Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan  Akibat Pajanan Timbal Anak

    Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Timbal Anak

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Timbel merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan dampak pada kesehatan Masyarakat bila tidak dilakukan pengendalian dengan baik. Secara global, keracunan timbal diperkirakan berdampak terhadap satu dari tiga (atau 800 juta) anak – anak. Sementara itu, di Indonesia, diperkirakan lebih dari 8 juta anak memiliki kadar timbal dalam darah di atas […]

  • KKB Serang Pekerja Puskesmas di Ilaga, Papua, 4 Warga Sipil Asal Toraja Jadi Korban

    KKB Serang Pekerja Puskesmas di Ilaga, Papua, 4 Warga Sipil Asal Toraja Jadi Korban

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PUNCAK — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berulah lagi. Setelah beberapa hari sebelumnya menyerang pendulangan di Yahukimo, Kamis, 19 Oktober 2023 siang mereka menyerang para pekerja proyek Puskesmas Kepala Air, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Akibat serangan brutal tersebut, 4 pekerja asal Toraja menjadi korban. Satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya […]

  • Legislator Nasdem Tana Toraja Sesalkan Longgarnya Pemeriksaan di Salubarani

    Legislator Nasdem Tana Toraja Sesalkan Longgarnya Pemeriksaan di Salubarani

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Nasdem, Johanis Lithang Tombi Langi’ menyesalkan sikap lengah Satgas Covid-19 Tana Toraja yang tidak memperketat pemeriksaan di perbatasan Salubarani. Padahal sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 009/1077/XII/Setda, perihal himbauan agar setiap perantau yang tidak dapat menunda perjalanan ke Toraja untuk wajib […]

  • Pemerintahan Baru, Aliansi Toraja Tolak Tambang Kembali Desak Cabut Izin Pertambangan di Tana Toraja

    Pemerintahan Baru, Aliansi Toraja Tolak Tambang Kembali Desak Cabut Izin Pertambangan di Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Adanya pergantian Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Tana Toraja tahun 2020 yang dilantik 26 Februari 2021 lalu memberi harapan baru bagi masyarakat Bittuang yang tergabung dalam Aliansi Toraja Tolak Tambang. Pemerintahan Tana Toraja yang baru dibawah kepemimpinan Bupati Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati dr. Zadrak Tombeg diharapkan bisa menyelesaikan persoalan […]

  • BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, Rantepao — Dalam rangka optimalisasi perwujudan panggilan Gereja Toraja dalam penanganan stunting di dua kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar sosialisasi dan pencanangan “Gerakan Gereja Toraja Peduli Stunting” Kegiatan tersebut di gelar di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Jum’at 21 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri Plt. […]

  • Hadiri Wisuda Anak di USA, Wakil Ketua DPRD Depok Kenakan Pakaian Toraja

    Hadiri Wisuda Anak di USA, Wakil Ketua DPRD Depok Kenakan Pakaian Toraja

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DEPOK — Wakil Ketua DPRD Depok, Jawa Barat, Hendrik Tangkeallo, tampil beda saat menghadiri wisuda anaknya di kota Savanah Georgia, Amerika Serikat, Sabtu, 1 Juni 2024. HTA akronim panggilannya, tampil berbusana adat Toraja mengenakan pakaian berwarna merah lengkap dengan passapu, penutup kepala khas adat Toraja. Sontak penampilan HTA menjadi sorotan dalam acara wisuda tersebut. […]

expand_less