Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Natal dan Tahun Baru Bandara Toraja Layani Dua Kali Penerbangan Sehari

    Jelang Natal dan Tahun Baru Bandara Toraja Layani Dua Kali Penerbangan Sehari

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Bandara Toraja (Toraja Airport) akan melayani dua penerbangan sehari. Sejak dibuka pada 4 September 2020 yang lalu, Bandara Toraja hanya melayani satu flight setiap hari, secara bergatian antara Maskapai Citilink dan Wings Air. “Dalam rangka peak season Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 jumlah flight […]

  • BREAKING NEWS: Remaja Putri yang Hilang Terseret Arus Sungai di Sangalla’ Selatan Ditemukan

    BREAKING NEWS: Remaja Putri yang Hilang Terseret Arus Sungai di Sangalla’ Selatan Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Setelah dilakukan pencarian kurang lebih dua hari, KPA Anak Rimba Toraja dan potensi SAR Lakipadada akhirnya menemukan Anugerah Anggun Bandaso (15), yang hilang terseret arus sungai sejak, Selasa, 18 April 2023. Anugerah Anggun Bandaso ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dan tersangkut pada dahan pohon di Sungai Palau, sekitar 7 kilometer dari […]

  • Tahun Ini, Gereja Katolik Rayakan 85 Tahun Baptis Pertama di Toraja, Puncaknya Bulan September

    Tahun Ini, Gereja Katolik Rayakan 85 Tahun Baptis Pertama di Toraja, Puncaknya Bulan September

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Katolik merayakan yubileum 85 tahun baptis Katolik Pertama di Toraja, tahun ini. Sejumlah kegiatan sudah diagendakan panitia dan puncaknya akan diperingati di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, pertengahan September 2023. Untuk diketahui, baptisan Katolik pertama di Toraja dilakukan oleh Pastor Charles Dekkers, CICM terhadap empat orang anak di Tampo, Makale pada […]

  • Rambu Solo’ Klaster Penyumbang Terbesar Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    Rambu Solo’ Klaster Penyumbang Terbesar Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tidak salah jika banyak masyarakat yang meminta pemerintah agar segera menghentikan sementara izin pelaksanaan upacara pemakaman (Rambu Solo’) dan syukuran (Rambu Tuka) di Toraja Utara. Faktanya, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Rambu Solo’ merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara selama bulan Juni dan Juli […]

  • Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Tana Toraja akan menutup area Plaza Taman Rakyat Kolam Makale dari keramaian pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Kamis, 31 Desember 2020. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menghimbau masyarakat untuk menunda niatnya merayakan pergantian tahun di Kolam Makale dan menggantinya dengan berdoa di […]

  • Hari Ketiga Safari Ramadhan, Pimpinan PT Malea Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Rano

    Hari Ketiga Safari Ramadhan, Pimpinan PT Malea Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Rano

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Hari ketiga program Safari Ramadhan, Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara berbagi kebahagian bersama jamaah Masjid Al Amin Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano, Senin, 25 April 2022. Kehadiran Pimpinan PT Malea Energy bersama rombongan Tim Safari Ramadhan Kemenag Tana Toraja disambut hangat jamaah Masjid Al Amin. Selama tiga hari pelaksanaan Safari […]

expand_less