Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Harap Tim Futsal dan Volly Harumkan Nama Daerah di Ajang Pra Porda

    Bupati Toraja Utara Harap Tim Futsal dan Volly Harumkan Nama Daerah di Ajang Pra Porda

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap Tim Futsal dan Volly Ball Toraja Utara bisa mengharumkan nama daerah dengan mencetak prestasi gemilang di ajang Pra Pekan Olahraga Daerah (Pra Porda) Provinsi Sulawesi Selatan. Harapan ini disampaikan OmBas, sapaan akrab Yahonis Bassang saat melepas atlet Futsal dan Bola Volly yang akan mengikuti Pra Porda […]

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Aksi pencurian dengan modus memanfaatkan momen saat warga ke gereja untuk merayakan Natal kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa rumah milik Yohanis Andri, warga Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita saat penghuni […]

  • Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja terus melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan virus Corona. Kamis, 26 Agustus 2021, Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara kembali melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua kepada ribuan warga di […]

  • Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 untuk Masyarakat Toraja Mulai Disalurkan

    Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 untuk Masyarakat Toraja Mulai Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 kepada Masyarakat Toraja. (Foto: AP/Karebatoraja)     KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Panitia Natal Nasional 2025 mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial yang sebelumnya telah dijanjikan akan disalurkan kepada masyarakat Toraja. Bantuan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Perwakilan Panitia Natal Nasional Benyamin Patondok setelah acara Perayaan Natal Nasional yang digelar […]

  • OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para kontraktor agar ke depan mereka bisa mandiri dengan mendirikan perusahaan sendiri, tidak meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek. Karena, dalam waktu dekat ini, Bupati yang akrab disapa OmBas ini akan membuat aturan tersendiri, khusus untuk usaha jasa konstruksi (kontraktor), yang salah satu poinnya […]

  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Tana Toraja Digigit Anjing Saat Bertugas

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Tana Toraja Digigit Anjing Saat Bertugas

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi salah satu garda terdepan dalam menentukan sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pantarlih akan melakukan tugas pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih dengan cara mendatangi pemilih di rumah masing-masing. Sama halnya di Tana Toraja, para petugas Pantarlih mulai melakukan coklit dari rumah ke rumah. Tugas […]

expand_less