Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Eldyanus
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan menggelar Ibadah Syukur dan Perayaan Paskah. Ibadah dan Perayaan tersebut dilangsung di Lapangan Batalyon Infanteri 756 Wimane Sili, Rabu, 23 April 2025. Ibadah Perayaan Paskah Persekutuan Bangkelekila’ berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan Keluaarga Bangkelekila’ yang ada di Papua Pegunungan. Selain itu Ibadah dipimpin langsung […]

  • Pemuda Lintas Agama Akan Benahi Salib Singki’ yang Sudah Lama Terbengkelai

    Pemuda Lintas Agama Akan Benahi Salib Singki’ yang Sudah Lama Terbengkelai

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Objek wisata Buntu Singki’ dengan ikon utama Salib berukuran besar di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, yang sejak lama terbengkelai, bakan segera dibenahi. Yang akan membenahi adalah para pemuda lintas denominasi gereja dan agama. Kerja bareng membenahi objek wisata Buntu Singki’ ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Februari 2023. “Ratusan pemuda lintas sinode, […]

  • Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

    Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Kebakaran hebat melanda sebuah permukiman di Komplek Tongkonan Tamana, Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 17 Februari 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita tersebut menghanguskan 3 unit Tongkonan (rumah adat Toraja), 5 unit Alang (lumbung padi), dan 2 unit rumah panggung. Akibat kebakaran tersebut, lima […]

  • Angin Kencang di Sangalla’ Utara, Pohon Tumbang dan 12 Alang Dilaporkan Roboh

    Angin Kencang di Sangalla’ Utara, Pohon Tumbang dan 12 Alang Dilaporkan Roboh

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang melanda wilayah Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu 02 November 2025. Dari video amatir yang diterima redaksi Kareba Toraja, angin kencang mengakibatkan lumbung (Alang) Tongkonan roboh. Hingga berita ini diturunkan, setidaknya ada 12 Lumbung yang dilaporkan roboh diterjang angin kencang. 12 Lumbung ini berada dalam […]

  • Sidang Perdana Kasus Narkoba Oliv dkk, JPU Ungkap Asal Narkoba

    Sidang Perdana Kasus Narkoba Oliv dkk, JPU Ungkap Asal Narkoba

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sidang Pertama Kasus Narkoba Oliv dkk di Pengadilan Negeri Makale. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 4 tersangka dan menyeret nama Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru. 4 tersangka masing – masing Oliv, Doni, Jaya, Damri mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makale. Sidang […]

  • TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Enrekang-Toraja, tepatnya di Lembang (Desa) Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 16 September 2022. Sebuah mobil pikup warna hitam dengan nomor polisi DD 8632 DG yang melintas dari arah Enrekang menuju Toraja, menabrak enam orang siswa SD Buntu Datu, […]

expand_less