Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025. upacara ini berlangsung di halaman kantor BRI Cabang Rantepao dan diikuti seluruh karyawan serta jajaran manajemen. Peringatan upacara Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan wujud penghormatan dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pemimpin Cabang BRI Rantepao, […]

  • 136 Dapur MBG di Sulsel Ditutup Sementara, 2 Diantaranya di Tana Toraja

    136 Dapur MBG di Sulsel Ditutup Sementara, 2 Diantaranya di Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 136 unit diantaranya berada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan dari 136 tersebut, 2 unit diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja. Kebijakan penghentian operasional SPPG ini mulai berlaku 1 April […]

  • Pemda Tana Toraja dan Perum Bulog Salurkan 365 Ton Bantuan Pangan Beras Periode Juni-Juli

    Pemda Tana Toraja dan Perum Bulog Salurkan 365 Ton Bantuan Pangan Beras Periode Juni-Juli

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 1Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Melepas Secara Simbolis Kendaraan yang akan mendistribusikan Bantuan Pangan Beras Ke 19 Kecamatan yang ada di Tana Toraja. (Foto/DiskominfoTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Perum Bulog melaksanakan Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi bulan Juni dan Juli 2025 pada Rabu 23 Juli 2025 bertempat di Plaza […]

  • Jelang Idul Fitri, PMTI Bagi Paket Sembako untuk Warga Muslim di Tana Toraja

    Jelang Idul Fitri, PMTI Bagi Paket Sembako untuk Warga Muslim di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak hanya di Rantepao, Toraja Utara, Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) juga melakukan aksi peduli kasih dalam bentuk pembagian sembako umat muslim di Makale, Kabupaten Tana Toraja. Penyaluran 100 paket sembako ini dilaksanakan di di Masjid Baiturrahman To’ Kaluku, Makale, Jumat, 29 April 2022. Pembagian sembako diberikan langsung oleh Pengurus Pusat PMTI […]

  • Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

    Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengacara Yoel Bello SH,MH dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Salah satu Advokat asal Toraja yang berkantor di Kota Makassar Yoel Bello, S.H.,M.H., baru – baru ini  memenangkan perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Dari pantauan pada halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Makassar, […]

  • Dua Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Utara Sumbang Medali untuk Tim Papua di PON XX

    Dua Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Utara Sumbang Medali untuk Tim Papua di PON XX

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Selain Inez yang meraih medali perunggu pada cabang Cricket bersama Tim Sulawesi Selatan, masih ada dua atlet asal Toraja yang mengumbang medali untuk Tim Papua pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Kedua atlet itu, yakni Yuli Pakombong dan Rendy Pangala. Keduanya bergabung dalam Tim Sepak Takraw Provinsi Papua yang berlaga di […]

expand_less