Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertama kali dalam sejarah pemerintahan kabupaten Tana Toraja, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar dalam bentuk Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja. Peringatan Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar, Sabtu 4 September 2021 di Gedung Tammuan Mali Makale.  Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Gubernur […]

  • Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA — Talenta-talenta olah raga dari Toraja ternyata luar biasa. Mereka bersinar di masing-masing daerah yang dibelanya. Mulai dari Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, maupun Sulawesi Selatan. Para atlet ini bermain di cabang olah raga Sepak Takraw, Hockey Lapangan, Cricket, dan Tinju. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari salah satu pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT) […]

  • Atlet Pencak Silat SMA Kristen Barana’ Wakili Sulsel ke Ajang O2SN Tingkat Nasional

    Atlet Pencak Silat SMA Kristen Barana’ Wakili Sulsel ke Ajang O2SN Tingkat Nasional

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Denalda Dwi Pratiwi, atlet Pencak Silat asal SMA Kristen Barana’ keluar sebagai juara 2 cabang olahraga Pencak Silat pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMA tingkat Sulawesi Selatan tahun 2022. Denalda Dwi Pratiwi keluar sebagai juara 2 dengan torehan poin 413, berbedah 5 poin dengan juara pertama yang meraih poin […]

  • Mantan Ketum PMKRI Minta Polri Usut Tuntas (Dugaan) Pembunuhan Gadis Asal Toraja di Morowali

    Mantan Ketum PMKRI Minta Polri Usut Tuntas (Dugaan) Pembunuhan Gadis Asal Toraja di Morowali

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Benidiktus Papa angkat suara menanggapi kasus tewasnya Agnes Retni Anggarini (25) di salah satu mess kontraktor, yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 21.40 Wita, Sabtu, 13 Mei 2023. Beni, yang merupakan Ketua PP […]

  • Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja Capai 8.437 Orang

    Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja Capai 8.437 Orang

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam kurun waktu dua setengah tahun, sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 sebanyak 8.437 pencari kerja aktif tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja. Data sebanyak ini diambil dari jumlah pencari kerja yang mengurus surat keterangan pencari kerja (Kartu Kuning) di kantor tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan […]

  • Vokalis Band Pop Punk, Endank Soekamti Motivasi Mahasiswa UKI Toraja Agar Berani Berkreasi

    Vokalis Band Pop Punk, Endank Soekamti Motivasi Mahasiswa UKI Toraja Agar Berani Berkreasi

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Erix Soekamti, vokalis Band Pop Punk terkenal asal Yogyakarta bernama Endank Soekamti, hadir di Kampus 1 UKI Toraja, Selasa, 6 September 2022. Musisi sekaligus konten kreator dan enterpreneur ini hadir sebagai motivator dalam thalkshow bertajuk UKI Toraja Expo 2022, Anak Kampung Sini (Akamsi) beraksi. Thalkshow yang mengusung tema berinovasi dan mencari peluang […]

expand_less