Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Tana Toraja Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Knalpot Brong

    Satlantas Polres Tana Toraja Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Knalpot Brong

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja AKP Sarifuddin. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus aktif dan gencar memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat. Seperti diketahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan […]

  • Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah rumah panggung milik warga bernama Martha Littu, yang terletak di RT Kendenan, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 2 Februari 2023 dini hari. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita saat sebagian warga masih tertidur lelap. Dalam waktu yang tidak lama, rumah beserta isinya ludes terbakar. Penyebab kebakaran […]

  • Selain Beri Santunan, Mensos Risma Janjikan Relokasi Rumah Korban Longsor di Tana Toraja

    Selain Beri Santunan, Mensos Risma Janjikan Relokasi Rumah Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini berkunjung ke lokasi bencana alam tanah longsor di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu, 27 April 2024. Dalam kunjungan itu, Tri Rismaharini bertemu dengan keluarga korban serta warga yang terdampak tanah longsor, yang terjadi pada Sabtu, 13 April 2024 itu. Selain memberikan […]

  • Fenomena Aneh Busa Raksasa Gegerkan Warga Mengkendek, Tana Toraja

    Fenomena Aneh Busa Raksasa Gegerkan Warga Mengkendek, Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Sebuah kejadian fenomena alam terjadi area persawahan To’bulo, di Dusun Padang Lebane’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Rabu, 8 Juni 2022 pagi. Warga Dusun Padang digegerkan dengan munculnya benda seperti busa/kembang gula di area persawahan warga. Busa ini muncul di beberapa titik sekitar pukul 07.00 Wita pagi. Yulianus, salah satu warga Dusun […]

  • Kalatiku Ingin Akhiri Pemerintahannya dengan Opini WTP, Bupati Baru Diharap Melanjutkannya

    Kalatiku Ingin Akhiri Pemerintahannya dengan Opini WTP, Bupati Baru Diharap Melanjutkannya

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menyatakan dirinya akan mengakhiri pemerintahannya bersama Yosia Rinto Kadang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dia ingin agar laporan keuangan pemerintah Toraja Utara selama dipimpin Kalatiku-Rinto selalu meraih opini WTP dari BPK. Karena Toraja Utara sudah lima kali berturut-turut meraih opini […]

  • Mahasiswa Asal Republik Madagaskar Afrika Akan Kuliah dan Belajar Budaya Toraja di UKI Toraja

    Mahasiswa Asal Republik Madagaskar Afrika Akan Kuliah dan Belajar Budaya Toraja di UKI Toraja

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Maminiaina Andosoa Fanirian, mahasiswa jurusan Hukum dan Ilmu Politik dari The Catholic University of Madagascar yang mengikuti program BIPA dan langsung datang untuk mengikuti perkuliahan di kampus UKI Toraja. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — UKI Toraja terus meningkatkan kualitas pendidikan di usianya yang ke-57 tahun pada tahun 2024 ini. Salah satu program UKI Toraja adalah […]

expand_less