Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    7 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ge’tengan dihentikan sementara. Penghentian sementara operasional Puskesmas Ge’tengan disebabkan karena ada tujuh tenaga kesehatan di PKM tersebut yang positif terpapar virus Corona. “Ada tujuh tenaga kesehatan yang positif Covid-19. Pelayanan ditutup selama tiga hari, dari tanggal 1 – 3 Februari 2021,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Lakalantas di KM 14 Palopo, Seorang Pendeta Gereja Toraja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Lakalantas di KM 14 Palopo, Seorang Pendeta Gereja Toraja Dikabarkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah minibus Toyota Rush terjadi di jalan poros Toraja-Palopo, tepatnya di KM 14 Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Rabu, 18 Oktober 2023. Kendaraan yang melaju dari arah Toraja menuju Palopo itu terjatuh ke jurang di tengah hujan yang mengguyur. Akibat kecelakaan tersebut, seorang Pendeta Gereja Toraja, […]

  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    JMO, aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis mobile mudahkan pengguna mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan […]

  • Covid-19 ‘Menggila’, Pemkab Tana Toraja Tunda Pelaksanaan Pilkalem Serentak

    Covid-19 ‘Menggila’, Pemkab Tana Toraja Tunda Pelaksanaan Pilkalem Serentak

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengambil keputusan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak di Tana Toraja. Sebelumnya, Pilkalem serentak dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2021. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah penundaan pertama pada Juni 2021 yang lalu. Melalui Surat Nomor 141/0745/VII/Setda, Theofilus menyebut penundaan pelaksanaan Pilkalem serentak ini sampai […]

  • Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Berbagi Ilmu dengan Ratusan Pengantar Kevikepan Toraja

    Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Berbagi Ilmu dengan Ratusan Pengantar Kevikepan Toraja

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Guru Besar Theologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Prof. Dr. Emanuel Martasudjita hadir di Toraja. Profesor yang juga merupakan seorang imam Katolik itu berbagi ilmu dengan ratusan pengantar dari berbagai Stasi yang ada dalam lingkup Kevikepan Toraja. Selama dua hari, 9-10 Maret 2023, Prof. Dr. Emanuel Martasudjita akan memberikan pembekalan spiritual pelayanan Sabda […]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Teribat kasus narkotika, seorang pria berinisal MD, 34 tahun, terpaksa harus menikahi kekasihnya dari balik jeruji tahanan. MD dan kekasihnya melangsungkan pernikahan, Jumat, 21 Mei 2021 di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’, Makale. MD adalah warga Kota Palopo. Dia menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja karena tertangkap […]

expand_less