Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Pesilat Tana Toraja Ikut Bantu Korban Banjir di Makale

    Puluhan Pesilat Tana Toraja Ikut Bantu Korban Banjir di Makale

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puluhan pesilat Tana Toraja dari Perguruan Tapak Suci Putera Muhammadiyah turun ke lokasi yang terdampak banjir yang melanda sebagian wilayah Makale, Ibukota Kabupaten Tana Toraja. Minggu, 3 Maret 2024, Para pesilat ini turun ke lokasi banjir untuk membantu korban melakukan pembersihan sisa-sisa sampah dan puing-puing yang terbawah arus saat banjir melanda, Minggu, […]

  • BUMN Pegadaian Bangun Sinergitas dengan Pemkab Toraja Utara

    BUMN Pegadaian Bangun Sinergitas dengan Pemkab Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Pegadaian, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam meningkatan usaha-usaha mikro maupun Badan Usaha Milik Desa/Lembang (BUMDes). Kedua pihak pun saling memberi respon yang baik tentang rencana kerja dan kerjasama saling menguntungkan di masa depan. Kerjasama akan dibangun PT Pegadaian dengan Pemda, baik […]

  • Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja keluarkan imbauan cegah Karhutlah (kanan) Kebakaran Hutan di Mapongka (kiri)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino yang menyebabkan cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi dan sulit dikendalikan jika terjadi. Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gencar dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. […]

  • Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi

    Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih sebulan setelah Pemilu, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melakukan mutasi besar-besaran pada posisi eselon 3, 4, dan pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, dan pejabat fungsional lainnya. Jumlah pejabat yang dimutasi sebanyak 147 orang. Ke-147 pejabat tersebut dilantik oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, […]

  • Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usulan tentang pengajuan Hak Interpelasi sudah bergulir sejak 14 Maret 2022. Usulan itu kemudian disampaikan dalam Rapat Paripuna DPRD Toraja Utara, Rabu, 16 Maret 2022. Namun Rapat Paripurna dengan dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi tersebut diskor panjang hingga saat ini. Skors Rapat Paripurna itu sendiri belum dicabut, DPRD Toraja Utara malah […]

  • BERITA FOTO: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Event Tahunan Pariwisata di Toraja

    BERITA FOTO: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Event Tahunan Pariwisata di Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Cukup sukses dalam gelaran pertama di bekas Bandar Udara Pongtiku Rantetayo, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023, Festival Layang-Layang Sulsel diharapkan bisa menjadi event tahunan pariwisata di Toraja. Harapan ini disampaikan oleh semua tokoh yang menyampaikan sambutan pada pembukaan Festival Layang-Layang Sulawesi Selatan Tahun 2023 tersebut. Baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata […]

expand_less