. Selain itu anak-anak sebaiknya tidak melewatkan vaksin cacar air.  Virus cacar air dan cacar monyet sendiri saling terkait sehingga vaksin cacar air diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap cacar monyet. Segera lakukan pemeriksaan apabila mengalami gejala cacar monyet seperti yang telah dijelaskan tadi dan ke fasilitas kesehatan terdekat agar dapat segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. (*)

Penulis: Felicia E. Hosea

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Armed Makassar Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Skala Nasional PTMC di Tana Toraja

    Armed Makassar Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Skala Nasional PTMC di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kontingen Armed Makassar keluar sebagai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo skala nasional bertajuk “Passemba Toraya Mala’bi’ Championship (PTMC)” tahun 2022 yang berlangsung di Makale, Tana Toraja. Kontingen Armed keluar sebagai juara 1 all kategori setelah mampu mengumpulkan 12 medali emas, 7 medali perak, dan 6 medali perunggu. Kejuaraan Nasional Taekwondo grade B bertajuk […]

  • Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Joni Paulus selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Nelson, Remaja yang ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale minta Polisi Usut Sampai Tuntas Kasus Kematian Nelson. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Almarhum Nelson, remaja asal Bo’ne Buntu Sisong, Makale Selatan yang ditemukan meninggal dunia tak wajar di Makale, 12 Mei 2025 lalu tak puas dengan hasil […]

  • Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aksi premanisme dalam bentuk pengeroyokan menimpa salah seorang pegawai Bandara Toraja, Horius Bonar, Sabtu, 12 Juni 2021 malam. Peristiwa pengeroyokan dilakukan di jalan masuk Bandara Toraja, Mapongka, Kecamatan Mengkendek. Pegawai Bandara Toraja tersebut dikeroyok oleh 5 pemuda yang tak terima ditegur saat berkendara sambil ugal-ugalan di jalan masuk Bandara Toraja. Akibat kejadian […]

  • Disebut Bakal Maju di Musda Golkar Tator, Dedy: Saya Mau Fokus di Toraja Utara

    Disebut Bakal Maju di Musda Golkar Tator, Dedy: Saya Mau Fokus di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara terpilih, Frederik Victor Palimbong menampik rumor yang menyebut dirinya bakal ikut bertarung memperebutkan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, pada Musyawarah Daerah (Musda), 11 April 2021 mendatang. Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara itu menegaskan, saat ini dirinya memilih fokus mengurus masyarakat Toraja Utara, […]

  • Gerindra dan PKB Tana Toraja Siap Menangkan Prabowo-Muhaimin di Pilpres 2024

    Gerindra dan PKB Tana Toraja Siap Menangkan Prabowo-Muhaimin di Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE – Pengurus DPC dan kader Partai Gerindra serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tana Toraja mengikuti Deklarasi Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres), Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar melalui aplikasi Zoom, Sabtu, 13 Agustus 2022. Nonton bareng ini juga berlangsung di Sekretariat DPC Gerindra Kabupaten Tana Toraja, di To’kaluku, Makale, Tana Toraja. Pelaksana Harian DPC Gerindra, Adolf […]

  • Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

    Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, terancam hukuman mati, sesuai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) pasal 459. Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap ketiga […]

expand_less