Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tana Toraja Selidiki Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Harga Elpiji 3 Kg

    Polres Tana Toraja Selidiki Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Harga Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Merespon keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram, Kepolisian Resor Tana Toraja melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan terkait penyebab kelangkaan tersebut. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kelangkaan yang […]

  • Eva Rataba dan Rinto Kadang Kunjungi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    Eva Rataba dan Rinto Kadang Kunjungi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Sulawesi Selatan III, Eva Stevany Rataba meninjau dan sekaligus memberikan bantuan kepada korban bencana alam tanah longsor di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 16 April 2024. Lokasi kejadian tanah longsor berada di dua titik, yaitu Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan dan […]

  • Polisi dan Relawan Pencinta Alam Evakuasi Warga yang Tersesat di Puncak Tebing Tinoring

    Polisi dan Relawan Pencinta Alam Evakuasi Warga yang Tersesat di Puncak Tebing Tinoring

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang lelaki bernama Midin (45) melakukan tindakan membahayakan nyawanya dengan memanjat tebing Tinoring yang terletak di Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, sejak Minggu, 23 April 2023 malam. Midin diketahui nekat memanjat tebing tanpa alat pengaman apapun karena diduga mengalami ganguan mental. Hingga Senin pagi, Midin belum diketahui posisi dan keadaannya […]

  • Dapur SPPG Tampo Beroperasi, Siswa di Mengkendek Mulai Nikmati Program MBG

    Dapur SPPG Tampo Beroperasi, Siswa di Mengkendek Mulai Nikmati Program MBG

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati dan sejumlah pejabat memantau langsung penyaluran MBG di SMPN 2 Mengkendek. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar gembira untuk siswa yang ada di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai disalurkan. Penyaluran MBG di Kecamatan Mengkendek digelar Senin 10 November 2025 di SMPN 2 Mengkendek yang terletak di Kelurahan Tampo. […]

  • Ombas: Gubernur Sulsel Akan Anggarkan Ulang Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’

    Ombas: Gubernur Sulsel Akan Anggarkan Ulang Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyatakan optimis jika pembangunan Jembatan “kembar” di Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, akan tetap terlaksana meski tertunda tahun ini. Optimisme ini muncul setelah OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, bertemu dan berbicara langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, beberapa hari lalu. “Ok, Pak Ombas, saya beri waktu, […]

  • Henry Arie Pongrekun Sebut Stunting dan Kemiskinan Bisa Diatasi dengan UMKM

    Henry Arie Pongrekun Sebut Stunting dan Kemiskinan Bisa Diatasi dengan UMKM

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Angka stunting dan kemiskinan yang sangat tinggi di Kabupaten Tana Toraja menimbulkan keprhatinan banyak pihak. Termasuk salah satu bakal calon Bupati, Henry Arie Pongrekun. Henry menganggap masalah stunting dan kemiskinan di Tana Toraja merupakan hal yang sangat serius. “Saya terus terang terkejut terkejut dan sangat sedih melihat besarnya data angka kemiskinan dan […]

expand_less