Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harapan Bupati Toraja Utara di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

    Ini Harapan Bupati Toraja Utara di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Republik Indonesia yang ke 76 secara sederhana namun hikmat di Lapangan Bakti Rantepao, Selasa, 17 Agustus 2021. Upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang diwawancarai usai upacara, berharap dengan peringatan HUT RI ke-76 […]

  • Hari Ini, 4 Pasien Covid-19 Dimakamkan di Toraja Utara

    Hari Ini, 4 Pasien Covid-19 Dimakamkan di Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Empat pasien Covid-19 dimakamkan di empat lokasi terpisah di Toraja Utara, Minggu, 18 Juli 2021. Dua jenazah ini dimakamkan di Kecamatan Dende’ Piongan Napo, masing-masing di Lembang Dende’ dan Kelurahan Pasang. Dua jenazah lainnya dimakamkan di Kelurahan Barana’ Kecamatan Tikala dan Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean. Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan […]

  • Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari […]

  • Sehari, Dua Kecelakaan Bus Terjadi di Toraja, Pengemudi Dihimbau Berhati-hati

    Sehari, Dua Kecelakaan Bus Terjadi di Toraja, Pengemudi Dihimbau Berhati-hati

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perusahaan Otobus Metro Permai jurusan Makassar-Toraja kelihatan lagi ketiban sial hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Tiga unit bus miliknya terlibat tabrakan pada dua lokasi berbeda di jalan poros Makale-Rantepao. Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di dekat Jembatan Alang-alang, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Sesama bus Metro Permai terlibat tabrakan. Satu […]

  • Bawa Identitas Toraja ke Panggung Nasional: Arsitek Muda Toraja Tembus ARCH:ID 2026

    Bawa Identitas Toraja ke Panggung Nasional: Arsitek Muda Toraja Tembus ARCH:ID 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ar. Jhon Pariama Pabuntang, IAI., arsitek muda asal Toraja dengan desain Gedung Gereja Toraja Jemaat Padang Katapi. (Foto: Dokumen Pribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, TANGERANG — Arsitek Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya di kancah nasional. Ar. Jhon Pariama Pabuntang, IAI., arsitek muda asal Toraja, terpilih menjadi salah satu dari enam arsitek muda perwakilan Sulawesi Selatan yang memamerkan […]

  • 965 Orang PPPK Toraja Utara Terima SK

    965 Orang PPPK Toraja Utara Terima SK

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sehari setelah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 merupakan momentum yang sangat membahagiakan bagi 434 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru di Toraja Utara. Betapa tidak, mereka menjadi bagian dari 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) pada Jumat, 3 […]

expand_less