Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Aksi-Aksi Premanisme Melalui Patroli Rutin Sat Samapta Polres Tana Toraja

    Cegah Aksi-Aksi Premanisme Melalui Patroli Rutin Sat Samapta Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Sat Samapta Polres Tana Toraja rutin menggelar patroli untuk mencegah aksi -aksi premanisme. (Foto/HumasPolresTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas ) yang kondusif di wilayah Kabupaten Tana Toraja, personil Sat Samapta Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan patroli rutin. Patroli rutin digelar untuk mencegah terjadinya aksi -aksi premanisme […]

  • Maestro Seni Lukis, Mike Turusy, Meninggal Dunia

    Maestro Seni Lukis, Mike Turusy, Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Seniman hebat itu ketika dia bisa hidupi keluarga dari hasil karyanya. Juga dapat bahagiakan orang lain. Itu baru seniman keren.” “Seandainya ada uang jatuh dari langit ratusan peti, hal pertama yang kulakukan adalah menyelamatkan diri.” — Mike Turusy—quote on FB, 21 dan 22 November 2021. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Maestro seni lukis Sulawesi Selatan, Mike Turusy dikabarkan meninggal […]

  • Pdt. Alfred Anggui Terpilih Ketua Umum BPS Gereja Toraja Periode 2026-2031

    Pdt. Alfred Anggui Terpilih Ketua Umum BPS Gereja Toraja Periode 2026-2031

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pdt. Dr. Alfred Anggui terpilih Ketua Umum BPS Gereja Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Sidang Sinode Am XXVI Gereja Toraja yang berlangsung di Kota Palopo sejak 09 Juli 2026, kini memasukinya hari terakhir atau hari Ke-5, Selasa 14 Juli 2026. Salah satu agenda sidang yang paling menarik perhatian jemaat Gereja Toraja adalah pemilihan […]

  • OPINI: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt

    OPINI: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh; Fransiskus Allo TORAJA tidak pernah meminta menjadi pusat proyek energi. Ia dikenal dunia karena budaya dan lanskapnya, bukan karena cadangan panas buminya. Namun hari ini, di tengah ambisi transisi energi nasional, wilayah adat di Tana Toraja kembali dipetakan sebagai blok potensi. Pertanyaannya sederhana: apakah demi mengejar megawatt, kita rela menjadikan tanah leluhur sebagai tumbal? […]

  • Dua Kali Jalani Operasi di RS Elim Rantepao Dijamin BPJS Kesehatan, Lisna Rasakan Besarnya Manfaat JKN

    Dua Kali Jalani Operasi di RS Elim Rantepao Dijamin BPJS Kesehatan, Lisna Rasakan Besarnya Manfaat JKN

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Lisna Taruk Datu, Peserta BPJS Kesehatan saat mengakses layanan kesehatan di RS Elim Rantepao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Di tengah berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkat, tidak dapat dipungkiri bahwa biaya pengobatan sering kali menjadi kekhawatiran bagi banyak masyarakat. KehadiranProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadijawaban atas kebutuhan tersebut, dengan memberikan perlindungan kesehatan yang dapat […]

  • Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

    Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudha Wirajati mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Toraja Utara yang hendak merayakan Natal dan pergatian tahun, dari 2020 ke 2021. Himbauan ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat. Juga terkait perayaan pergantian tahun dari 2020 […]

expand_less