Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Parpol; Bro Dedy di Perindo, JK Tondok Demokrat, NRS Nasdem

    Daftar Parpol; Bro Dedy di Perindo, JK Tondok Demokrat, NRS Nasdem

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Konstalasi politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara yang bakal digelar November 2024 mendatang, semakin dinamis. Para kandidat yang ingin berpatisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut terus bermunculan. Selama pekan lalu hingga awal pekan ini, para kandidat terus mendatangi partai-partai politik yang memiliki kursi di […]

  • Salvius Pasang Resmi Dilantik Menjadi Sekda (Definitif) Toraja Utara

    Salvius Pasang Resmi Dilantik Menjadi Sekda (Definitif) Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Toraja Utara kurang lebih enam bulan, Salvius Pasang, SP, MP, akhirnya resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 28 September 2022. Proses Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Prałama Sekretaris Daerah Toraja Utara, itu dipimpin Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola […]

  • BERITA FOTO: Kain Tenun Toraja “Sarita” Jadi Primadona Pada HUT 43 Dekranas di Medan

    BERITA FOTO: Kain Tenun Toraja “Sarita” Jadi Primadona Pada HUT 43 Dekranas di Medan

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MEDAN — Wakil Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Toraja Utara, Damayanti Batti berhasil mempromosikan kain tenun Toraja motif “Sarita” pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Dewan Kerajianan Nasional (Dekranas) yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 16 April 2023. Selain dikenakan dan menjadi seragam untuk tim Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan, kain tenun Sarita juga […]

  • Klinik Elim UKI Toraja Terima Satu Unit Ambulans dari Bank BNI

    Klinik Elim UKI Toraja Terima Satu Unit Ambulans dari Bank BNI

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Satu Unit Ambulans dari Bank BNI ke YPTKM/UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sinergi nyata antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Palopo dengan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale (YPTKM) dan Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) ditunjukkan lewat dukungan Kendaraan Ambulans Baru. Bank BNI Cabang Palopo secara […]

  • “Gempur Pustaka” untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Toraja Utara

    “Gempur Pustaka” untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan peningkatan literasi di Toraja Utara. Kegiatan yang diberi nama “Gempur Pustaka” ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan minat baca di kalangan masyarakat maupun pelajar dan mahasiswa. “Dalam memajukan literasi, kita dimulai dari desa sehingga tagline kita adalah “Gerakan Mencerdaskan Anak Bangsa dari Desa”. […]

  • Fraksi Gerindra Mbalelo, Interpelasi DPRD Toraja Utara Bisa Berakhir Antiklimaks

    Fraksi Gerindra Mbalelo, Interpelasi DPRD Toraja Utara Bisa Berakhir Antiklimaks

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SAAT diusulkan pada 14 Maret 2022, ada tiga Fraksi yang mendukungnya. Ketiganya adalah Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. Pun menggebu-gebu dalam agenda-agenda rapat selanjutnya. Namun, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Penggunaan Hak Interpelasi, yang berlangsung Jumat, 19 Agustus 2022, salah satu fraksi pengusul, yakni Fraksi Gerindra tak lengkap, hanya […]

expand_less