Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Welem Sambolangi’ Lantik Pengurus Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Gandangbatu Sillanan

    Welem Sambolangi’ Lantik Pengurus Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ketua Harian Pramuka Kwartir Cabang Tana Toraja yang juga ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi melantik dan mengukuhkan Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Gandangbatu Sillanan masa Bakti 2021 – 2024. Pelantikan dan pengukuhan digelar pada Rabu, 8 Desember 2021, di SDN 142 Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Welem Sambolangi menggantikan Ketua umum […]

  • Lagi, Warga Asal Toraja Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Papua Pegunungan

    Lagi, Warga Asal Toraja Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Papua Pegunungan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Dua warga sipil tewas tertembak oleh orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 8 Maret 2023 malam. Kedua warga sipil tersebut, masing-masing Emon Kabak, seorang pelajar warga asli Yahukimo dan Viktor Hadi Sampa seorang mahasiswa asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dari hasil visum, Emon Kaba tewas […]

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pilkada salah satunya dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima bulan menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pemilihan dari berbagai aspek. Salah satunya […]

  • IKT Papua Barat Siap Hadirkan Gubernur Pada Puncak Perayaan 110 Tahun IMT

    IKT Papua Barat Siap Hadirkan Gubernur Pada Puncak Perayaan 110 Tahun IMT

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Kontingen Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua Barat sudah mulai matangkan persiapan menuju Toraja untuk menghadiri Perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT). Tak tanggung-tanggung, ratusan masyarakat Toraja yang berdomisili di Papua Barat, dipastikan akan hadir membawa ciri khas Papua dalam arak-arakan nantinya. Bahkan orang nomor satu di Papua, Gubernur Papua Barat akan […]

  • Bawa Penumpang dari Jateng dan Jabar, Minibus Xenia Terjun ke Sungai di Salubarani, Tana Toraja

    Bawa Penumpang dari Jateng dan Jabar, Minibus Xenia Terjun ke Sungai di Salubarani, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sebuah minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DP 1292 FC terjungkal ke Sungai Sa’dan, di KM 30 Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 23 April 2024 dini hari. Kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Minibus itu membawa 6 penumpang dari Makassar ke Ulusalu, Kecamatan […]

  • April 2022 Mendatang, PMTI Akan Gelar Event Besar-besaran di Toraja

    April 2022 Mendatang, PMTI Akan Gelar Event Besar-besaran di Toraja

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) akan menggelar event akbar yang akan dipusatkan di Tana Toraja dan Toraja Utara bulan April mendatang. Kegiatan akbar ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 PMTI yang dirangkaikan dengan Perayaan Paskah dan Hari Kartini. Hal ini diungkapkan oleh Panitia Pelaksana dalam konfrensi pers […]

expand_less