Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Ketujuh Kalinya Secara Berturut-turut, LKP Toraja Utara Dapat Opini WTP

    Untuk Ketujuh Kalinya Secara Berturut-turut, LKP Toraja Utara Dapat Opini WTP

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar […]

  • Mulai 1 Oktober, Wings Air Kembali Layani Pernerbangan Dari dan Ke Bandara Toraja

    Mulai 1 Oktober, Wings Air Kembali Layani Pernerbangan Dari dan Ke Bandara Toraja

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Setelah vakum cukup lama akibat pandemi Covid-19, maskapai Wings Air kembali melayani penerbangan komersil dari dan ke bandara Toraja. Pembukaan kembali penerbangan ke Bandara Toraja ini mulai dilakukan Wings Air sejak 1 Oktober 2021. Jadwal penerbangan mulai Senin sampai Minggu. “Wings Air kembali hadir untuk masyarakat Toraja. Mulai 1 Oktober 2021,  terbang […]

  • Legislator Nasdem Tana Toraja Sesalkan Longgarnya Pemeriksaan di Salubarani

    Legislator Nasdem Tana Toraja Sesalkan Longgarnya Pemeriksaan di Salubarani

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Nasdem, Johanis Lithang Tombi Langi’ menyesalkan sikap lengah Satgas Covid-19 Tana Toraja yang tidak memperketat pemeriksaan di perbatasan Salubarani. Padahal sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 009/1077/XII/Setda, perihal himbauan agar setiap perantau yang tidak dapat menunda perjalanan ke Toraja untuk wajib […]

  • Dinsos Toraja Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tikala

    Dinsos Toraja Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tikala

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Dinas Sosial Toraja Utara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada keluarga korban kebakaran di Palli’, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Jumat, 18 November 2022. Bantuan tanggap darurat yang disalurkan berupa tenda hunian sementara, bahan pangan, dan peralatan dapur. Bantuan tanggap darurat ini disampaikan oleh Tim Dinas Sosial dan Tagana yang dipimpin Kepala Dinas Sosial […]

  • Kembali Bertarung di Pileg 2024, Eva Stevany Rataba Mohon Doa Restu

    Kembali Bertarung di Pileg 2024, Eva Stevany Rataba Mohon Doa Restu

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Legislator Dapil Sulsel III Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menyatakan siap kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024. Sikap politik ini diungkapkan Eva Rataba di hadapan keluarga besarnya saat menggelar ibadah syukur di kediamannya di Rantepao, Minggu, 22 Januari 2023. “Saya mohon doa restu dan dukungan dari keluarga semua untuk […]

  • Terjadi Lagi, Minibus Diduga Pelansir BBM Terbakar di Eran Batu, Toraja Utara

    Terjadi Lagi, Minibus Diduga Pelansir BBM Terbakar di Eran Batu, Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Belum genap seminggu setelah kejadian sebelumnya, minibus yang diduga pelansir bahan bakar minyak (BBM) kembali terbakar di Eran Batu Bua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Kebakaran minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi 1438 YZ tersebut, terjadi sekitar pukul 08.30 Wita, Kamis, 14 Mei 2026. Lokasi kebakaran tepat di depan bengkel Mitra […]

expand_less