Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Untuk kesekian kalinya, Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao menggelar bakti sosial melalui kegiatan pengobatan gratis. Setelah menggelar bakti sosial di sejumlah wilayah pelosok Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Pinrang, kali ini RS Elim Rantepao menggelar bakti sosial ke pelosok Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Lewandi Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Bakti […]

  • Dihadapan Ribuan Kerabat, JRM Harap Doa dan Dukungan dalam Menentukan Sikap Politik Tahun 2024

    Dihadapan Ribuan Kerabat, JRM Harap Doa dan Dukungan dalam Menentukan Sikap Politik Tahun 2024

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ibadah syukur yang dirangkaikan dengan perayaan Natal dan lepas sambut tahun baru digelar keluarga besar John Rende Mangontan, Minggu, 15 Januari 2023 bertempat di Kalaa’ KM 7 Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek. Ibadah yang dipimpin Pdt. Musa Salusu tersebut dihadiri pejabat pemerintah, anggota DPRD, pengurus partai politik, dan ribuan kerabat yang datang dari […]

  • Laka Lantas di Poros Pango-Pango, Wanita Pengendara Metik Meninggal Dunia

    Laka Lantas di Poros Pango-Pango, Wanita Pengendara Metik Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 3 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa terjadi di jalan poros objek wisata Pango-Pango, Kelurahan Tosapan, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Minggu, 3 Januari 2021 siang. Seorang wanita bernama Sati Parrang, 35 tahun, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal tersebut. Sedangkan orang yang diboncengnya, Tendri, 35 tahun, mengalami luka serius. Informasi yang diperoleh […]

  • Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Sikap Masyarakat Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek bisa menjadi contoh bagi kita semua, tidak selalu menunggu bantuan Pemerintah, tapi bahu membahu melalui swadaya untuk pembangunan didalam wilayahnya. Melalui program swadaya, masyarakat Lembang Pa’tengko akhirnya bisa bangun gedung Kantor Lembang baru untuk menggantikan Gedung Kantor Lembang yang lama yang sudah tidak layak. Tidak hanya […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perhutanan Sosial Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 108 menggelar kegiatan sosialisasi standar prosedur operasional (SOP) penyadapan getah pinus di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, 28 Juli 2022 lalu. Kegiatan ini menyasar anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Sipatuo yang terletak di Kambuno Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Eduardus […]

  • KABAR DUKA: Mantan Bupati Tana Toraja, T.R Andi Lolo, Tutup Usia

    KABAR DUKA: Mantan Bupati Tana Toraja, T.R Andi Lolo, Tutup Usia

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Toraja kembali kehilangan salah satu tokoh dan putra terbaik bangsa dan daerah. Mantan Bupati Tana Toraja, periode 1989-1995, Prof. Dr. Tandi Roma Andi Lolo, tutup usia. Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 Wita di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. Kabar duka ini […]

expand_less