Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kampung Terpencil di Tana Toraja, Aktivis Muda Raih Gelar Pascasarjana Universitas Indonesia

    Dari Kampung Terpencil di Tana Toraja, Aktivis Muda Raih Gelar Pascasarjana Universitas Indonesia

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Herianto Ebong, yang kerap disapa Heri, pemuda asal Kampung Kondodewata, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil meraih gelar Pascasarjana dari Universitas Indonesia pada 12 September 2025. Lahir dari keluarga sederhana, perjalanan ini jadi bukti bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih mimpi besar. Kampung Kondodewata hingga kini masih dikenal sebagai wilayah […]

  • Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sosialisasi Program “SERTAKAN”

    Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sosialisasi Program “SERTAKAN”

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan kepesertaan melalui sosialisasi manfaat dari berbagai program yang ditawarkan. Salah satu program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Program “SERTAKAN” […]

  • Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok menggelar Kampanye Akbar (Terbuka) di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 20 November 2024. Ribuan massa dari berbagai kecamatan di Toraja Utara, simpatisan, maupun relawan, mengikuti kampanye terbuka ini. Karena begitu banyak kendaraan roda dua dan empat, maupun […]

  • Teliti Makna Simbolik Musik Isosolo, Putra Toraja Ini Raih Gelar Doktor di IAKN Ambon

    Teliti Makna Simbolik Musik Isosolo, Putra Toraja Ini Raih Gelar Doktor di IAKN Ambon

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AMBON — Dosen Musik Gerejawi Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani, Papua, Christian Lamban Gasong berhasil menyandang gelar Doktor setelah menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Musik Gereja IAKN Ambon, Senin, 20 April 2026. Disertasi berjudul “Makna Simbolis Musik Isosolo di Kampung Ayapo Jayapura” itu berhasil dipertahankan oleh Christian. Disertasi ini […]

  • Bupati: Kalau Mau Belajar Toleransi, Datanglah ke Toraja Utara

    Bupati: Kalau Mau Belajar Toleransi, Datanglah ke Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut toleransi antar umat beragama di Toraja paling keren. Untuk itu, bagi siapa saja yang mau belajar soal toleransi, dia persilahkan untuk datang ke Toraja Utara. “Toleransi umat beragama di Toraja Utara sangat luar biasa. Di sini, orang saling menghargai, saling menghormati dan menjaga satu sama lain […]

  • Gelar Unjuk Rasa, Lembaga Masyarakat Adat Buangin Desak Bupati Copot Camat Rantebua

    Gelar Unjuk Rasa, Lembaga Masyarakat Adat Buangin Desak Bupati Copot Camat Rantebua

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Puluhan warga Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara yang mengatasnamakan Lembaga Adat  Buangin melakukan aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Rantebua, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam aksi  demontrasi tersebut, Lembaga Adat Buangin menyampaikan beberapa poin tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan Camat Rantebua, Yofita Sampe Allo, yang dianggap semena-mena selama menjabat di Camat. Adapun […]

expand_less