Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Juara KNPI Cup, Tim DPK Kesu’ Bawa Pulang Satu Ekor Kerbau, Sa’dan Juara 2

    Juara KNPI Cup, Tim DPK Kesu’ Bawa Pulang Satu Ekor Kerbau, Sa’dan Juara 2

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPK KNPI Kecamatan Kesu’ berhak atas hadiah utama turnamen sepak bola KNPI Cup Toraja Utara, setelah pada pertandingan final berhasil mengatasi perlawanan kesebalasan DPK KNPI Sa’dan, di Lapangan Kodim Rantepao, Selasa, 26 Oktober 2021. Hadiah utama dalam turnamen yang digelar KNPI Toraja Utara dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, itu […]

  • Terekam CCTV dan Sempat Ditarik Sarungnya, Pencuri di Toko Jesica Tallunglipu Ditangkap Polisi

    Terekam CCTV dan Sempat Ditarik Sarungnya, Pencuri di Toko Jesica Tallunglipu Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Seorang pemuda berinisial YT alias TP, 24 tahun, warga Tampo Tallunglipu, ditangkap polisi, Sabtu, 18 September 2021. YT yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap di Tondon Siba’ta oleh Tim Reamob Polres Toraja Utara yang dipimpin Aipda Leo Timang. Kepala Seksi Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, menjelaskan YT ditangkap atas laporan […]

  • Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan program unggulan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah memasuki angkatan ke 8, 9, dan 10. PPGP adalah program yang bertujuan untuk menyiapkan para pemimpin pembelajar untuk menjawab perkembangan zaman saat ini yaitu merdeka belajar. Baru-baru ini, Kemendikbudristek, melalui Direktorat Jenderal Guru dan […]

  • Relawan The-Za dan Garda JRM Gelar Aksi Bersih Sampah di Kota Makale

    Relawan The-Za dan Garda JRM Gelar Aksi Bersih Sampah di Kota Makale

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Baramuda dan Srikandi The-Za serta Garda JRM melakukan aksi bersih-bersih sampah di Kota Makale, Tana Toraja, Selasa, 5 Januari 2020. Baramuda dan Srikandi The-Za adalah relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe. Sedangkan Garda Muda JRM adalah sejumlah anak muda dibimbing oleh anggota DPRD Sulsel, […]

  • Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Monfi Ade Candra bersama Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso memimpin langsung proses evakuasi terhadap sesosok jasad pria dewasa ditemukan tersangkut pada sebatang kayu di aliran Sungai Ratte, yang merupakan salah satu cabang Sungai Maiting, tepatnya di Dusun Tinampu, Lembang Buntu Tagari, Kecamatan Dende’ […]

  • Polres Toraja Utara Diminta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Racing

    Polres Toraja Utara Diminta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Racing

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Berita tentang puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong/bogar) terjaring razia Satlantas Polres Toraja Utara dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2023 pada Senin, 13 Februari 2023, mendapat respon positif dari warga Toraja Utara. Polisi pun diminta agar rutin melakukan operasi penertiban knalpot racing, bukan hanya pada saat ada operasi tertentu saja. “Bila […]

expand_less