Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja, Bunda PAUD Harap Jadi Role Model Pendidikan Karakter

    Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja, Bunda PAUD Harap Jadi Role Model Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bunda PAUD dDr. Erni Yetti Riman berfoto bersama Kapolres Tana Toraja AKBP. Budi Hermawan dan Tenaga Pendidik TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Bunda PAUD Kabupaten Tana Toraja, Dr. Erni Yetti Riman melakukan kunjungan ke Yayasan TK Kemala Bhayangkari 24 Cabang Tana Toraja yang terletak di Jalan Bhayangkara Depan Mapolres […]

  • 1.136 Warga Dilatih Jadi Saksi Rinto-Pasodung di Pilkada Toraja Utara

    1.136 Warga Dilatih Jadi Saksi Rinto-Pasodung di Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sebanyak 1.136 warga dilatih dan diberi pembekalan untuk menjadi saksi pasangan calon Yosia Rinto Kadang dan Yonathan Pasodung (RINDU) pada Pilkada Toraja Utara, 9 Desember 2020 mendatang. Pelatihan dan pembekalan ribuan saksi yang akan bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 itu dipusatkan di Se’pon, Kecamatan Sopai, Kamis, 3 Desember 2020. Ketua Pelatihan […]

  • Legislator Nasdem Harap Simbuang Mappak Diberi Keistimewaan Dalam Penyusunan RPJMD

    Legislator Nasdem Harap Simbuang Mappak Diberi Keistimewaan Dalam Penyusunan RPJMD

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Panitia Khusus Penyusunan RPJMD di Kantor DPRD Tana Toraja. (Foto/AP-KarebaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Dapil 3 Fraksi Partai Nasdem Sinai memberikan perhatian khusus untuk Kecamatan Simbuang Mappak. Hal ini disampaikan Sinai saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bertempat di ruang rapat komisi […]

  • Gerindra Tana Toraja Target 7 Kursi, Golkar: Kami Sudah Teruji Bertarung

    Gerindra Tana Toraja Target 7 Kursi, Golkar: Kami Sudah Teruji Bertarung

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dibawah kepemimpinan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tobeq, Partai Gerindra begitu optimis akan memenangkan kontestasi pemilu legislatif tahun 2024 di Tana Toraja. Pelaksana Harian Ketua DPC Partai Gerindra Tana Toraja, Adolf Christian Pakke, yang juga mantan kader Partai Golkar, menegaskan bahwa Partai Gerindra memiliki peluang yang besar untuk memenangkan pemilu legislatif di […]

  • KPU Toraja Utara Siap Rekrut 5.236 Anggota KPPS yang Akan Bertugas Pada Pemilu 2024

    KPU Toraja Utara Siap Rekrut 5.236 Anggota KPPS yang Akan Bertugas Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rapat Koordinasi yang dihadiri anggota PPK dari 21 Kecamatan dan PPS dari 151 Lembang/Kelurahan ini dilaksanakan di Hotel Misiliana, Kamis, 7 Desember 2023. Komisioner KPU Toraja […]

  • Ditinggal Ke Acara Rambu Solo’, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Batusura’ Rembon

    Ditinggal Ke Acara Rambu Solo’, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Batusura’ Rembon

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rumah Milik Indo’ Adi di Lindobulan Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon ludes dilalap api saat ditinggal ke acara Rambu Solo’. (Foto/Citizen Reporter-Yulianti)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Musibah kebakaran menimpah rumah Indo’ Adi, Warga Lindobulan Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon Tana Toraja, Seni 15 September 2025. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WITA siang. Api sangat cepat melalap rumah […]

expand_less