Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Gadis Remaja Ini Ditangkap Polisi

    Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Gadis Remaja Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang gadis berusia 16 tahun, berinisial SLN, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara di Jalan Tikoalu, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat, 22 September 2023. SLN yang berasal dari Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah rumah di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja […]

  • PKM UKI Toraja Membangkitkan Potensi Ekonomi Melalui Abon Ikan Mas

    PKM UKI Toraja Membangkitkan Potensi Ekonomi Melalui Abon Ikan Mas

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Semangat kolaborasi antara UKI Toraja dan UMKM menghasilkan dampak positif melalui proyek pemberdayaan ekonomi. Dipimpin oleh Eko Suripto Pasinggi, tim pendidik dari universitas ini, bersama anggota tim Irene Devi Damayanti dan Sepsriyanti Kannapadang, menjalankan proyek ini dari September hingga Desember 2023. Fokusnya adalah memperkuat kapasitas dan jangkauan pasar UMKM Barrent Foods, pelaku […]

  • Siswa di Toraja Utara Terima Susu Tak Layak Konsumsi, SPPG Limbong Toraja Utara Akui Ada Kesalahan Distribusi

    Siswa di Toraja Utara Terima Susu Tak Layak Konsumsi, SPPG Limbong Toraja Utara Akui Ada Kesalahan Distribusi

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa orang tua siswa di Toraja Utara mengeluhkan kondisi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima dari salah satu dapur MBG di Toraja Utara. Susu cair dalam paket makanan MBG yang diterima siswa untuk dua, hari yakni Senin dan Selasa 16 dan 17 Maret 2026 sudah dalam keadaan menggumpal dan beraroma asam/basi, meski […]

  • Untuk Pertama Kalinya, Hari Tari Sedunia Dirayakan Secara Akbar di Toraja

    Untuk Pertama Kalinya, Hari Tari Sedunia Dirayakan Secara Akbar di Toraja

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hari Tari Dunia (World Dance Day) yang jatuh pada tanggal 29 April setiap tahun, diperingati oleh masyarakat dunia untuk merayakan tarian, bersenang-senang dalam universalitas bentuk seni yang melintasi semua hambatan politik, budaya, dan etnis. Kegiatan ini juga menyatukan masyarakat dunia dengan bahasa yang universal yaitu tarian. Hari Tari Sedunia ini mungkin kurang […]

  • Enam Ratusan Warga Rindingallo Dapat Pelayanan Kesehatan dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    Enam Ratusan Warga Rindingallo Dapat Pelayanan Kesehatan dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Ratusan warga membanjiri posko pelayanan kesehatan Timkes Yubileum 85 Tahun Baptis  Pertama Katolik di Toraja (BPKT) yang dilaksanakan di halaman gereja Katolik Paroki Santa Maria Bunda Karmel Tondok Ratte, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Minggu, 19 Februari 2023. Pelayanan kesehatan ini merupakan salah satu dari sekian kegiatan yang dilaksanakan umat Katolik di Paroki […]

  • Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Fakta mengejutkan diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis, 20 Januari 2022, terkait kasus video asusila sepasang pelajar di objek wisata Kandora, yang viral beberapa waktu lalu. AKP Syamsul Rijal menyebut motif pelaku […]

expand_less