Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Kaum Bapak (PKB) Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena, melakukan Wisata Rohani ke Toraja dan Minahasa. Rombongan wisata rohani PKB Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena tiba di Tana Toraja pada Jumat, 17 Juni 2022 dan disambut hangat oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dihari kedua, […]

  • Catatan 19 Tahun Kareba Toraja

    Catatan 19 Tahun Kareba Toraja

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. dr. Ampera Matippanna, S.Ked. MH* BERUSIA 19 tahun bagi sebuah media massa (mass media)  yang tetap eksis menyajikan berita atau informasi, melakukan edukasi, dan  kontrol sosial kepada  penguasa adalah sebuah pencapaian yang patut mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Media massa Kareba Toraja, dulunya berupa tabloid dwi mingguan yang kadang terbit terbit tepat waktu, […]

  • Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang mulai dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar […]

  • Kapolres Tana Toraja: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melukai Nilai – Nilai Kemanusiaan

    Kapolres Tana Toraja: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melukai Nilai – Nilai Kemanusiaan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan jadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan didampingi Kapolsek Makale menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Tim Penggerak PKK Kabupaten Tana Toraja yang […]

  • PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — PT Malea Energy Hydropower yang merupakan operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo (SBB) yang terletak di Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Minggu, 9 Juli 2023. Bantuan sebesar Rp 150 juta tersebut diserahkan oleh pimpinan PT Malea Energy […]

  • Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di usia senja, kekebalan tubuh tentu semakin menurun yang mengakibatkan beragam penyakit dengan mudah menyerang. Hal inilah yang dirasakan Martinus Minggu, warga Lepan, Kecamatan Malimbong Balepe yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Lakipadada karena infeksi yang dideritanya, (22/09). Kakek Martimus yang genap berusia 100 tahun pada Juli lalu, mengatakan selama ini […]

expand_less