Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat Sejarah, Siswi SMAN 2 Toraja Utara Kembali Wakili Sulsel Pada Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    Catat Sejarah, Siswi SMAN 2 Toraja Utara Kembali Wakili Sulsel Pada Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — SMA Negeri 2 Toraja Utara mencatat sejarah. Sekolah ini berhasil mencetak dua calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dalam dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025. Tahun 2024, siswi SMAN 2 Toraja Utara, Agatha Sapan Kallongi’ lolos seleksi Paskibraka Nasional tahun 2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan. Agatha bahkan terpilih menjadi salah satu […]

  • Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan bakat dan minat Pemuda di Toraja, Direktur Manggala Trans Yuniana Mulyana ikut ambil bagian dalam gelaran Event Lakipadada Open Road Race 2023 di Sirkuit Bandara Pongtiku Rantetayo Tana Toraja yang digelar 2-3 Desember 2023. Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Yuniana Mulyana menurunkan satu Tim untuk ikut […]

  • Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sarwindye Biringkanae melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Lembang Pombembe Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021. Sosialisasi Perda No 9 Tahun […]

  • Vakum Sejak Pandemi, Dinas Pariwisata Toraja Utara Hidupkan Kembali Wisata Hutan Bambu To’kumila’

    Vakum Sejak Pandemi, Dinas Pariwisata Toraja Utara Hidupkan Kembali Wisata Hutan Bambu To’kumila’

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengunjung Menikmati Atraksi Seni  Budaya di Hutan Bambu To’kumila’ Lembang Tonga Riu Kecamatan Sesean Suloara’ Toraja Utara. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN SULOARA’ — Pandemi Covid yang terjadi pada tahun 2019 lalu berdampak pada sektor Pariwisata Toraja Utara salah satunya Objek Wisata Pasar Tradisional Hutan Bambu To’kumila’ yang terletak di Lembang Tongan Riu Kecamatan Sesean Suloara’ […]

  • Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

    Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menyita satu unit truk dan satu unit truk mini (pick up) bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di jalan masuk Bandara Toraja, beberapa hari lalu. Dua truk tersebut memuat 44 jerigen ukuran 33 liter yang jika ditotal jumlahnya mencapai 297 liter. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal […]

  • Kepada Peserta Kongres XV PPGT, Ketum BPS Ingatkan Soal Disrubsi Ekonomi dan Pelayanan Gerejawi

    Kepada Peserta Kongres XV PPGT, Ketum BPS Ingatkan Soal Disrubsi Ekonomi dan Pelayanan Gerejawi

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Dr. Alfred Anggui mengingatkan kepada para peserta Komperensi Studi dan Kongres XV serta seluruh kader Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) untuk bersiap menghadapi disrubsi, baik di bidang pelayanan maupun ekonomi yang saat ini tengah mengguncang dunia. Disrubsi (perubahan besar yang signifikan dan mendalam) […]

expand_less