Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertambah 1 Hari Ini, Total 7 Kasus Bunuh Diri di Toraja Utara dari Januari-Desember

    Bertambah 1 Hari Ini, Total 7 Kasus Bunuh Diri di Toraja Utara dari Januari-Desember

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan itu ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, tokoh agama, orang tua, atau klinik kesehatan mental. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus dugaan bunuh diri terjadi lagi di […]

  • Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Libur hari raya Imlek dan cuti bersama digunakan sebagian masyarakat untuk berwisata di beberapa destinasi wisata yang ada di Toraja Utara. Mengantisipasi gangguan keamanan dan membludaknya pengunjung di tempat wisata di tengah pandemi Covid -19, personil Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara melaksanakan patroli menyisir objek -objek wisata yang ada di wilayah […]

  • Puluhan Warga Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Toraja Utara

    Puluhan Warga Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan warga Toraja Utara menjalani operasi operasi bibir sumbing dan celah langit dalam Bakti Sosial yang digelar  RS Pongtiku, RS Gigi dan Mulut Makassar, Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan, serta TP PKK Toraja Utara, Sabtu, 27 Juni 2026. Pelaksanaan operasi dipusatkan di RS Pongtiku Toraja Utara dengan total 22 pasien yang mendapatkan […]

  • Perayaan Natal Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya Dikemas dalam Drama Musikal

    Perayaan Natal Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya Dikemas dalam Drama Musikal

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA —  Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar perayaan Natal tahun 2022 di Gedung Tongkonan Wamena, Sabtu, 3 Desember 2022. Perayaan Natal tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi kepemudaan yang ada di Jayawijaya, Kepala Kesbangpol Jayawijaya, Perwakilan Kapolres dan Dandim 1702 Jayawijaya, Anggota DPRD, serta perwakilan Cipayung dan masyarakat Toraja. Ibadah Natal PIKT […]

  • Pencurian di Objek Wisata, Pukulan Berat Bagi Industri Pariwisata Toraja di Tengah Pandemi Covid-19

    Pencurian di Objek Wisata, Pukulan Berat Bagi Industri Pariwisata Toraja di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Sektor pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Toraja, ikut terpengaruh. Pembatasan perjalanan maupun pelarangan berkumpul membuat sektor ini kena imbas. Meski begitu, masih banyak wisatawan – terutama domestik – yang berkunjung ke sejumlah objek wisata yang ada di Toraja. Ini menjadi harapan […]

  • Ini Catatan untuk Bawaslu Agar Pengawasan Pemilu Lebih Berkualitas

    Ini Catatan untuk Bawaslu Agar Pengawasan Pemilu Lebih Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski dinilai cukup sukses dalam melaksanakan pengawasan dalam dua momen politik, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mendapat kritik dan masukan dari masyarakat. Itu sebabnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan […]

expand_less