Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Kepala OPD Tana Toraja Jalani Tes Swab, Begini Hasilnya

    Bupati dan Kepala OPD Tana Toraja Jalani Tes Swab, Begini Hasilnya

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Tana Toraja setelah cuti kampanye selama kurang lebih 70 hari pada tahapan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2020. Setelah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengajak semua pihak untuk kembali membangun semangat melawan Covid-19 […]

  • Antisipasi Aksi Freestyle, Polisi Amankan 8 Sepeda Motor di Sekitar Bandar Udara Rantetayo

    Antisipasi Aksi Freestyle, Polisi Amankan 8 Sepeda Motor di Sekitar Bandar Udara Rantetayo

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Satuan Samapta Polres Tana Toraja melakukan tindakan preventif dengan mendatangi Bandar Udara Pongtiku Rantetayo untuk mencegah aksi balap liar atau freestyle yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok anak muda. Tindakan preventif itu menindaklanjuti undangan terbuka kepada para pembalap liar atau freestyle yang beredar dan viral di media sosial, beberapa hari terakhir. Dalam […]

  • Kapolda Sulsel Apresiasi Program Mobile Covid-19 Polres-Pemda Tana Toraja

    Kapolda Sulsel Apresiasi Program Mobile Covid-19 Polres-Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Merdisyam, mengapresiasi program mobile Covid-19 yang diinisiasi oleh Kapolres dan Pemda Tana Toraja. Hal itu diungkapkan Irjen Pol Merdisyam saat mengunjungi Posko Mobile Covid -19 Tana Toraja di Pos Lantas Makale Plaza Taman Rakyat Kolam Makale, Selasa, 22 Desember 2020. Usai mendapat penjelasan tentang […]

  • Jadi Tuan Rumah Retret Nasional, Pemuda Katolik Minta Dukungan DPRD Tana Toraja

    Jadi Tuan Rumah Retret Nasional, Pemuda Katolik Minta Dukungan DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Retret Nasional Pemuda Katolik akan digelar di Tana Toraja. Hal ini menjadi salah satu keputusan Rakernas Pemuda Katolik Indonesia yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, 26-29 Mei 2022 yang lalu. Dalam rangka persiapan Retret Nasional tersebut, pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja melakukan audens dengan DPRD Tana Toraja, Kamis, 14 Juli […]

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja, Dua Mantan Pejabat Tana Toraja Jadi Tahanan Kota

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja, Dua Mantan Pejabat Tana Toraja Jadi Tahanan Kota

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Makale menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Toraja, Selasa, 5 April 2022. Pelimpahan perkara tahap dua meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Ada dua tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Makale, yakni Enos Karoma dan Ruben Rombe Randa. Enos Karoma diketahui merupakan […]

  • Terobosan Baru, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Kunjungi Industri Secara Virtual

    Terobosan Baru, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Kunjungi Industri Secara Virtual

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski dunia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, namun hal itu tidak menghalangi siswa-siswi SMK Negeri 1 Tana Toraja untuk mengunjungi industri, meski dilakukan secara virtual. Itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022. Kunjungan industri secara virtual ke PT. Amerta Indah Otsuka dalam program Otsuka Online Factory digelar melalui aplikasi Zoom di […]

expand_less