Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-24 Partai Demokrat, DPC Demokrat Tana Toraja Gelar Doa Bersama dan Ibadah Syukur

    HUT Ke-24 Partai Demokrat, DPC Demokrat Tana Toraja Gelar Doa Bersama dan Ibadah Syukur

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    DPC Partai Demokrat Tana Toraja gelar doa bersama dan ibadah syukur peringati HUT Ke-24 Partai Demokrat. (Foto:Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Toraja menggelar Ibadah Syukur dan Doa bersama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-24 Partai Demokrat, Hari Ulang Tahun Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat […]

  • Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang berfoto bersama konstituen di Objek Wisata Buntu Sarira setelah pelaksanaan Reses (foto-Ars/karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa waktu terakhir ini, masyarakat Toraja baik Tana Toraja maupun Toraja Utara sangat diresahkan dengan maraknya pemerasan dengan memanfaatkan media sosial. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah pemerasan dengan modus Panggilan Video […]

  • 5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Warga Toraja diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah untuk suatu urusan; ibadah di gereja atau kegiatan lainnya. Rumah yang dalam kondisi kosong bisa dibobol pencuri atau maling. Seperti yang dialami oleh warga Kecamatan Tallunglipu dan Rantepao pada Minggu, 25 Desember 2022. Saat sedang mengikuti ibadah/misa Natal di gereja, rumah mereka […]

  • Tindak Lanjut Program BIPA, 4 Mahasiswa Asal Australia yang Akan Kuliah di UKI Toraja Sudah Tiba di Tana Toraja

    Tindak Lanjut Program BIPA, 4 Mahasiswa Asal Australia yang Akan Kuliah di UKI Toraja Sudah Tiba di Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    4 Mahasiswa The University of Western Australia yang akan mengikuti program Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA) di Kampus UKI Toraja tiba di Tana Toraja. (Foto/MultimedaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat diplomasi budaya dan pendidikan melalui pelaksanaan Program Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Salah […]

  • Pengurus Pusat PMTI, Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

    Pengurus Pusat PMTI, Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Pusat Perhimpun Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), periode 2021-2026 resmi dikukuhkan, Senin, 18 Oktober 2021. Upacara pengukuhan atau pelantikan yang dihadiri Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto tersebut berlangsung di auditorium Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Makale, Tana Toraja. Pengukuhan ini juga dirangkaikan dengan serah terima kepengurusan PMTI, dari pengurus periode 2016-2021 […]

  • Metode Persalinan Eracs Kini Hadir di RS Elim Rantepao, Ditanggung BPJS

    Metode Persalinan Eracs Kini Hadir di RS Elim Rantepao, Ditanggung BPJS

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Metode Persalinan Eracs dan Tim Dokter Ahli RS Elim Rantepao. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira hadir dari dunia kesehatan untuk masyarakat Toraja. Salah satu metode baru dalam dunia persalinan kini hadir di RS Elim Rantepao yakni metode Eracs. Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) merupakan metode persalinan operasi caesar dengan proses […]

expand_less