Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis, yang terjadi di Pala’-Pala’, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, 24 Maret yang lalu. Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol digelar majelis hakim yang dipimpin Roland […]

  • Hari Kartini, Pemerhati Perempuan dan Anak, Dr Ester Ryan Mega Mandalawati Ajak Perempuan Toraja Jaga Akhlak

    Hari Kartini, Pemerhati Perempuan dan Anak, Dr Ester Ryan Mega Mandalawati Ajak Perempuan Toraja Jaga Akhlak

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Pemerhati Perempuan dan Anak, Dr Ester Ryan Mega Mandalawati. (Foto-Monika/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peringatan Hari Kartini bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan menjadi jembatan menuju masa depan perempuan Indonesia yang lebih kuat dan berdaya. Peringatan Hari Kartini juga bertujuan untuk menghormati nilai-nilai kesetaraan gender dan semangat Kartini dalam memperjuangkan pendidikan serta hak-hak perempuan. Aktivis […]

  • Muhammadiyah Toraja Utara Kembali Aktifkan Seni Bela Diri Tapak Suci Putera

    Muhammadiyah Toraja Utara Kembali Aktifkan Seni Bela Diri Tapak Suci Putera

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Launching Pimpinan Daerah 152 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja  Cabang Bolu digelar Minggu 19 Januari 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seni Bela Diri Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja Cabang Bolu Toraja Utara resmi terbentuk. Launching Pimpinan Daerah 152 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja  Cabang Bolu digelar Minggu 19 Januari 2025 […]

  • 1.600 Tenaga Medis di Toraja Utara Siap Divaksin Corona, Forkopimda Giliran Pertama

    1.600 Tenaga Medis di Toraja Utara Siap Divaksin Corona, Forkopimda Giliran Pertama

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih 1.600 tenaga tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, dan layanan kesehatan masyarakat lainnya di Toraja Utara, siap divaksin Covid-19. Tenaga medis atau pekerja kesehatan adalah kelompok masyarakat yang akan divaksin pertama, karena mereka dianggap sebagai garda terdepan dalam melawan virus Corona (Covid-19). “Sudah disosialisasikan. Ya, sekitar 1.600-an, jumlah […]

  • Apakah Suhu yang Lebih Dingin dari Biasanya di Toraja Berkaitan dengan Fenomena Aphelion?

    Apakah Suhu yang Lebih Dingin dari Biasanya di Toraja Berkaitan dengan Fenomena Aphelion?

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selama bulan Juli 2021 masyarakat Toraja merasakan suhu yang lebih dingin pada malam hingga dinihari. Kondisi ini tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Bulan ini, suhu terasa lebih dingin dan banyak masyarakat yang menanyakan apakah suhu dingin di Toraja sebagai dampak dari Aphelion (jarak terjauh bumi dengan matahari) yang beberapa hari ini menjadi perbincangan […]

  • Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja terus melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan virus Corona. Kamis, 26 Agustus 2021, Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara kembali melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua kepada ribuan warga di […]

expand_less