Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 27 Peserta dari Toraja Utara Ikut Perparani Katolik Tingkat Provinsi Sulsel

    27 Peserta dari Toraja Utara Ikut Perparani Katolik Tingkat Provinsi Sulsel

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 27 anak dan remaja Katolik Kabupaten Toraja Utara mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejani (Perparani) Katolik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Peserta yang merupakan binaan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Toraja Utara itu akan mengikuti Pesparani Katolik I yang dilaksanakan di Makassar 27-29 Juni 2025. Pelepasan Kontingen Pesparani […]

  • Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 14 Maret 2022. Tersangka yang diserahkan penyidik Polres Tana Toraja berinisial DD beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap HA, wanita berusia 18 tahun. “Jadi, tersangka […]

  • 95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum on Understansing/MoU) Universal Health Coverage (UHC) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makale, Rabu, 31 Agustus 2022. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal Health Coverage (UHC) dilakukan dengan tujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal di Kabupaten Toraja Utara. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal […]

  • Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Hujan lebat disertai angin puting beliung wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 16 April 2023 sore. Satu Kelurahan dan tiga Lembang terdampak bencana tersebut. Diantaranya, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Lembang Nanna, Lembang Nanggala, dan Lembang Rante. Laporan sementara dari warga, menyebutkan ada tiga rumah dan satu lumbung padi (alang) yang mengalami […]

  • Hari Ini, UKI Paulus Makassar Genap Berusia 59 Tahun

    Hari Ini, UKI Paulus Makassar Genap Berusia 59 Tahun

    • calendar_month Jum, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Civitas Akademika UKI Paulus Makassar melaksanakan Dies Natalis ke-59, Jumat, 2 September 2022. Dies Natalis ini dirangkaikan dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Campus Ministry, Pdt. Lukas Dayung, M.Th,  sekaligus pelantikan Mahasiswa Baru tahun ajaran 2022/2023. Acara Dies Natalis dihadiri oleh Ketua Yayasan dan seluruh struktur Yayasan PIKI Paulus, Rektor dan […]

  • PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

    PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy Hodropower, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1 miliar kepada masyarakat di sekitar perusahaan. CSR yang diberikan kepada masyarakat adalah instalasi air bersih dalam bentuk bak penampungan dan pipanisasi untuk masyarakat Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. CSR […]

expand_less