Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari – 18 Juni, 108 Kasus, 2 Orang Meninggal karena Demam Berdarah di Toraja Utara

    Januari – 18 Juni, 108 Kasus, 2 Orang Meninggal karena Demam Berdarah di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rantepao merupakan Kecamatan dengan jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terbanyak dari semua kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara. Hingga pertengahan Juni 2022, jumlah kasus DBD yang tecatat di wilayah kerja Puskesmas Rantepao sebanyak 56 kasus. Dari jumlah itu, satu pasien diantaranya, meninggal dunia. Sedangkan total kasus DBD se-Kabupaten Toraja Utara, […]

  • Lepas-Sambut Kapolres Tana Toraja Ditandai Tradisi Pedang Pora

    Lepas-Sambut Kapolres Tana Toraja Ditandai Tradisi Pedang Pora

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja menggelar penyambutan Kapolres Tana Toraja yang baru, AKBP Budi Hermawan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tana Toraja Ny. Juni Budi. Pada saat yang sama juga dilaksanakan upacara pelepasan Kapolres Tana Toraja yang lama, AKBP Malpa Malacoppo didampingi Ny. Lusy Malpa. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Tana Toraja, Jumat, 11 April […]

  • Nenek Sebatang Kara yang Tinggal pada Gubuk Sederhana di Pasar Rantetayo Meninggal Dunia

    Nenek Sebatang Kara yang Tinggal pada Gubuk Sederhana di Pasar Rantetayo Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Maria, seorang nenek yang hidup sebatang kara pada gubuk sederhana di Pasar Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, meninggal dunia, Minggu, 1 Agustus 2021. Nenek tersebut ditemukan warga di gubuk sederhananya dalam kondisi lemah tak berdaya. Warga sempat membawa nenek tersebut ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan. Warga Rantetayo memanggilnya Maria, meski itu […]

  • Bobol Rumah dan Gasak Uang serta Perhiasan Senilai 56 Juta di Gandasil, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

    Bobol Rumah dan Gasak Uang serta Perhiasan Senilai 56 Juta di Gandasil, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan dan Uang tunai di Benteng Ambeso Gandasil diamankan Polres Tana Toraja. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Seorang pria berinisial JS (24) yang diduga melakukan pencurian di Buntu Kelurahan Benteng Ambeso Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah dilakukan upaya pengejaran. Pelaku […]

  • Silaturahmi Organda Toraja di Makassar Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

    Silaturahmi Organda Toraja di Makassar Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sejumlah Organisasi mahasiswa Toraja, yang tergabung dalam silaturahmi organda Toraja di Makassar menyalurkan bantuan untuk korban bencana gempa di Sulawesi Barat, Minggu 31 Januari 2021. Gempa yang terjadi pada Kamis, 14 Januari 2021 yang lalu, menelan banyak korban jiwa serta menghancurkan rumah-rumah warga  di Majene dan Mamuju Sulawesi Barat. Sebagai bentuk kepedulian […]

  • PDGKI Gelar Seminar Gizi “Diet Tepat Kontrol Gula Darah” di RS Elim Rantepao

    PDGKI Gelar Seminar Gizi “Diet Tepat Kontrol Gula Darah” di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Seminar kesehatan yang digelar RS Elim Rantepao di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Senin 14 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RS Elim Rantepao kembali menggelar seminar kesehatan yang digelar di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Senin 14 Oktober 2024. Seminar kali ini difasilitasi oleh Perhimpunan Dokter Spesial Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) Cabang […]

expand_less