Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Yohanis Bassang, SE, MM dan Frederik Victor Palimbong, ST resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2021-2026, Senin, 26 April 2021. Pasangan yang dikenal dengan akronim OmBas-Dedy ini dilantik dan diambil sumpah oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, […]

  • Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan kepada Keluarga Guru Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan kepada Keluarga Guru Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    • calendar_month Minggu, 18 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya dua guru asal Toraja, Yonathan Renden dan Oktovianus Rayo. Yonathan dan Oktovianus diketahui menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada 8-9 April 2021 yang lalu. Ungkapan duka Andi Sudirman […]

  • Aksi 1.000 Lilin untuk Kematian Bayi yang Dilahirkan di Pinggir Jalan karena Terhalang Longsor

    Aksi 1.000 Lilin untuk Kematian Bayi yang Dilahirkan di Pinggir Jalan karena Terhalang Longsor

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ratusan warga dan mahasiswa menggelar aksi keprihatinan atas kematian seorang bayi, yang dilahirkan di pinggir jalan poros Simbuang, Tana Toraja, karena terhalang tanah longsor pada Sabtu, 11 Mei 2024. Aksi dalam bentuk penyalaan 1000 lilin, doa bersama, dan mimbar bebas ini digelar di lokasi berbeda pada waktu yang sama, yakni di Bundaran […]

  • Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Toraja dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan akan dihearing Komisi D DPRD dalam waktu dekat. Penyebabnya, sejumlah proyek infrastruktur yang rusak dan masih dalam masa pemeliharaan, tidak dikerjakan oleh kontraktor. Padahal kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian tersebut sangat fatal dan harus segera ditangani […]

  • 3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal di dua kabupaten wilayah kerjanya, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara. Vaksinasi massal ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Toraja. Di Toraja Utara, vaksinasi massal dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 6-9 Juli 2021. […]

  • Longsor di Karua, 1 Korban Meninggal, 3 Rumah Rusak, Jalan ke TPA Tertutup

    Longsor di Karua, 1 Korban Meninggal, 3 Rumah Rusak, Jalan ke TPA Tertutup

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Bencana alam tanah longsor yang menelan korban jiwa kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa sebuah komplek permukiman di Dusun Buntu Karua, Lembang Karua, Kecamatan Balusu, Toraja Utara. Tanah longsor yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu, 1 Desember 2021 itu, menimbun satu unit rumah milik warga. Dua rumah milik warga lainnya, […]

expand_less