Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja dan AGRI Centre Republic Polytechnic Singapura Dorong Pengembangan Tanaman Lokal Khas Toraja

    UKI Toraja dan AGRI Centre Republic Polytechnic Singapura Dorong Pengembangan Tanaman Lokal Khas Toraja

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemaparan Potensi Tanaman Lokal Khas Toraja oleh Tim UKI Toraja di Agriculture Research and Innovation (AGRI) Centre, Republic Polytechnic, Singapura. (Foto: Multimedia UKI Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, SINGAPURA — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif, inovatif dan berdaya saing global, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah berbasis potensi lokal. […]

  • Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toraja Utara Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Wisata To’tarian Pangala’

    Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toraja Utara Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Wisata To’tarian Pangala’

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Desa Wisata To’tarian Pangala salah satu kawasan yang berada di Kabupaten Toraja Utara dan memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata unggulan. (foto: dok. istimewa). Penulis: Andi Melda Sri Amanda (Hasil Observasi Magang Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bosowa. Pendahuluan Desa Wisata To’tarian Pangala terletak di Kabupaten Toraja […]

  • Hadiri Dedikasi Gereja Katolik St. Yakobus Padang Panga’, Dedy Janji Bangun Jalan

    Hadiri Dedikasi Gereja Katolik St. Yakobus Padang Panga’, Dedy Janji Bangun Jalan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong berjanji memperbaiki dan membangun jalan poros Padang Panga’, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, yang saat ini dalam kondisi rusak cukup parah. Hal itu diungkapkan Dedy, sapaan akrab Frederik Victor Palimbong, saat menghadiri dan memberi sambutan pada acara Dedikasi dan Peresmian Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Yakobus Padang […]

  • Pemkab Toraja Utara Buka 1.145 Formasik PPPK Kesehatan, Guru, dan Tenaga Teknis

    Pemkab Toraja Utara Buka 1.145 Formasik PPPK Kesehatan, Guru, dan Tenaga Teknis

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2023 sudah dibuka, terhitung sejak Rabu, 20 September 2023. Pendaftaran PPPK 2023 ini akan dibuka hingga 9 Oktober 2023. Berdasarkan pengumuman nomor 310/IX/2023 yang ditandatangani Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, tahun ini, pemerintah membuka 1.145 formasi dengan rincian, PPPK […]

  • Menjaga Tongkonan Adalah Tanggung Jawab Sosial Seluruh Masyarakat Toraja

    Menjaga Tongkonan Adalah Tanggung Jawab Sosial Seluruh Masyarakat Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Joni Matalangi* “Jika ingin menghancurkan sebuah bangsa dan peradaban, hancurkan buku-bukunya; maka pastilah bangsa itu akan musnah.” ― Milan Kundera Pada gerbang sebuah Universitas di Afrika Selatan terpampang sebuah pesan berikut yang perlu direnungkan: “Untuk menghancurkan sebuah bangsa tidak perlu menggunakan bom atom atau rudal jarak jauh, cukup hancurkan pendidikannya dan membiarkan kecurangan terjadi […]

  • Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Berikut Caleg yang Hampir Pasti Jadi Anggota DPRD Tana Toraja, Periode 2024-2029

    Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Berikut Caleg yang Hampir Pasti Jadi Anggota DPRD Tana Toraja, Periode 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Tana Toraja yang berlangsung di Hotel Pantan Makale, 28-29 Februari 2024. Rapat Pleno terbuka ini dihadiri Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja, Kajari Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, Media […]

expand_less