Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Pengendalian DBD dengan BT (Bacillus Thuringiensis) di Toraja

    OPINI: Pengendalian DBD dengan BT (Bacillus Thuringiensis) di Toraja

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Alfenie Tangdirerung* Permasalahan Seiring dengan berkembangnya dunia pada saat ini tingkat penyebaran suatu penyakit juga dapat meningkat. Penyebaran penyakit dapat bersumber dari beberapa jenis hewan vektor, khususnya nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk Aedes aegypti dapat menyebabkan terjadinya infeksi arbovirus di dalam tubuh oleh virus Arthropod Borne Virus. Infeksi arbovirus sering disebut juga sebagai Dengue Hemorrhagic […]

  • Eva Stevany Rataba Harap Desa Wisata Kole Sawangan Jadi Icon Baru Pariwisata di Sulsel

    Eva Stevany Rataba Harap Desa Wisata Kole Sawangan Jadi Icon Baru Pariwisata di Sulsel

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA  — Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem mengunjungi Desa Wisata Kole Sawangan yang berada di Kecamatan Malimbong Balepe, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 19 Oktober 2021. Legislator dari dapil Sulsel III ini mengunjungi empat titik lokasi yang berada di Desa Wisata Kole Sawangan,  antara lain Tongkonan Buttu, Tallu Manuk, […]

  • Pemda dan Kejari Tana Toraja Tandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan dan Penanganan Hukum

    Pemda dan Kejari Tana Toraja Tandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan dan Penanganan Hukum

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Tana Toraja dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam Rangka Pendampingan dan Penanganan Hukum. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rangka pendampingan dan penanganan masalah hukum dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Penandatanganan nota kesepakatan digelar Selasa […]

  • Ketua PGI Serta Sejumlah Bupati dan Walikota Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    Ketua PGI Serta Sejumlah Bupati dan Walikota Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NONONGAN — Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom serta sejumlah Bupati dan Walikota menghadiri pembukaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja yang berlangsung di Tongkonan Pempangan, Kanuruan, Klasis Nonongan Salu, Toraja Utara, Senin, 18 Oktober 2021. Selain Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, hadir pula Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto […]

  • OmBas: TIF Bisa Mengangkat Budaya Toraja ke Dunia Internasional

    OmBas: TIF Bisa Mengangkat Budaya Toraja ke Dunia Internasional

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan event Toraja International Festival (TIF) bisa mengangkat budaya Toraja, baik secara nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, saat membuka event Toraja Internastional Festival (TIF) ke-9, yang berlangsung di Tongkonan Buntu Pempon, Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, Sabtu, 4 September 2021. “Festival ini […]

  • Pencurian di Objek Wisata, Pukulan Berat Bagi Industri Pariwisata Toraja di Tengah Pandemi Covid-19

    Pencurian di Objek Wisata, Pukulan Berat Bagi Industri Pariwisata Toraja di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Sektor pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Toraja, ikut terpengaruh. Pembatasan perjalanan maupun pelarangan berkumpul membuat sektor ini kena imbas. Meski begitu, masih banyak wisatawan – terutama domestik – yang berkunjung ke sejumlah objek wisata yang ada di Toraja. Ini menjadi harapan […]

expand_less