Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Lalu Lintas; Tingkatkan Sinergi Benahi Sirkulasi Transportasi di Toraja Utara

    Forum Lalu Lintas; Tingkatkan Sinergi Benahi Sirkulasi Transportasi di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas di Pos Lantas Kandean Dulang Rantepao, Selasa, 28 April 2026. Rakor dipimpin Kasat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana. Rakor dihadiri oleh […]

  • Polres Tana Toraja Salurkan Bantuan Pangan Ramadan bagi Warga Kurang Mampu

    Polres Tana Toraja Salurkan Bantuan Pangan Ramadan bagi Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    kapolsek Saluputti bersama Personil dan Baznas Tana Toraja kunjungi warga kurang mampu di Kurra. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, KURRA —- Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Polres Tana Toraja melalui program sosial kemanusiaan berupa penyaluran bantuan pangan Ramadan 1447 H/2026 M yang berlangsung di Limbong, Lembang Rantelimbong, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Kegiatan […]

  • Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Indra/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Warga Gari, Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan memilih untuk swadaya memperbaiki jalan yang merupakan akses utama ke dusun tersebut. Jalan poros Rante – Langso yang statusnya Jalan Kabupaten tersebut, sudah puluhan tahun tak tersentuh pembangunan. Padahal jalan ini merupakan akses utama ke dusun Sangrandanan dan jalan penghubung Lembang Gandangbatu […]

  • WCD 2022: Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    WCD 2022: Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dari sisi volume memang masih kecil, 614 kilogram. Namun dari sisi edukasi dan kesadaran, World Cleanup Day sudah memperlihatkan dampak, bahwa masyarakat kini mulai bisa memilah sampah organik dan anorganik. Ya, itulah yang bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya selama beberapa tahun aksi World Cleanup Day (WCD) digemakan di Kabupaten Tana Toraja. WCD […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja Baru Capai 22 Persen dari Target

    Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja Baru Capai 22 Persen dari Target

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski hampir setiap hari menggelar vaksinasi Covid-19, namun keterbatasan stok vaksin dari Provinsi membuat capaian target vaksinasi di Tana Toraja berjalan cukup lambat. Hingga Rabu, 11 Agustus 2021, baru 22% atau 49.009 orang yang mendapatkan vaksin dari 223.807 orang target vaksinasi di Tana Toraja. Itu untuk dosis 1 atau dosis pertama. Untuk […]

  • KABAR DUKA: Sehari, Dua Politisi Toraja Meninggal Dunia

    KABAR DUKA: Sehari, Dua Politisi Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dunia politik Toraja berduka. Dua politisi dari partai politik berbeda, meninggal dunia pada waktu yang hampir bersamaan, Sabtu, 3 Mei 2025. Kedua politisi sekaligus tokoh masyarakat tersebut, yakni Alexander Rantetondok dan Manga’ Rante Patila. Alexander Rantetondok meninggal dunia karena sakit di RS Elim Rantepao, Sabtu, 3 Mei 2025 pagi. Sedangkan M.R Patila […]

expand_less