Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP Tertibkan Aktivitas “Ma’palopas Tedong” di Jalan Umum dan Café Tak Berizin

    Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP Tertibkan Aktivitas “Ma’palopas Tedong” di Jalan Umum dan Café Tak Berizin

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan aktivitas “ma’palopas tedong” (latihan lari kerbau-petarung) di jalan umum. Selain itu, Frederik juga meminta Kepolisian Resor Toraja Utara untuk memback-up Satpol PP dalam menertibkan aktivitas karaoke berkedok café, yang tak berizin. “Jadi ini Pak Kapolres, mohon izin, […]

  • Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hiruk pikuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sudah mulai mereda, meski masih sayup-sayup terkait dugaan kecurangan dan lain sebagainya. Kini, sebagian masyarakat mulai mengalihkan perhatian ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja Baru Capai 22 Persen dari Target

    Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja Baru Capai 22 Persen dari Target

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski hampir setiap hari menggelar vaksinasi Covid-19, namun keterbatasan stok vaksin dari Provinsi membuat capaian target vaksinasi di Tana Toraja berjalan cukup lambat. Hingga Rabu, 11 Agustus 2021, baru 22% atau 49.009 orang yang mendapatkan vaksin dari 223.807 orang target vaksinasi di Tana Toraja. Itu untuk dosis 1 atau dosis pertama. Untuk […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Pengobatan Gratis pada Perayaan 100 Tahun Baptisan Pertama di Simbuang

    RS Elim Rantepao Gelar Pengobatan Gratis pada Perayaan 100 Tahun Baptisan Pertama di Simbuang

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — RS Elim Rantepao ikut ambil bagian dalam momentum perayaan Simbuang Bersyukur 100 Tahun Baptisan pertama di Simbuang yang berlangsung sejak tanggal 1-7 Juli 2024 di Kecamatan Simbuang, Tana Toraja. RS Elim Rantepao mengutus Tim Kesehatan, terdiri dari 2 Dokter Umum, 3 Perawat, dan 1 Apoteker untuk menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis […]

  • Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel, John Renden Mangontan melanjutkan Reses di Lembang Ma’dong, Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kabupaten Toraja Utara, Senin, 10 Mei 2021. Momentum reses ini dimanfaatkan warga setempat untuk mengadukan sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang beroperasi di wilayah mereka. Perusahaan tersebut adalah PT Nagata, […]

  • Coba Perkosa Pemilik Warung, OM Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    Coba Perkosa Pemilik Warung, OM Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 27 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang resedivis pencurian berinisial OM alias PB (45) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja, Sabtu, 27 Januari 2024. Sopir angkot ini ditangkap karena diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pemilik warung makan di jalan poros Makale – Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, pada Jumat, 26 Januari 2024 malam. Kapolres Tana Toraja, […]

expand_less