Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Tana Toraja

    Gubernur Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah menyerahkan satu unit mobil ambulance (lengkap dengan peralatan pendukungnya) kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 1 Desember 2020. Bantuan mobil ambulance itu diterima oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Tana Toraja, Asri Sahrun Said dan Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo, di Rumah Jabatan […]

  • Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024. Dikutip dari laman https://torajautarakab.go.id/, formasi CPNS Toraja Utara tahun 2024 terdiri dari tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 190 orang. Total formasil 200. Formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

  • Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan bantuan keuangan senilai Rp 10 miliar untuk membangun gedung perpustakaan moderen di Kabupaten Tana Toraja. Selain bantuan keuangan, bekerjasama dengan Komisi X DPR RI, Perpustakaan Nasional juga memberikan bantuan peralatan untuk mendukung peningkatan indeks literasi masyarakat kepada lima Lembang (Desa) berprestasi, berupa 2 unit komputer/lembang, 300 exsemplar […]

  • Gerebek Kos-kosan di Bolu, Polres Toraja Utara Temukan Narkoba, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

    Gerebek Kos-kosan di Bolu, Polres Toraja Utara Temukan Narkoba, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menggerebek kos-kosan di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Senin, 26 Desember 2022 malam. Dalam penggerebekan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, itu berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba mengamankan 3 penghuni kos, terdiri dari […]

  • BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ALANG-ALANG — Seorang remaja, yang diduga siswa STM (SMK) Kristen Tagari Rantepao, diduga meninggal dunia dilindas truk di jalan poros Rantepao-Makale, tepatnya di Alang-Alang (depan warung bakso), sekitar pukul 12.30 Wita, Senin, 15 November 2021. Jurnalis kareba-toraja.com, Yunus Lexi, yang saat ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan, remaja laki-laki yang terlibat kecelakaan […]

  • AMAN Toraya Serahkan Bantuan 4 Oksigen Konsentrator untuk Pemkab dan RS di Toraja

    AMAN Toraya Serahkan Bantuan 4 Oksigen Konsentrator untuk Pemkab dan RS di Toraja

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya  menyerahkan satu unit  Oksigen Konsentrator kepada Pemkab Toraja Utara yang diterima wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Penyerahan bantuan Oksigen Konsentrator dilaksanakan di sela-sela Musyawarah Daerah AMAN Toraya ke-III di Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Selain untuk Covid-19, Oksigen Konsentrator juga bisa digunakan untuk pasien […]

expand_less