Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rantelemo Sering Banjir, Bupati Zadrak Turun Langsung Cek Penyebabnya

    Rantelemo Sering Banjir, Bupati Zadrak Turun Langsung Cek Penyebabnya

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg didampingi Kepala Dinas PUTR dan BPBD tinjau lokasi yang sering terdampak banjir di Rantelemo. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melakukan peninjauan ke Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Senin 10 Maret 2025. Peninjauan tersebut dalam rangka mengecek langsung penyebab seringnya terjadi banjir di […]

  • Ahli Geoteknik dan Geofisika Unhas Sebut Getaran dan Dentuman di Lembang Patekke Bersifat Alamiah

    Ahli Geoteknik dan Geofisika Unhas Sebut Getaran dan Dentuman di Lembang Patekke Bersifat Alamiah

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Dr. Eng. Ardy Arsyad, ST, M.Eng.Sc (Ahli Geoteknik Sekaligus Dosen Teknik Sipil Unhas) dan Dr. Muhammad rusli (Ahli Geofisika Unhas) baru saja melakukan investigasi seismik dan geoteknik terhadap kejadian getaran dan dentuman di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan Tana Toraja. Kedua ahli dari Pusat Unggulan teknologi Universitas Hasanuddin ini melakukan investasi […]

  • Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

    Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

    • calendar_month Rab, 27 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja siap melakukan Rekruitmen Calon Pengawas TPS. Untuk Toraja Utara sebanyak 748 dan Tana Toraja sebanyak 814. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja. Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan bahwa sejak 19 Desember 2023, Bawaslu Toraja […]

  • Hadirkan Chef Profesional, PMTI Gelar Pelatihan Kreasi Makanan untuk Kalangan Perempuan Toraja

    Hadirkan Chef Profesional, PMTI Gelar Pelatihan Kreasi Makanan untuk Kalangan Perempuan Toraja

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) melalui event Megical Toraja menggelar kegiatan pelatihan kreasi makanan bagi kalangan perempuan Toraja. Kegiatan dipusatkan di Gedung Pelayanan Gereja Toraja, Rantepao, Selasa, 23 Agustus 2022. Dalam kegiatan ini, PMTI menghadirikan juru masak profesional (Chef) bernama Chef Edi. Chef Adi ini menjabat sebagai Technical Customer Development dari Interflour Indonesia. Interflour adalah […]

  • Komisaris Polisi Marthen Buttu Resmi Jabat Wakapolres Toraja Utara

    Komisaris Polisi Marthen Buttu Resmi Jabat Wakapolres Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Buttu resmi dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Toraja Utara. Sebelumnya, Kompol Marthen menjabat Kapolsek Rantepao. Kompol Marthen Buttu menggantikan Komisaris Polisi Urbanus Mangambe, yang mendapat alih tugas sebagai Kasiiden Dit Reskrimum Polda Sulsel. Pelantikan jabatan Wakapolres Toraja Utara ini dilakukan oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha […]

  • Sejumlah Elemen Dorong Dan Pongtasik ke DPD RI

    Sejumlah Elemen Dorong Dan Pongtasik ke DPD RI

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima periode menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dinilai cukup bagi Dan Pongtasik untuk berkarya di level provinsi. Sejumlah elemen masyarakat pun mendorongnya maju menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. “Menurut kami begitu. Bung Dan (Pongtasik) sudah saatnya melangkah ke level yang lebih tinggi. Dan jalur yang paling cocok untuk […]

expand_less