Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motor Roda Empat Kini Hadir Sebagai Wahana Rekreasi Baru di Tana Toraja

    Motor Roda Empat Kini Hadir Sebagai Wahana Rekreasi Baru di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Wahana rekreasi baru berupa kendaraan bermotor roda empat untuk segala medan (ATV) kini hadir di Tana Toraja tepatnya di Hutan Pinus Kambuno Desa Wisata Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek. Di Desa Wisata Pa’tengko ini, pengunjung bisa menikmati keindahan dan kesejukan hutan pinus dengan cara menyusuri kawasan hutan menggunakan kendaraan ATV ini. Launching Wahana […]

  • Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang Menerima Kunjungan Panitia CDOB Toraja Barat di Kediamannya. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang menyatakan sikap mendukung penuh upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat. Komitmen itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Gerindra dari Dapil 10 itu […]

  • Mitigasi Radikalisme, Kemenag Tana Toraja Gelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama

    Mitigasi Radikalisme, Kemenag Tana Toraja Gelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian agama Tana Toraja bekerjasama dengan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI menggelar Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Sekolah dan Madrasah di Tana Toraja. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 21 Desember 2022. Sosialisasi ini […]

  • 22 Kelompok Bakal Beradu Suara pada Lomba Vocal Group PMTI, 21-22 April 2022

    22 Kelompok Bakal Beradu Suara pada Lomba Vocal Group PMTI, 21-22 April 2022

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA, COM, RANTEPAO — Sebanyak 20 kelompok vocal akan mengikuti lomba Vocal Group, yang diselenggarakan dalam rangka perayaan Paskah, Hari Kartini, dan Hari Ulang Tahun (HUT) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) ke 18, pada 21-22 April 2022 mendatang. Lomba Vocal Group ini diprediksi bakal berlangsung meriah karena sebanyak 20 kelompok vocal yang sudah mendaftar dan […]

  • Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski sudah beroperasi sejak tahun 2022, namun Program D4 Akuntansi Perpajakan boleh dikata menjadi Program Studi (Prodi) baru di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Selain baru, D4 Akuntasi Perpajakan ini merupakan Program Studi yang hanya dimiliki UKIP Makassar dari semua Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kawasan Indonesia Timur. Hal ini disampaikan […]

  • Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Lan Sana, S.Sos M.Si didampingi sejumlah staf meninjau objek wisata Buntu Kandora di Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023. Kunjungan tim pengembangan dan pemasaran ini dalam rangka melihat lebih dekat progres pembangunan objek wisata Buntu Kandora yang […]

expand_less