Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkat Kejahatan di Toraja Utara Meningkat, Didominasi Curanmor dan Penganiayaan

    Tingkat Kejahatan di Toraja Utara Meningkat, Didominasi Curanmor dan Penganiayaan

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan. Itu bisa dilihat dari data perbandingan tahun 2021 dan tahun 2022. Angka tindak kejahatan konvensional tahun 2021 sebanyak 120 laporan, sedangkan tahun 2022 meningkat menjadi 342 laporan. Data ini diungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Eko Suroso saat menggelar konferensi pers […]

  • WCD 2022; Membiasakan Diri Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    WCD 2022; Membiasakan Diri Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.CPM, MAKALE — World Cleanup Day (WCD) adalah aksi bersih-bersih yang dilaksanakan serentak di 191 negara di dunia dengan tujuan menyatukan umat manusia dari berbagai budaya, agama, suku, dan ras untuk membersihkan dunia dari permasalahan sampah. Aksi ini merupakan perwujudan peningkatan kepedulian terhadap permasalahan sampah serta menjadi sarana memupuk nilai cinta kasih terhadap masa depan […]

  • Mitigasi Radikalisme, Kemenag Tana Toraja Gelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama

    Mitigasi Radikalisme, Kemenag Tana Toraja Gelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian agama Tana Toraja bekerjasama dengan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI menggelar Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Sekolah dan Madrasah di Tana Toraja. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 21 Desember 2022. Sosialisasi ini […]

  • Tiba di Makale, Jenazah Korban Penembakan KKB Papua Disambut Isak Tangis Keluarga

    Tiba di Makale, Jenazah Korban Penembakan KKB Papua Disambut Isak Tangis Keluarga

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tangis sang istri Nengsia Yorinda, sanak saudara, dan keluarga pecah ketika ambulance yang membawa jenazah Samsul Sattu tiba di rumah duka di Kelurahan Tampo, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis, 28 April 2022 pagi. Almarhum Samsul Sattu, 45 tahun, adalah warga sipil asal Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, yang tewas tertembak saat tengah […]

  • Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara Terus Meningkat Sepekan Terakhir

    Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara Terus Meningkat Sepekan Terakhir

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perkembangan penularan virus Corona di Kabupaten Toraja Utara meningkat secara drastis dalam sepekan terakhir. Dari 32 kasus aktif pada tanggal 1 Juli 2021 menjadi 77 pada 8 Juli 2021 atau mengalami peningkatan 100 persen lebih. Sementara di sisi lain, pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Satgas Covid-19 belum mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala […]

  • Tiba di Rumah Duka, Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Disambut Tangis Histeris Keluarga

    Tiba di Rumah Duka, Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Disambut Tangis Histeris Keluarga

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Jenazah Yonatan Arruan, 46 tahun, korban pembunuhan di Yahukimo, Papua Pegunungan, tiba di rumah duka di Lembang (Desa) Kayuosing, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Rabu, 3 Mei 2023 pagi. Jenazah yang masih terbungkus terpal dan dibawa oleh ambulance milik Pemda Tana Toraja itu, tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00 Wita. […]

expand_less