Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hampir 100% Warganya Tercover BPJS Kesehatan, Toraja Utara dan Tana Toraja Raih UHC Award 2023

    Hampir 100% Warganya Tercover BPJS Kesehatan, Toraja Utara dan Tana Toraja Raih UHC Award 2023

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja meraih penghargaan atau Universal Health Coverage atau UHC Award tahun 2023. Penghargaan ini diraih berkat kerja keras dan kemauan pemerintah di dua kabupaten ini yang berhasil mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage bagi warganya dimana hampir 100% warga di dua kabupaten ini […]

  • BERITA FOTO: Lihatlah, Tari Pa’gellu Tua Diperlombakan di Papua Pegunungan

    BERITA FOTO: Lihatlah, Tari Pa’gellu Tua Diperlombakan di Papua Pegunungan

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Meski merantau, menyeberangi pulau dan lautan, namun warga Toraja di Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, tidak melupakan adat istiadat dan budaya Toraja. Mereka tidak saja ingat, bahkan terus berupaya melestarikannya. Itu bisa dilihat dari event Lomba Tarian Pa’gellu Tua yang digelar Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya di Gedung Tongkonan Wamena, Sabtu, 17 […]

  • Pemkab Toraja Utara Kembali Lanjutkan Pelayanan “Kantor Bupati Mobile”

    Pemkab Toraja Utara Kembali Lanjutkan Pelayanan “Kantor Bupati Mobile”

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat tertunda karena pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melanjutkan pelayanan “Kantor Bupati Mobile” di empat kecamatan, yang tidak sempat terlayani tahun lalu. Keempat kecamatan itu, masing-masing Kecamatan Bangkelekila’, Sa’dan, Balusu dan Sopai. “Kantor Bupati Mobile akan kita lanjutkan kembali di Kecamatan Bangkelekila, tanggal 17-18 Mei 2022, seterusnya ke tiga kecamatan […]

  • Tingkatkan Produksi, Siswa SMKS SPP Santo Paulus Makale Tanam Ribuan Kopi Robusta

    Tingkatkan Produksi, Siswa SMKS SPP Santo Paulus Makale Tanam Ribuan Kopi Robusta

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Kopi adalah salah satu produk unggulan daerah Toraja. Dengan ketinggian di atas 7000 – 1800 mdpl Toraja merupakan lahan subur tumbuhnya kopi berkualitas seperti robusta dan arabika. Produk kopi Toraja sudah mendunia dan menjadi daya tarik tersendiri mengunjungi Toraja. Berkunjung ke Toraja selain menikmati alam yang indah, keluhuran adat istiadatnya, juga […]

  • Tokoh Toraja Soroti Sambutan Bupati Toraja Utara pada Upacara Hari Pahlwan Nasional Pong Tiku ke-22

    Tokoh Toraja Soroti Sambutan Bupati Toraja Utara pada Upacara Hari Pahlwan Nasional Pong Tiku ke-22

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Sambutan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pong Tiku ke-22 yang dilaksanakan di Lapangan Pong Tiku, Kelurahan Pangala’, Kecamatan Rindingalo, Toraja Utara, Rabu, 10 Juli 2024, menuai kritik. Yohanis Bassang yang hadir pada upacara tersebut sebagai Pembina Upacara menyampaikan amanat terkait berjuang memerangi kemalasan, dianggap menjadi otokritik […]

  • Legislator Ikal Paterson Reses Lewat Perbaikan Jalan Penghubung Empat Lembang di Gandangbatu Sillanan

    Legislator Ikal Paterson Reses Lewat Perbaikan Jalan Penghubung Empat Lembang di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Tana Toraja Ikal Paterson, S.E di Gandangbatu Sillanan. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Daerah pemilihan (Dapil) II Ikal Paterson, S.E kembali turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa […]

expand_less