Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Umum (Pemilu) hampir pasti digelar pada Februari 2024. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas data pemilih menjadi salah satu faktor penentu. Itu sebabnya, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan dari bulan ke bulan. Pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja […]

  • Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat paripurna digelar dalam rangka pergantian antar waktu Anggota DPRD Toraja Utara daerah pemilihan Toraja Utara V, dari Almarhum Marthen Tonapa Parrangan digantikan oleh Djoni […]

  • Mencuri Uang Rp 45 Juta di Kadundung, Residivis Asal Nonongan Ini Ditangkap Polisi

    Mencuri Uang Rp 45 Juta di Kadundung, Residivis Asal Nonongan Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RP alias RN, pria berusia 40 tahun asal Lion, Kelurangan Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara ini seolah tidak pernah jera. Pernah dipenjara dalam kasus pencurian, pada Kamis, 16 Maret 2023, dia kembali ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian uang sebesar Rp 45 juta milik seorang warga di Kadundung, Sopai. Dalam […]

  • FOTO: Dua Bupati Toraja dalam Balutan Seragam Loreng di Akmil Magelang

    FOTO: Dua Bupati Toraja dalam Balutan Seragam Loreng di Akmil Magelang

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAGELANG — Ratusan kepala daerah mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang sehari setelah menjalani pelantikan, sejak Jumat, 21 Februari 2025. Sebelum mengikuti pembekalan, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengunggah potret keduanya menggunakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) dengan motif loreng. Foto Zadrak berseragam loreng diunggah lewat akun […]

  • Lagi, Warga Temukan Ular Pyton Berukuran Besar di Tandung La’bo’, Toraja Utara

    Lagi, Warga Temukan Ular Pyton Berukuran Besar di Tandung La’bo’, Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 9 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Warga Lembang (Desa) Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara kembali menemukan seekor ular Sanca berukuran besar, yang diduga jenis Python Molurus (dilihat dari corak warna kulit), Kamis, 8 April 2021. Sebelumnya, warga Dusun To’batu, Lembang Tandung La’bo’ juga pernah menangkap seekor ular pyton berukuran enam meter pada Kamis, 25 Maret 2021. Bedanya, […]

  • Legislator PDIP Ikal Paterson Protes Anggaran Pekerjaan Jalan Salubarani – Ta’pan Kila’ Tahun 2025 Dibatalkan

    Legislator PDIP Ikal Paterson Protes Anggaran Pekerjaan Jalan Salubarani – Ta’pan Kila’ Tahun 2025 Dibatalkan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 Ikal Paterson. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dapil 2 (Mengkendek – Gandangbatu Sillanan) menyampaikan protes terkait anggaran pekerjaan jalan poros Salubarani – Ta’pan Kila’ Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Pasalnya pekerjaan lanjutan terhadap jalan poros tersebut sudah ada […]

expand_less