Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Tana Toraja, Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Pemda Tana Toraja, Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Peserta Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemda Tana Toraja, Kejakasaan Negeri Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja menggelar pertemuan bertajuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa 11 November 2025. Kegiatan ini merupakan penguatan sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan […]

  • UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembukaan International Arts Performance Singing and Dancing Competition dilaksanakan di aula kampus I UKI Toraja Makale. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pusat Bahasa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja dan Kepala Kantor Urusan Internasional UKI Toraja bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) gelar pertunjukan menyanyi dan menari tingkat Internasional. Bertajuk International Arts Performance […]

  • Taufan Pawe Resmikan Kantor DPD II Golkar Toraja Utara

    Taufan Pawe Resmikan Kantor DPD II Golkar Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe meresmikan Kantor DPD II Partai Golkar Toraja Utara yang beralamat di Lampan, Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu, 13 November 2021. Arsitek bangunan Kantor DPD II Partai Golkar Toraja Utara yang menggunakan “Longa” pada bagian depan, dipuji Taufan Pawe. Taufan Pawe menyebut ini […]

  • Laka Lantas di Kilometer 6 Mengkendek, 1 Meninggal Dunia dan 1 Luka

    Laka Lantas di Kilometer 6 Mengkendek, 1 Meninggal Dunia dan 1 Luka

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/ Monik
    • 0Komentar

    Kondisi Minibus Toyota Rush yang mengalami Kecelakaan Tunggal di KM Mengkendek. (foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —- Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Makale – Mengkendek KM. 6 Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek, Minggu 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, 1 orang dilaporkan meninggal dunia dan 1 orang luka. Kanit Gakkum Satlantas Polres Tana Toraja […]

  • Respon Permintaan Presiden Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Toraja Tanam Pohon di Mapongka

    Respon Permintaan Presiden Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Toraja Tanam Pohon di Mapongka

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Presiden Joko Widodo berkunjung ke Tana Toraja, Kamis, 18 Maret 2021. Ini adalah kunjungan kedua kalinya ke Tana Toraja. Dalam kunjungan itu, Presiden meresmikan Bandara Toraja dan menyaksikan proses vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek. Selain bercerita soal proses pembangunan Bandara Toraja serta keunggulan objek wisata Toraja yang belum pernah dia […]

  • Membanggakan, 11 Pelajar Ini Harumkan Tana Toraja dan Toraja Utara di Ajang Duta Pelajar Sulsel 2021

    Membanggakan, 11 Pelajar Ini Harumkan Tana Toraja dan Toraja Utara di Ajang Duta Pelajar Sulsel 2021

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Di tengah pandemi Covid-19, 11 pelajar dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara tetap bisa mempersembahkan kebanggaan untuk masyarakat Toraja melalui ajang Duta Pelajar Sulawesi Selatan tahun 2021 yang digelar di Makassar 11-13 Maret 2021. Ke-11 pelajar ini, masing-masing 6 perwakilan Duta Pelajar Tana Toraja dan 5 Perwakilan Duta Pelajar Toraja Utara. […]

expand_less