Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar di Toraja Utara Akan Disuntik Vaksin Covid-19

    Pelajar di Toraja Utara Akan Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Kesehatan, akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada para pelajar yang berusia 12-17 tahun. Jenis vaksin yang akan digunakan yakni Sinovac. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi remaja dan vaksinasi untuk masyarakat umum menggunakan vaksin Moderna di Hotel Misiliana, […]

  • RS Elim Rantepao Hadirkan Dokter Spesialis Prostodonsia, Layanan Pemulihan dan Penggantian Gigi Rusak atau Hilang

    RS Elim Rantepao Hadirkan Dokter Spesialis Prostodonsia, Layanan Pemulihan dan Penggantian Gigi Rusak atau Hilang

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    drg. Edwina Lesal, Sp.Pros Dokter Spesialis Protodensia RS Elim Rantepao. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di RS Elim Rantepao kini semakin lengkap dengan kehadiran dokter spesialis Prostodonsia. Spesialisasi ini fokus pada pemulihan dan penggantian gigi yang hilang atau rusak, baik dengan gigi tiruan lepasan maupun gigi tiruan cekat. drg. Edwina […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Buntu Tabang, Gandangbatu Sillanan

    Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Buntu Tabang, Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik warga Dusun Pangala’, Lembang Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan,Tana Toraja, Rabu, 28 Juli 2021. Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Matius Maro itu terjadi sekitar pukul 04.15 Wita dini hari. Kristiani Gala Buli, warga setempat mengatakan penyebab kejadian ini karena adanya kabel yang koslet dan angin begitu […]

  • Polres Tana Toraja Bongkar 2 Arena Sabung Ayam yang Dilaksanakan pada Hari Minggu

    Polres Tana Toraja Bongkar 2 Arena Sabung Ayam yang Dilaksanakan pada Hari Minggu

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Personil gabungan Resort Tana Toraja dan Polsek Jajaran membubarkan praktek dan membongkar erena sabung ayam di dua lokasi berbeda pada Minggu, 28 April 2024. Sabung ayam yang digelar pada hari Minggu itu dibongkar dan dibubarkan karena diduga kuat bukan hanya permainan rakyat, tetapi disertai dengan taruhan dan perjudian. Kedua lokasi arena sabung […]

  • Ikatan Mahasiswa Toraja SIKAMALI’ Politeknik Negeri Ujung Pandang Terima 71 Anggota Baru

    Ikatan Mahasiswa Toraja SIKAMALI’ Politeknik Negeri Ujung Pandang Terima 71 Anggota Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ikatan Mahasiswa Toraja SIKAMALI’ Politeknik Negeri Ujung Pandang menggelar kegiatan penerimaan anggota baru, Jumat sampai Minggu 29 s/d 31 Oktober 2021 di Tanjung Bayang, Makassar. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Latihan Kepemimpinan ini merupakan program kerja rutin yang digelar Pengurus Ikatan Mahasiswa Toraja di Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang. Pada tahun 2021 […]

  • Peringati Maulid Nabi Muhammad, Kapolres Tana Toraja: Momentum Tanamkan Nilai-Nilai Keteladanan

    Peringati Maulid Nabi Muhammad, Kapolres Tana Toraja: Momentum Tanamkan Nilai-Nilai Keteladanan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menyerahkan hadiah Umroh Gratis kepada Personil Polres Tana Toraja. Foto/HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebagai wujud syukur dan momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, Polres Tana Toraja menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Tana Toraja, Kamis 10 September […]

expand_less