Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Selain satu unit Tongkonan dan satu unit rumah panggung, kebakaran yang terjadi di Kadundung, Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Minggu, 20 Maret 2022, juga membakar uang tunai sebesar Rp 67 juta, yang ada dalam rumah. Tongkonan yang terbakar itu bernama Tongkonan Saungan. Selain uang tunai, ikut terbakar pula satu set sound […]

  • Selama 14 Hari ke Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Ini Sasarannya

    Selama 14 Hari ke Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Ini Sasarannya

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2021 secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Operasi Zebra berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 15-28 November 2021. Apel Gelar Pasukan Operasi Zebrak dilaksanakan serentak, Senin, 15 November 2021. Di Toraja Utara, Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra dilaksanakan di Halaman Mapolres Toraja Utara dipimpin Kapolres, […]

  • JRM Kembali ke Komisi D, Firmina Ketua Komisi B DPRD Sulsel

    JRM Kembali ke Komisi D, Firmina Ketua Komisi B DPRD Sulsel

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua politisi asal Toraja kembali menduduki posisi penting di DPRD Provinsi Sulsel menyusul pengesahan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024, Kamis, 23 Juni 2022. Politisi Partai Gerindra, Firmina Tallunglembang yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua Komisi B naik level menjadi Ketua Komisi B yang mengurusi masalah pertanian, peternakan, dan pariwisata. […]

  • Jelang Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Target

    Jelang Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Target

    • calendar_month Kam, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua hari menjelang akhir tahun 2021, target vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara per 29 Desember 2021, vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70,2%. Sebanyak 138.937 warga sudah menerima vaksin dosis pertama dari target keseluruhan 197.939 orang. Sedangkan […]

  • Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan mengunjungi Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan bertemu Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui, Selasa, 4 Juni 2024. Kunjungan Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan ini untuk memastikan persiapan pelaksanaan Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ke-18 berjalan lancar […]

  • Kejari Tana Toraja Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik

    Kejari Tana Toraja Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023. Eksekusi terhadap terpidana Enos Karoma, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah dan Ketua Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik itu dilakakukan Tim Kejari Tana […]

expand_less