Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa 2,44 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Tallunglipu Ini Ditangkap Polisi

    Bawa 2,44 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Tallunglipu Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara semakin mengkhawatirkan. Berkali-kali polisi menangkap para pelakunya, namun yang baru terus bermunculan. Terkini, pada Rabu, 1 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial ET alias GL (39), warga Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. Tidak hanya badannya yang […]

  • DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja Pansus Kawasan Industri DPRD Tana Toraja ke Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MALILI —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Industri di Tana Toraja. Ranperda Kawasan Industri saat ini masih sedang bergulir dan terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Tana […]

  • Raih 14 Medali, Pertina Tana Toraja Juara Umum II Kejuaraan Tinju PMTI Cup di Mamasa

    Raih 14 Medali, Pertina Tana Toraja Juara Umum II Kejuaraan Tinju PMTI Cup di Mamasa

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Ikut ambil bagian dalam kejuaraan Tinju PMTI CUP Mamasa dan seleksi Pra Pon Wilayah Sulbar, atlet-atlet tinju yang bernaung di bawah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Tana Toraja menorehkan hasil positif. 11 medali berhasil dibawa pulang. Dari 26 atlet Tinju yang diturunkan di semua kelas yang dipertandingkan, 11 atlet diantaranya berhasil masuk […]

  • Gelar Unjuk Rasa, Lembaga Masyarakat Adat Buangin Desak Bupati Copot Camat Rantebua

    Gelar Unjuk Rasa, Lembaga Masyarakat Adat Buangin Desak Bupati Copot Camat Rantebua

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Puluhan warga Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara yang mengatasnamakan Lembaga Adat  Buangin melakukan aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Rantebua, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam aksi  demontrasi tersebut, Lembaga Adat Buangin menyampaikan beberapa poin tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan Camat Rantebua, Yofita Sampe Allo, yang dianggap semena-mena selama menjabat di Camat. Adapun […]

  • Sempat Kabur ke Makassar, Oknum Sopir Angkot yang Lecehkan Pelajar di Tana Toraja, Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Makassar, Oknum Sopir Angkot yang Lecehkan Pelajar di Tana Toraja, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — HRM alias R (25), oknum sopir angkutan kota (angkot) di Makale, Tana Toraja, ditangkap polisi di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu, 15 Oktober 2023. HRM ditangkap karena diduga melecehkan seorang pelajar di Makale, Tana Toraja pada Jumat, 13 Oktober 2023. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. […]

  • Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Ketua Yayasan Paulus Makassar, Pastor Barto Pararak membuka kegiatan Pekan Seni (PENSI) siswa di SMA Katolik Rantepao, Jumat, 19 Juli 2024. Pekan Seni yang diisi dengan beragai kegiatan kesenian dan kerajinan ini dihadiri oleh para siswa, perwakilan OSIS se-Toraja Utara, perwakilan sekolah Katolik dari Tana Toraja, […]

expand_less