Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distribusi Logistik Pemilu di Tana Toraja Akan Dikawal Ketat

    Distribusi Logistik Pemilu di Tana Toraja Akan Dikawal Ketat

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja harus memastikan ketercukupan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, distribusi logistik akan dikawal ketat aparat keamanan dan Bawaslu.  Sehingga pendistribusian logistik itu bisa tepat waktu dan tidak mengalami kerusakan atau kekurangan. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy […]

  • Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19, Total Jadi 7 Orang

    Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19, Total Jadi 7 Orang

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Satu lagi warga Toraja Utara meninggal dunia karena virus Corona, Selasa, 15 Desember 2020. Kini, jumlah warga Toraja Utara yang meninggal dunia karena Covid-19 berjumlah 7 orang. Warga yang meninggal dunia Selasa siang di RS Elim Rantepao ini sebelumnya dicatat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara sebagai pasien kasus […]

  • Curi Uang Rp 151 Juta dan Sepeda Motor di Toraja, Residivis Asal Jateng Ini Diringkus Polisi di Mangkutana

    Curi Uang Rp 151 Juta dan Sepeda Motor di Toraja, Residivis Asal Jateng Ini Diringkus Polisi di Mangkutana

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU TIMUR — Tim Sillakku’ Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap Apr alias Yono, warga Danrumagung, Kecamatan     Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Jumat, 30 Mei 2025. Apr alias Yono (25) ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 151 juta dan sebuah sepeda motor Jupiter […]

  • JRM Sosialisasi Sekaligus Praktekkan Nilai-nilai Kebangsaan di Masjid Tondon Makale

    JRM Sosialisasi Sekaligus Praktekkan Nilai-nilai Kebangsaan di Masjid Tondon Makale

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan dengan tema Keagamaan di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu, 18 April 2021 malam. Selain sosialisasi, politisi Partai Golkar ini sekaligus mempraktekkan dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan melalui buka puasa bersama dan berbagi kasih dengan jamaah masjid Nurul Hidayah Tondon. “Menjunjung […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 137 Personil Amankan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1447 H

    Polres Tana Toraja Turunkan 137 Personil Amankan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Untuk memastikan malam Lebaran, malam takbiran dan ibadah salat Idul Fitri 1447 H/2026 aman dan kondusif, Polres Tana Toraja menurunkan 137 personil untuk melakukan pengamanan. Giat diawali dengan apel kesiapan pengamanan malam Takbiran dan […]

  • Segini Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Segini Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT digelar KPU Tana Toraja di Aula Hotel Pantan Makale. Sedangan KPU Toraja Utara di Aula Hotal Misliana Rantepao […]

expand_less