Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 8 Mei 2021

Terduga pelaku penipuan yang konon bisa mengeluarkan tersangka judi sabung ayam dari tahanan ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MS alias SPN, 33 tahun, warga Jalan Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, ditangkap Timsus Singgallung Polres Toraja Utara, Sabtu, 8 Mei 2021.
MS, yang dalam KTPnya tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Timsus Singgalung atas laporan penipuan oleh seorang warga, PL, yang juga bermukim di Jalan Serang, Tallunglipu.
Keterangan pers yang diperoleh kareba-toraja.com dari Humas Polres Toraja Utara, menyebutkan MS ditangkap karena diduga menipu kerabat dari dua tersangka judi sabung ayam yang saat ini ditahan di Mapolsek Rantepao. Kedua tersangka judi sabung ayam itu, masing-masing SS dan JD.
“Pada Rabu, 5 Mei 2021, terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya polisi ajudan Wakil Bupati yang bisa membantu mengeluarkan keluarganya, SS dan JD, yang saat ini ditahan di Polsek Rantepao dalam kasus judi sabung ayam. Syaratnya, korban harus membayar uang senilai Rp 18 juta,” terang Paur Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo.
Kemudian, urai Agus, korban menawar Rp 17 juta dan disepakati. Uang itu, diserahkan korban kepada terduga pelaku di depan SPBU Tallulipu. Terduga pelaku berjanji kepada korban bahwa keesokkan harinya, dua tersangka judi sabung ayam sudah bebas dari tahanan.
“Tetapi setelah menunggu sekian lama, kedua tersangka judi itu tak kunjung keluar. Korban pun mencari terduga pelaku, namun tidak bisa ditemukan. Bahkan nomor HPnya juga sudah tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan penipuan ini ke Polres Toraja Utara,” urai Agus.
Mendapat laporan itu, Timsus dipimpin oleh KBO Sat. Reskrim Polres Toraja Utara Ipda Albertus Amsa melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Timsus Singgalung pun menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Selain terduga pelaku, Timsus Singgalung juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 6 juta. Uang ini merupakan sisa dari pembayaran korban sebesar Rp 17 juta.
Menurut pengakuan terduga pelaku uang sebanyak Rp 17 juta yang diterima dari korban sudah diberikan kepada Ams sebesar Rp1 juta, selebihnya sebesar Rp 10 juta digunakan untuk minum-minum. Sisanya Rp 6 juta disita polisi. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar