Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Sosial Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban kebakaran di Tongkonan Saungan, Balusu

    Dinas Sosial Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban kebakaran di Tongkonan Saungan, Balusu

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada tiga kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal dan satu unit Tongkonan dalam peristiwan kebakaran yang terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 sore. Penyaluran bantuan tanggap darurat ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial,  Martinus Manatin, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Alexander Mangambe, dan […]

  • Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Udara yang sejuk, kabut tipis yang indah dengan latar belakang pemandangan alam yang hijau mempesona mengiringi perjalanan kami menuju ke arah Bolokan, Rantekarua. Perkebunan kopi PT. Sulotco Jaya Abadi merupakan tujuan perjalanan kami bersama rombongan Herr Hermann Hermjohannknecht dari Gùterloh, Jerman pada Selasa 6 Februari 2024. Di sana, mereka melihat perkebunan kopi […]

  • Sepekan, BNNK dan Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba di Toraja

    Sepekan, BNNK dan Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba di Toraja

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam waktu tujuh hari, dua institusi penegakan hukum, yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dan Polres Tana Toraja menangkap tujuh orang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba di Toraja. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 1 Maret 2022, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengungkapkan pihaknya […]

  • Besok, Dokter Boyke Kupas Tuntas Soal Seks Bebas, Kanker Serviks, dan Kesehatan Wanita di Tana Toraja

    Besok, Dokter Boyke Kupas Tuntas Soal Seks Bebas, Kanker Serviks, dan Kesehatan Wanita di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dokter, aktor, dan seksologi ternama Indonesia, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS, akan berbicara pada Seminar Kesehatan di Makale, Tana Toraja, Minggu, 31 Juli 2022. Sebelumnya, seksologi yang sering tampil dan bicara blak-blakan soal seks dan reproduksi di televisi ini dijadwalkan berbicara sebagai narasumber utama pada Seminar Kesehatan “Kupas Tuntas Seks Bebas, […]

  • 9 SiswA SMA Kristen Barana’ Lolos Universitas Ternama Lewat Jalur Prestasi

    9 SiswA SMA Kristen Barana’ Lolos Universitas Ternama Lewat Jalur Prestasi

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu siswi SMA Kristen Barana alumni 2024 berhasil lolos ke Universitas Gadjah Mada (UGM) lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Siswa bernama Arin Evangelica Patabang adalah satu-satunya siswi alumni SMA Kristen Barana’ tahun 2024, sekaligus yang pertama berhasil lolos ke Universitas Gadjah Mada (UGM) melalu jalur prestasi setelah 19 tahun lamanya. […]

  • Pengabdian Tanpa Batas

    Pengabdian Tanpa Batas

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dua guru asal Toraja ini mengabdikan hidupnya di Papua. Mungkin mereka tdk pernah berpikir bahwa suatu saat darah mereka akan membasahi tanah Papua, tanah dimana mereka melayani. Mungkin dalam benak mereka, ada tugas negara dan tugas pelayanan sesuai keyakinan mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mendidik anak anak Papua supaya bisa berdiri bangga bersama saudara saudaranya […]

expand_less