Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lempar Kepala Ayahnya Pakai Gelas Hingga Robek, Remaja di Tana Toraja Diamankan Polisi

    Lempar Kepala Ayahnya Pakai Gelas Hingga Robek, Remaja di Tana Toraja Diamankan Polisi

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    SP (18) Remaja di Makale diamankan Resmob Polres Tana Toraja karena Menganiaya Ayahnya Sendiri. (Foto/ReskrimPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang  remaja di Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, berinisial SP (18) diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya ayahnya sendiri. SP diamnkan Resmob Polres Tana Toraja atas aduan kakaknya ke Polres Tana Toraja, Senin 26 […]

  • Ditabrak Truk, Ibu Rumah Tangga Asal Makale Ini Meninggal Dunia

    Ditabrak Truk, Ibu Rumah Tangga Asal Makale Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecelekaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi Tana Toraja. Jumat, 19 Februari 2021 pagi, seorang ibu rumah tangga berusia 55 tahun, meninggal dunia setelah ditabrkan truk di Jalan Ichwan, Kelurahan Bombongan, Makale. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu bermula […]

  • Pisah Sambut Ketua PN, Wabup Torut: Ada Pertemuan Tentu Ada Perpisahan

    Pisah Sambut Ketua PN, Wabup Torut: Ada Pertemuan Tentu Ada Perpisahan

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar acara pisah-sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makale di Hotel Misiliana Rantepao, Jumat, 29 Oktober 2021. Acara itu digelar untuk mengucapkan terima kasih kepada Chairil Anwar, Ketua PN Makale yang lama dan selamat datang untuk pejabat baru, Rustam, SH, MH. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan […]

  • Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Departemen Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin membantah terlibat dalam investigasi sesimik penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Bantahan sekaligus klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Erfan Syamsuddin, dalam pesan tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 4 Juli […]

  • Laka Lantas Libatkan 3 Kendaraan di Makale, 3 Orang Luka, Evakuasi Sopir yang Terjepit Berlangsung Dramatis

    Laka Lantas Libatkan 3 Kendaraan di Makale, 3 Orang Luka, Evakuasi Sopir yang Terjepit Berlangsung Dramatis

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Arsyad/Monika
    • 0Komentar

    Proses evakuasi korban laka lantas berlangsung dramatis. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Poros Rantepao-Makale, tepatnya di depan Hotel Sangalla’, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja Senin, 05 Januari 2025 pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Tana Toraja, IPDA […]

  • Perantau Toraja yang Ditembak KKB di Ilaga, Papua, Meninggal Dunia

    Perantau Toraja yang Ditembak KKB di Ilaga, Papua, Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PUNCAK — Warga sipil asal Toraja yang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kios Yesey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Selasa, 9 April 2024, menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ilaga. Warga sipil yang merupakan perantau asal Toraja Utara, bernama Yohanis Padallingan, akrab disapa Pampang itu meninggal dunia beberapa jam usai ditembak. Sempat […]

expand_less