Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertina Toraja Utara Turunkan 5 Atlet Muda Binaan Darren Camp ke Kejurda Boxing 2024 di Makassar

    Pertina Toraja Utara Turunkan 5 Atlet Muda Binaan Darren Camp ke Kejurda Boxing 2024 di Makassar

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Lima atlet muda binaan Darren Camp yang akan berlaga di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Boxing yang akan berlangsung di Makassar, pada 12–22 Desember 2024. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Toraja Utara turunkan lima atlet muda untuk berlaga di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Boxing yang akan berlangsung di Makassar, pada 12–22 […]

  • Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengurus DPD Partai Nasdem Tana Toraja menyerahkan Takjil Buka Puasa untuk Masjid Batupapan. (Foto: AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Bulan Ramadan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus merawat toleransi antar umat beragama terutama di Kabupaten Tana Toraja yang dikenal sebagai miniatur kerukunan umat beragama. Lewat Nasdem Berbagi Kasih, Pengurus dan Anggota Fraksi DPD Nasdem […]

  • Kapolres Tana Toraja Pastikan Penanganan Kasus Kematian Nelson Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

    Kapolres Tana Toraja Pastikan Penanganan Kasus Kematian Nelson Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menerima Audiensi pengunjuk rasa yang mempertanyakan perkembangan kasus kematian Nelson. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja AKBP. Budi Hermawan memastikan proses penanganan kasus kematian Nelson, remaja yang ditemukan gantung diri di Makale 11 Maret 2025 lalu berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini […]

  • Universitas Atma Jaya Makassar, Kampus Berbudaya Aman

    Universitas Atma Jaya Makassar, Kampus Berbudaya Aman

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Atma Jaya Makassar (UAJM) terus berbenah dan bertekad untuk menjadikan kampus sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak, terutama bagi mahasiswa. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Yuada Rumengan pada Training Safeguarding Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) di Semarang, Jawa Tengah, 14 Agustus 2022. Asosiasi Perguruan Tinggi […]

  • Lebih dari 230 Petugas Teknik diturunkan, PLN Terus Dorong Percepatan Pemeliharaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem Sulawesi Bagian Selatan

    Lebih dari 230 Petugas Teknik diturunkan, PLN Terus Dorong Percepatan Pemeliharaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem Sulawesi Bagian Selatan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Petugas PLN melakukan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan dan menjaga keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) terus mendorong percepatan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan pada sejumlah fasilitas sistem kelistrikan Sulawesi […]

  • Warga Gandangbatu Sillanan Resah, Marak Pencurian Anjing Peliharaan dan Hasil Kebun

    Warga Gandangbatu Sillanan Resah, Marak Pencurian Anjing Peliharaan dan Hasil Kebun

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sejumlah warga Lembang Gandangbatu mengaku kehilangan anjing peliharaan dan hasil bumi pada malam hari. (foto: Ars/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Sudah 2 pekan terakhir warga Gandangbatu Sillanan resah dengan maraknya aksi pencurian anjing peliharaan dan hasil bumi. Sejumlah warga Lembang Gandangbatu mengaku kehilangan anjing peliharaan pada malam hari. Salah seorang warga Gandangbatu bernama Mama […]

expand_less