Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari […]

  • Rostika Bersyukur, Operasi Kuret dan Usus Buntu Anaknya di RS Elim Rantepao Ditanggung JKN

    Rostika Bersyukur, Operasi Kuret dan Usus Buntu Anaknya di RS Elim Rantepao Ditanggung JKN

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rostika saat menjalani perawatan di RS Elim Rantepao. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rostika Membunga (38), warga asal Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi kuret di Rumah Sakit Elim Rantepao, Kamis 26 Maret 2026 lalu. ”Saya masuk ke rumah sakit itu awalnya saya mengalami pendarahan di usia kandungan […]

  • Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pengalihan jalur lalu lintas untuk bus AKDP di Kabupaten Toraja Utara, yang diduga tidak dipersiapkan secara matang; baik teknis maupun non teknis, memakan korban. Seorang kondektur bus AKDP, Litha & Co, bernama Agung, 16 tahun, meregang nyawa setelah tersengat kabel listrik yang melintang di jalan poros Ba’tan-Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan […]

  • Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

    Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Toraja Utara yang hendak membuat, mengganti, atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makale. Karena Polres Toraja Utara sudah bisa melayani pembuatan SIM. Pembuatan SIM ini mulai dibuka secara resmi sejak Rabu, 26 April 2023. Pelayanan pengurusan SIM dibuka di bagian Lalu Lintas, Mapolres Toraja Utara […]

  • Serahkan 9.245 Bantuan PIP di Tana Toraja, Eva Rataba: PIP untuk Kebutuhan Sekolah Anak Bukan untuk Beli Beras

    Serahkan 9.245 Bantuan PIP di Tana Toraja, Eva Rataba: PIP untuk Kebutuhan Sekolah Anak Bukan untuk Beli Beras

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Simbolis 9.245 Bantuan PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba di Tana Toraja. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di daerah kembali diwujudkan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba (ESR). Bertempat di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis 30 […]

  • Buka Musda XIII, Theofilus Sebut Kiprah Muhammadiyah Tidak Diragukan Lagi

    Buka Musda XIII, Theofilus Sebut Kiprah Muhammadiyah Tidak Diragukan Lagi

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membuka secara langsung Musyawarah Daerah XIII Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Tana Toraja. Pembukaan Musda digelar di Komplek Sasana Budaya Pasar Seni Makale, Sabtu, 27 Mei 2023, sementara pelaksanaan Musda digelar di Hotel Pantan Makale. Dalam sambutannya saat membuka Musda Ke-13 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tana Toraja, […]

expand_less