Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Salib, Kekuasaan, dan Keberanian Moral

    OPINI: Salib, Kekuasaan, dan Keberanian Moral

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Refleksi Jumat Agung Bagi Masyarakat Beriman Zaman Sekarang Peristiwa Jumat Agung bukan sekadar kisah religius tentang penderitaan Yesus di masa lampau. Ia adalah cermin sejarah manusia yang terus berulang dalam berbagai bentuk sepanjang zaman. Kisah salib memperlihatkan bagaimana kekuasaan, ketakutan, kepentingan kelompok, dan stabilitas sosial sering kali lebih diutamakan daripada kebenaran dan keadilan. Karena itu […]

  • BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tiba di Bandara Toraja

    BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tiba di Bandara Toraja

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Untu kedua kalinya, Presiden Joko Widodo menginjakkan kakinya di Tondok Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo, Tana Toraja. Presiden Republik Indonesia itu tiba di Bandara Toraja, yang akan diresmikannya, pada pukul 11.05 Wita. Presiden Jokowi dan rombongan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600. Presiden mengenakan jaket warna orange disambut tarian adat Toraja. Presiden […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dialihkan Untuk Program Lain

    Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dialihkan Untuk Program Lain

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah menjadi hak bupati terpilih untuk memperoleh kendaraan operasional baru untuk mendukung tugas dan pekerjaan sebagai Kepala Daerah. Namun beda halnya dengan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Dr Zadrak Tombeg dan Erianto L. Paundanan. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini menolak pengadaan kendaraan dinas (randis) baru dan meminta anggaran tersebut dialihkan […]

  • Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar konsultasi publik terhadap hasil penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja tahun 2021 – 2026. Konsultasi Publik terhadap dokumen penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ini digelar di Aula Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 15 April […]

  • HUT Gereja Toraja ke-74 , Gedung Pusat Pelayanan Tangmentoe Diresmikan

    HUT Gereja Toraja ke-74 , Gedung Pusat Pelayanan Tangmentoe Diresmikan

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI),  Pdt. Gomar Gultom, M. Th memimpin ibadah syukur Hari Ulang Tahun (HUT) Gereja Toraja ke 74, yang dirayakan Kamis, 25 Maret 2021 di Pusat Pelayanan Tangmentoe, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Selain ibadah syukur, perayaan Hari Ulang Tahun Gereja Toraja yang ke-74 ini juga […]

  • Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas, BNNK Tana Toraja Tangkap 10 Terduga Pelaku

    Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas, BNNK Tana Toraja Tangkap 10 Terduga Pelaku

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Gowa. 10 terduga pelaku berhasil ditangkap Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat […]

expand_less