Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Nelson Sarira, salah satu karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) asal Toraja, selamat dari pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu, 2 Maret 2022. Nelson Sarira berhasil dievakuasi aparat keamanan dari lokasi kejadian menggunakan helikopter pada Sabtu, 5 Maret 2022 ke Timika, Papua. […]

  • Perjuangkan Infrastruktur, Pemuda Simbuang-Mappak Datangi Kantor Staf Presiden

    Perjuangkan Infrastruktur, Pemuda Simbuang-Mappak Datangi Kantor Staf Presiden

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Menindak lanjuti Instruksi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko saat bertemu di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 31 Mei 2023 untuk segera mengajukan permohonan perbaikan jalan poros di Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak Kabupaten Tana Toraja, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang -Mappak (IPPEMSI) Makassar mendatangi Kantor […]

  • Selain 2 Orang Tua, Polisi Juga Amankan Ayam Buri’, Sella’, dan Koro

    Selain 2 Orang Tua, Polisi Juga Amankan Ayam Buri’, Sella’, dan Koro

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan dua orang lelaki, serta tiga ekor ayam aduan, saat menggerebek arena sabung ayam yang disertai judi di Panakka’, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Sabtu, 12 Februari 2022. Dua orang lelaki tua yang diamankan tersebut, masing-masing YP, 63 tahun, seorang petani dan MP, 43 […]

  • Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Setelah melakukan perkunjungan kasih dan memberikan bantuan kepada tiga bersaudara penyandang disabilitas di Makale Selatan, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah X (Tana Toraja dan Toraja Utara), John Rende Mangontan kembali melakukan aksi yang sama di Sangalla’ Utara, Tana Toraja. Melalui staf pendamping dan Komunitas Garda Muda […]

  • Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Longsor di Buntu Pepasan

    Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Longsor di Buntu Pepasan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tinjau longsor di Buntu Pepasan sekaligus serahkan bantuan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana kembali ditunjukkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba. Melalui gerakan NasDem Peduli, Eva menyerahkan bantuan kepada 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana tanah […]

  • Zadrak – Erianto Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Masyarakat Menaruh Harapan Besar

    Zadrak – Erianto Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Masyarakat Menaruh Harapan Besar

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Zadrak -Erianto Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Masa Jabatan Tahun 2025-2030. (foto: dok. istimewa). KAREBA -TORAJA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 961 kepala daerah beserta para wakilnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Para gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) […]

expand_less