Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran, KIPRA Toraja Utara Turunkan Mobil Brending Lengkap dengan Toa

    Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran, KIPRA Toraja Utara Turunkan Mobil Brending Lengkap dengan Toa

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Toraja Utara terus melakukan berbagai upaya dan strategi memenangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres mendatang. Setelah sebelumnya ikut dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, beberapa hari belakangan ini KIPRA Toraja Utara meluncurkan mobil brending lengkap dengan pengeras suara merek Toa di […]

  • D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall, Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu Orang Kini Hadir di Toraja Utara

    D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall, Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu Orang Kini Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Grand Opening D’RIJ Hotel & Convention Hall, Hotel dan Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu orang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall secara resmi beroperasi ditandai dengan acara grand opening yang digelar Sabtu, 28 Juni 2025. Hotel 40 kamar dan gedung pertemuan berkapasitas 3 ribu orang tersebut diresmikan langsung oleh Bupati […]

  • Kuria KAMS: Sejumlah Umat Terluka, Tidak Ada yang Meninggal dalam Peristiwa Bom di Gereja Katedral Makassar

    Kuria KAMS: Sejumlah Umat Terluka, Tidak Ada yang Meninggal dalam Peristiwa Bom di Gereja Katedral Makassar

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kuria Keuskupan Agung Makassar (KAMS) menyatakan sejumlah umat Katolik mengalami luka berat dan ringan dalam peristiwa bom (diduga bunuh diri) yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu, 28 Maret 2021 pagi. Pihak Kuria Keuskupan Agung Makassar (KAMS) juga memastikan sampai saat ini tidak ada korban meninggal dunia dari umat yang menghadiri […]

  • BBM Langka di Toraja, Petugas SPBU Akui Pasokan dari Pertamina Turun 50%

    BBM Langka di Toraja, Petugas SPBU Akui Pasokan dari Pertamina Turun 50%

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi antrian panjang di beberapa SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam beberapa pekan terakhir, semua SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara terpantau padat oleh antiran panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini membuat sejumlah pengendara resah karena antrian panjang kendaraan di area […]

  • OPINI: Pengalaman Budaya dan Informasi Pandemi Covid-19

    OPINI: Pengalaman Budaya dan Informasi Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Stepanus W. Bo’do “Prosedur pemakaman Covid-19 sangat bertentangan dengan tata cara Rambu Solo’, tradisi kita memakamkan keluarga yang meninggal.” Avelino Agustinus Pimred Kareba Toraja menceritakan pengalaman jurnalistiknya selama masa pandemi dalam webinar Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Sangalla (IPPMS) Makassar, Minggu, 1 Agustus 2021. “Kerumitan yang sama juga terjadi pada pesta pemakaman non-covid-19,” ungkap Arsyad […]

  • Kulit Remaja Asal Makale Ini Melepuh Pasca Vaksinasi Covid-19

    Kulit Remaja Asal Makale Ini Melepuh Pasca Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salsabilah, 14 tahun, remaja asal To’kaluku, Kelurahan Bombongan, Makale mengalami kondisi penyakit tak biasa berupa kulit melepuh sekujur tubuh pasca menerima suntikan vaksin Covid-19. Selain kulit yang melepuh, kondisi tubuh Salsabila juga lemah, tak bisa banyak bergerak. Dia hanya berbaring di tempat tidur. Menurut pengakuan Ernawati, orang tua Salsabila  kepada wartawan Kareba […]

expand_less