Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pisah Sambut Ketua PN, Wabup Torut: Ada Pertemuan Tentu Ada Perpisahan

    Pisah Sambut Ketua PN, Wabup Torut: Ada Pertemuan Tentu Ada Perpisahan

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar acara pisah-sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makale di Hotel Misiliana Rantepao, Jumat, 29 Oktober 2021. Acara itu digelar untuk mengucapkan terima kasih kepada Chairil Anwar, Ketua PN Makale yang lama dan selamat datang untuk pejabat baru, Rustam, SH, MH. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan […]

  • Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) masuk dan menurunkan penumpang di dalam kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita, dikeluhkan wisatawan dan penumpang. Akibat larangan masuk kota Rantepao di atas jalan 06.00 Wita pagi itu, sejumlah bus AKDP jurusan Makassar-Toraja terpaksa menurunkan penumpang di pinggir […]

  • Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda, Kalimantan Timur kembali menerima anggota baru. Penerimaan anggota baru ini dilaksanakan dalam Latihan Kepemimpinan (LK), yang digelar sejak 27 Maret 2021 dengan agenda materi ruangan dan tanggal 2-3 April 2021 agenda camping dan outbond. Rangkaian kegiatan LK Ikatan Keluarga Mahasiswa Toraja Samarinda 27 maret 2021 dan Evaluasi Materi […]

  • Diduga Terseret Arus Sungai, Remaja Putri Asal Tokesan Ini Dicari

    Diduga Terseret Arus Sungai, Remaja Putri Asal Tokesan Ini Dicari

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Kapolsek Sangalla’, IPTU Daniel Tambing  bersama Kepala Lembang Tokesan dan personil Polsek Sangalla melakukan pencarian terhadap seorang remaja putri bernama Anugerah Anggun Bandaso (15), yang diduga hilang terseret arus sungai, Selasa, 18 April 2023. Polisi dan warga sekitar melakukan pencarian karena berdasarkan penuturan ibunya, Ruth, dia sempat melihat anaknya melintas sungai hendak […]

  • Dua Tongkonan dan 1 Rumah Warga di Rantetayo, Tana Toraja Ludes Terbakar

    Dua Tongkonan dan 1 Rumah Warga di Rantetayo, Tana Toraja Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kebakaran hebat melanda sebuah komplek Tongkonan di Marakka, Dusun Kuruk, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Rabu, 2 Agustus 2023 dini hari. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita itu menghanguskan dua unit rumah adat Toraja, Tongkonan dan satu rumah panggung milik warga setempat. Kepala Kelurahan Rantetayo, Marthen Talling yang dikonfirmasi Rabu, […]

  • Terbaru Dicanangkan 42, Tana Toraja Kini Punya 82 Kampung KB

    Terbaru Dicanangkan 42, Tana Toraja Kini Punya 82 Kampung KB

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Pencanangan 42 Kampung Kelurga Berkualitas (KB) di Tana Toraja digelar, Rabu, 12 Oktober 2022 di Kampung KB Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla’. Pencanangan Kampung KB dipusatkan di Tongkonan Banua Kasalle, Dusun Bau Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla’. Dengan pencanangan baru sebanyak 42 ini, Tana Toraja saat ini memiliki 82 Kampung KB, dimana […]

expand_less