Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Komisi X DPR RI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara menggelar diskusi tentang inovasi event Toraja Utara ditengah Pandemi Covid-19. Kegiatan digelar Misliana Hotel Rantepao, Rabu, 13 Oktober 2021 dengan menghadirkan peserta dari berbagai kalangan mulai dari […]

  • Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam dua bulan terakhir, ada dua warga yang meninggal dunia. Kondisi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Dibutuhkan langkah cepat untuk menghentikannya. Senin, 21 Juni 2021, banyak warga net yang mengirim permohonan bantuan donor darah O dan A di gorup Facebook KAREBA TORAJA untuk dua orang anak yang […]

  • Kulit Remaja Asal Makale Ini Melepuh Pasca Vaksinasi Covid-19

    Kulit Remaja Asal Makale Ini Melepuh Pasca Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salsabilah, 14 tahun, remaja asal To’kaluku, Kelurahan Bombongan, Makale mengalami kondisi penyakit tak biasa berupa kulit melepuh sekujur tubuh pasca menerima suntikan vaksin Covid-19. Selain kulit yang melepuh, kondisi tubuh Salsabila juga lemah, tak bisa banyak bergerak. Dia hanya berbaring di tempat tidur. Menurut pengakuan Ernawati, orang tua Salsabila  kepada wartawan Kareba […]

  • Peserta Rakernas XI PMKRI Gelar Aksi Penanaman Pohon di Sangalla’, Tana Toraja

    Peserta Rakernas XI PMKRI Gelar Aksi Penanaman Pohon di Sangalla’, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKR) sukses digelar di Tana Toraja, dari tanggal 22-28 Januari 2023. Salah satu yang menjadi perhatian khusus PMKRI adalah tentang kelestarian lingkungan sebagai bentuk perhatian memelihara bumi sebagai rumah kita bersama. Perhatian tersebut ditandai dengan aksi nyata yang dilaksanakan dengan cara melaksanakan […]

  • DAK Fisik Tana Toraja Rp 126,1 Miliar, Dana Desa Rp 124,7 Miliar

    DAK Fisik Tana Toraja Rp 126,1 Miliar, Dana Desa Rp 124,7 Miliar

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 126,1, miliar tahun 2021. Jumlah ini naik sekitar Rp 34 miliar dari tahun 2020 dimana saat itu Pemkab Tana Toraja hanya mendapat Rp 92,2 miliar DAK Fisik. Selain DAK Fisik, Pemkab Tana Toraja juga mendapat kenaikan transfer Alokasi Dana Desa […]

  • Sejak 2023 Hingga Juli 2025, Sudah 9 Warga Sipil Asal Toraja yang Dib*n*h di Yahukimo

    Sejak 2023 Hingga Juli 2025, Sudah 9 Warga Sipil Asal Toraja yang Dib*n*h di Yahukimo

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan termasuk daerah yang sangat rawan untuk warga sipil. Khusus untuk warga sipil asal Toraja, sejak tahun 2023 hingga Juli 2025 sudah 9 nyawa melayang ditangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain Yahukimo, pembunuhan terhadap warga sipil, terutama perantau yang berasal dari Toraja, juga terjadi di beberapa Kabupaten […]

expand_less