Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI KC Rantepao Serahkan Grand Prize Mobil kepada Nasabah BRI Unit Pangala’

    BRI KC Rantepao Serahkan Grand Prize Mobil kepada Nasabah BRI Unit Pangala’

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank BRI KC Rantepao menggelar acara Panen Hadiah Simpedes (PHS) yang berlangsung di Pasar Seni, Makale, Tana Toraja, Sabtu, 21 September 2024. Sebanyak 54 hadiah diundi untuk nasabah Simpedes periode I 2024 yang terdiri dari Grand Prize 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki XL7, Hadiah Utama 1 (Satu) Unit Sepeda Motor All New […]

  • Barana’ Expo 2023; Miniatur Indonesia dari Toraja

    Barana’ Expo 2023; Miniatur Indonesia dari Toraja

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — SMA Kristen Barana’ terus membuktikan kualitasnya sebagai sekolah unggulan dan sekolah terbaik di Toraja. Event Barana’ Expo dan Festival Of Language and Culture 2023 yang digelar selama dua hari, Jumat -Sabtu, 6-7 Oktober 2023 yang digagas oleh SMA Kristen Barana’ Rantepao jadi ajang kreativitas siswa mengeksplorasi seluruh minat dan bakat dan kemapuan […]

  • Komda PGPKT Toraja Utara Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising

    Komda PGPKT Toraja Utara Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Citizen Reporter: dr. Theresia Huidinata
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komite Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (KOMDA PGPKT) Kabupaten Toraja Utara mengadakan kegiatan Kaderisasi Siswa Sadar Bising bagi 7 SMA-SMK yang berada di Toraja Utara. Kaderisasi yang dilaksanakan atas kerjasama Panitia Peringatan 25 tahun Legio Maria dengan para dokter dari Perhati-KL cabang Sulselbar-Papua dan IDI Cabang Toraja Utara itu digelas di […]

  • Pemkab Toraja Utara Kini Punya Sarana Olah Raga Wall Climbing yang Keren

    Pemkab Toraja Utara Kini Punya Sarana Olah Raga Wall Climbing yang Keren

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Anda suka panjat tebing atau setidak-tidaknya menyukai olahraga ini? Ada kabar baik untuk Anda, saat ini, pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah memiliki sarana Wall Climbing yang profesional dan bagus untuk digunakan. Tempatnya di Lapangan SMK Kristen Tagari, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu. Wall Climbing ini sudah diresmikan penggunaannya oleh Bupati Toraja Utara, […]

  • Anggota DPR RI Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang Kumpul Forkopimda Toraja Bahas Polemik Eksekusi Tongkonan

    Anggota DPR RI Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang Kumpul Forkopimda Toraja Bahas Polemik Eksekusi Tongkonan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi Forkopimda Tana Toraja dan Toraja Utara Difasilitasi Anggota DPR RI Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang menggelar pertemuan bertajuk rapat koordinasi Forkopimda Tana Toraja dan Toraja Utara bertempat di Aula Hotel Misliana Rantepao Senin 15 […]

  • Viral Curhat Nasabah di Medsos, Jaminan Kredit Belum Dikembalikan, Kepala BRI Unit Makale Akui Berkasnya Tercecer

    Viral Curhat Nasabah di Medsos, Jaminan Kredit Belum Dikembalikan, Kepala BRI Unit Makale Akui Berkasnya Tercecer

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Curhatan nasabah Bank BRI Unit Makale Tana Toraja di Media sosial terkait jaminan KUR yang belum dikembalikan. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang Nasabah Bank BRI Unit Makale Tana Toraja curhat di Media sosial terkait jaminan kredit usaha rakyat (KUR) miliknya yang belum dikembalikan meski angsuran sudah lunas. Nasabah dengan nama akun Facebook Nelse […]

expand_less