Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Prabowo, Gibran Rakabuming Juga Dapat Gelar Adat dari Salah Satu Tongkonan di Toraja

    Selain Prabowo, Gibran Rakabuming Juga Dapat Gelar Adat dari Salah Satu Tongkonan di Toraja

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Toraja, Minggu, 26 November 2023. Kunjungan putra Presiden Joko Widodo ini hanya berselang sehari setelah kunjungan Calon Presiden, Ganjar Pranowo ke daerah pariwisata itu. Agenda keduanya pun hampir sama; bedanya, Gibran menghadiri carnival budaya di Tana Toraja, sedangkan Ganjar memberi kuliah umum di kampus […]

  • Raih 14 Medali, Pertina Tana Toraja Juara Umum II Kejuaraan Tinju PMTI Cup di Mamasa

    Raih 14 Medali, Pertina Tana Toraja Juara Umum II Kejuaraan Tinju PMTI Cup di Mamasa

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Ikut ambil bagian dalam kejuaraan Tinju PMTI CUP Mamasa dan seleksi Pra Pon Wilayah Sulbar, atlet-atlet tinju yang bernaung di bawah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Tana Toraja menorehkan hasil positif. 11 medali berhasil dibawa pulang. Dari 26 atlet Tinju yang diturunkan di semua kelas yang dipertandingkan, 11 atlet diantaranya berhasil masuk […]

  • Partai Nasdem Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

    Partai Nasdem Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja secara resmi mengumumkan bakal membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024. Tahapan penjaringan Kepala Daerah Partai Nasdem Tana Toraja diawali dengan pembentukan Tim Penjaringan yakni Ketua Tim Semuel Eban Kalebu Mundi, Sekretaris Nursidik Ahmad dan anggota Yusuf Pangaroan, Risdianti Lumembang, Yulma Toding Allo. […]

  • Anugerah Desa Wisata 2021: Kole Sawangan Juara 5 Kategori Souvenir, Nonongan Juara 3 Kategori Konten Kreatif

    Anugerah Desa Wisata 2021: Kole Sawangan Juara 5 Kategori Souvenir, Nonongan Juara 3 Kategori Konten Kreatif

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TORAJA — Dua Desa (Lembang) di Toraja yakni Lembang Kole Sawangan Kecamatan Malimbong Balepe Kabupaten Tana Toraja dan Desa Nonongan Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara berhasil meraih juara pada Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021. Malam Puncak Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 digelar Selasa malam 07 Desember 2021 di Ciputra Artpreneur Theater Kuningan, Jakarta. […]

  • Rumah dan 2 Motor Ludes Terbakar di Lembang Sandana Bittuang

    Rumah dan 2 Motor Ludes Terbakar di Lembang Sandana Bittuang

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kebakaran rumah milik Toding Mangayo di Lembang Sandana Kecamatan Bittuang. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Musibah kebakaran rumah terjadi Dusun Lembuko Lembang Sandana Kecamatan Bittuang Tana Toraja, Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 Wita. Musibah kebakaran menimpa rumah milik Toding Mangayo. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun seluruh isi rumah […]

  • Ada Teriakan “Zadrak Bupati” pada Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Tana Toraja

    Ada Teriakan “Zadrak Bupati” pada Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja saat ini, Zadrak Tombeq kelihatan akan diusung Partai Gerindra – jika partai tersebut menang pemilu – pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tana Toraja tahun 2024 mendatang. Indikasi ke arah itu mulai terlihat pada momen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), yang dilakukan di Sekretariat […]

expand_less