Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Wakil Menteri PU, Dedy Laporkan Proyek DTW Bernilai Puluhan Miliar Mandek di Toraja Utara

    Bertemu Wakil Menteri PU, Dedy Laporkan Proyek DTW Bernilai Puluhan Miliar Mandek di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong berserta sejumlah Kepala OPD bertemu Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025. Selain membawa sejumlah proposal infrastruktur, Bupati Toraja Utara, yang akrab disapa Dedy itu juga mengeluhkan proyek Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Tirotiku dan Bori’ Kalimbuang, Toraja Utara, […]

  • Bupati Tana Toraja Pantau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP

    Bupati Tana Toraja Pantau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung memantau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat SMP yang dilaksanakan di di SMAN 5 Tana Toraja, Rabu,6 Oktober 2021. Pelaksanaan ANBK tingkat SMP ini dilaksanakan di beberapa tempat. Adapun siswa yang mengikuti ANBK di SMAN 5 Tana Toraja ini berasal dari SMPN 9 Simbuang dan SMPN […]

  • Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal menghentikan sementara semua izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau acara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, mulai tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2021. Tapi keputusan itu baru bersifat rencana sambil melihat statistik perkembangan penularan maupun penanganan virus Corona di Toraja Utara dalam dua pekan ke depan. “Untuk […]

  • Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dini Puspita Sari, siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan, Tana Toraja berhasil keluar sebagai juara pertama pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, pada kategori Cerpen Putri. Sedangkan Kabupaten Toraja Toraja Utara keluar sebagai Juara Umum pada ajang FTBI tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, 6-8 […]

  • Curi Dua Sepeda Motor, Warga Mengkendek Ini Ditangkap Polisi

    Curi Dua Sepeda Motor, Warga Mengkendek Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda di Mengkendek. Pemuda berinisial PP tersebut ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten  Enrekang, Selasa, 16 Agustus 2022 saat sedang mengincar lagi sepeda motor […]

  • Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pesawat Wings Air Jenis ATR 72 di Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kabar gembira datang dari manajemen Wings Air dan Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Rute penerbangan Toraja – Makassar (Pulang – Pergi) dijadwalkan dibuka kembali 15 Oktober 2025 mendatang. Kepala Bandara Toraja Markus Banne Padang yang dikonfirmasi Jum’at 26 […]

expand_less