Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKNT UKI Toraja dan Pemerintah Lembang Tondon Langi’ Tanam 200 Pohon Mahoni dan Jati Putih

    Mahasiswa KKNT UKI Toraja dan Pemerintah Lembang Tondon Langi’ Tanam 200 Pohon Mahoni dan Jati Putih

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Program Penghijauan Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja bersama Pemerintah Lembang Tondon Langi’. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Angkatan 46 tahun 2026 yang berposko di Lembang Tondon Langi’ Kecamatan Tondon Toraja Utara menggelar kegiatan penanaman pohon. Penanaman pohon dilaksanakan Selasa 17 Februari 2026 […]

  • Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah serahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat kepada John Diplomasi yang diterima oleh Sekertaris Bappilu Demokrat Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR —- Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja John Diplomasi menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Tana Toraja 2024. Penyerahan surat tugas tersebut […]

  • Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memimpin upacara pelepasan jenazah Almarhum Aris Mantong di Tongkonan Balla, Rabu, 15 Desember 2021. Almarhum Aris Mantong adalah Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sebelum menjabat Kepala Bappeda, Ir. Aris Mantong, M.Si juga pernah menduduki jabatan […]

  • Bupati Harapkan Kejaksaan Negeri Toraja Utara Segera Terbentuk

    Bupati Harapkan Kejaksaan Negeri Toraja Utara Segera Terbentuk

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak berdiri sendiri menjadi daerah otonom tahun 2008, Kabupaten Toraja Utara belum memiliki Kejaksaan Negeri. Segala urusan yang terkait dengan tugas-tugas Kejaksaan masih ditangani Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Itu sebabnya, saat menerima kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Biro Perencanaan, Kamis, 16 September 2021, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang sangat […]

  • Bupati Toraja Utara Ingatkan Lagi Camat Soal Kedisiplinan dan Kebersihan Lingkungan

    Bupati Toraja Utara Ingatkan Lagi Camat Soal Kedisiplinan dan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kembali para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan seluruh ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara akan kedisiplinan dan kebersihan lingkungan. Karena dia menilai, akhir-akhir ini, semangat kedisiplinan ASN mulai kendor. Upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan juga mulai menurun. “Saya menilai tingkat kedisiplinan pegawai ASN dan Tenaga Kontrak […]

  • Laka Lantas Motor Vs Motor di Makale Selatan, 1 Meninggal Dunia

    Laka Lantas Motor Vs Motor di Makale Selatan, 1 Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan 2 Sepeda Motor di Sandabilik Makale Selatan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Musibah Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja. Senin 16 Februari 2026, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor vs motor terjadi di Jalan Poros Makale – Bera tepatnya di Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale […]

expand_less