Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Warga Toraja diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah untuk suatu urusan; ibadah di gereja atau kegiatan lainnya. Rumah yang dalam kondisi kosong bisa dibobol pencuri atau maling. Seperti yang dialami oleh warga Kecamatan Tallunglipu dan Rantepao pada Minggu, 25 Desember 2022. Saat sedang mengikuti ibadah/misa Natal di gereja, rumah mereka […]

  • Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan secara resmi, namun merujuk situs kawalpemilu.org, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Toraja Utara mencapai 88,58%. Persentase ini juga diklaim tertinggi dari seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan Kabupaten Tana Toraja, persentase suara Prabowo-Gibran mencapai 67,05%. Merespon […]

  • UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembukaan International Arts Performance Singing and Dancing Competition dilaksanakan di aula kampus I UKI Toraja Makale. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pusat Bahasa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja dan Kepala Kantor Urusan Internasional UKI Toraja bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) gelar pertunjukan menyanyi dan menari tingkat Internasional. Bertajuk International Arts Performance […]

  • Dijemput Satgas, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Diberangkatkan ke Toraja Malam Ini

    Dijemput Satgas, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Diberangkatkan ke Toraja Malam Ini

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, Frederik Batti Sorring meninggal dunia, Senin, 21 Desember 2020. Mantan Bupati Toraja Utara yang akrab dengan sapaan FBS itu menghembuskan nafas terakhir di RS Grestelina Makassar sekitar pukul 03.15 Wita karena sakit yang dideritanya. Informasi yang diterima redaksi kareba-toraja.com, jenazah mantan Wakil Bupati Asmat Papua ini, […]

  • Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar  event bertajuk “Lovely Weekend Inspiring Future” yang pusatkan di Alun-Alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 29 Desember 2023. GMTD menggandeng Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bank BNI Palopo, Bank BNI Pare-Pare, dan BNI Enrekang. Acara ini dimeriahkan dengan beragam aktivitas, diantaranya jalan santai (Fun walk), […]

  • Pemkab Tana Toraja Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Poros Sangalla’ Selatan yang Rusak Berat

    Pemkab Tana Toraja Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Poros Sangalla’ Selatan yang Rusak Berat

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merespon tuntutan warga Lembang Batualu Selatan perihan jalan poros Sangalla’ Selatan yang rusak parah dan sudah puluhan tahun tidak diperbaiki. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tana Toraja, Juli Kaboel Palipangan mengatakan pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah memiliki rencana untuk memperbaiki jalan poros sepanjang kurang lebih 9 kilometer tersebut. “Kami […]

expand_less