Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta Pasokan Vaksin Rabies untuk Toraja Utara Diperbanyak

    Bupati Minta Pasokan Vaksin Rabies untuk Toraja Utara Diperbanyak

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan dan Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, memperbanyak pasokan vaksin rabies untuk Kabupaten Toraja Utara. Sebab, Toraja Utara merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki populasi hewan anjing dan kucing cukup besar. Itu sebabnya, Toraja Utara bersama […]

  • Jalan Penghubung Enrekang dan Tana Toraja di Kecamatan Rano Tertutup Longsor

    Jalan Penghubung Enrekang dan Tana Toraja di Kecamatan Rano Tertutup Longsor

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — hujan deras yang mengguyur wilayah kabupaten Tana Toraja dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan bencama alam di sejumlah tempat. Hujan deras yang terjadi sejak Selasa, 15 Februari 2022 mengakibatkan jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang, tepatnya di Pongkamisi’, Lembang Rumandan, Kecamatan Rano tertutup material longsor. Akibatnya, akses jalan menuju […]

  • Cegah PMK, Polres dan Satgas Jaga Ketat Perbatasan Toraja Utara

    Cegah PMK, Polres dan Satgas Jaga Ketat Perbatasan Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Semua jalur masuk maupun keluar dari Kabupaten Toraja Utara kini dijaga polisi dan Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas hewan berkuku belah, baik masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, mengatakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian dan […]

  • Kalem Kaduaja Pantau Pembangunan Irigasi Aspirasi Anggota DPR RI

    Kalem Kaduaja Pantau Pembangunan Irigasi Aspirasi Anggota DPR RI

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kepala Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Efendi Pamilangan meninjau sekaligus memantau perkembangan proyek pembangunan irigasi yang sedang dibangun di wilayah lembangnya, Rabu, 9 Juni 2021. Proyek irigasi tersier ini merupakan bantuan dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarce Bandaso, melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). P3TGAI ini […]

  • Ingin Tampil Memukau dengan Harga Terjangkau, Yuk, Ikutan Webinar Langkah Emas Pegadaian!

    Ingin Tampil Memukau dengan Harga Terjangkau, Yuk, Ikutan Webinar Langkah Emas Pegadaian!

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hampir semua perempuan menyukai perhiasan. Bahkan, ada sebagian orang yang menjadikan perhiasan sebagai cara membentuk identitas diri. Emas adalah logam yang paling banyak disukai untuk dijadikan perhiasan. Yang lebih menarik lagi, emas tidak cuma dijadikan perhiasan sehari-hari, tapi bisa juga jadi investasi. Nah, jika Anda ingin melipatgandakan wawasan tentang pentingnya investasi emas, […]

  • Mantan Bupati Tana Toraja Dikabarkan Siap Bertarung ke Senayan

    Mantan Bupati Tana Toraja Dikabarkan Siap Bertarung ke Senayan

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Bupati Tana Toraja, periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae dikabarkan sedang membangun jaringan dan kekuatan untuk bertarung di Pemilu 2024. Sangmaneta Nico, begitu dia biasa disapa, konon akan ikut memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 3. Rencana Nico Biringkanae ini diungkapkan oleh salah satu orang dekatnya, Roy, dalam perbincangan dengan kareba-toraja.com di […]

expand_less