Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulsel Siapkan Bus Gratis Rute Objek Wisata Toraja-Bandara-Enrekang Tiap Hari

    Pemprov Sulsel Siapkan Bus Gratis Rute Objek Wisata Toraja-Bandara-Enrekang Tiap Hari

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membantu meningkatkan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi di Toraja dengan menyediakan layanan bus gratis setiap rute Toraja-Enrekang dan sebaliknya. Selain Toraja-Enrekang, bus yang disediakan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan itu, juga melayani rute ke objek wisata Buntu Burake, Makale dan Bandara Toraja, Mengkendek. Ada dua bus yang cukup […]

  • Satu Rumah Warga di Kelurahan Tikala Ludes Dilalap Api

    Satu Rumah Warga di Kelurahan Tikala Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rab, 29 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Musibah kebakaran kembali menimpa satu rumah milik warga yang terletak di Dusun Tutungan Biak Selatan, Kelurahan Tikala, Kecmatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 29 Desember 2021 siang. Musibah kebakaran tersebut menimpa rumah milik Ngatta Sikki. Akibat kejadian tersebut rumah dan seluruh isinya ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 6.800 vial vaksin Sinovac yang akan digunakan dalam vaksinasi virus Corona (Covid-19) di Tana Toraja dan Toraja Utara sudah tersedia dan disimpan di tempat yang aman. Kamis, 28 Januari 2021, 6.800 vial vaksin merek Sinovac itu sudah disalurkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel ke Tana Toraja dan Toraja Utara. Bupati Toraja […]

  • Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep Tugaskan Benidiktus Papa Maju di Pilkada Tana Toraja 2024

    Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep Tugaskan Benidiktus Papa Maju di Pilkada Tana Toraja 2024

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Ketua Umum PP PMKRI, Benidiktus Papa menyatakan siap maju bertarung pada Pilkada Tana Toraja tahun 2024. Beni bahkan mengklaim bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sudah resmi menugaskan dirinya untuk ikut bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024. “Iya betul, bahwa saya baru saja mendapatkan penugasan dari Mas Ketum […]

  • Yuliana Apresiasi Manfaat Nyata Transformasi Mutu Layanan Program JKN

    Yuliana Apresiasi Manfaat Nyata Transformasi Mutu Layanan Program JKN

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak terkecuali ibu hamil yang kontrol dan persalinannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti yang diungkap oleh salah satu bidan bernama Yuliana Siang (38) yang bertugas di Puskesmas Batusura’, Kabupaten Tana Toraja. Ia mengatakan bahwa kini akses layanan kesehatan bagi para ibu […]

  • Lembang Nonongan Dijadikan Lokus “Kampung PKK” Kabupaten Toraja Utara

    Lembang Nonongan Dijadikan Lokus “Kampung PKK” Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — ‎Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan “Kampung Keluarga Berkualitas” di setiap desa/kelurahan. ‎‎Pengurus TP PKK Toraja Utara melalui Kelompok Kerja (Pokja 1 –  Pokja 4), membentuk Kampung Keluarga PKK di Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai Toraja Utara, Sabtu, 24 Mei 2025. […]

expand_less