Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Siswa SD di Makale Nyaris Diculik, Polisi Cari Terduga Pelaku

    Seorang Siswa SD di Makale Nyaris Diculik, Polisi Cari Terduga Pelaku

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SA, seorang siswa SD berusia 9 tahun, nyaris diculik oleh orang tak dikenal, Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 12.00 Wita saat dalam perjalanan pulang dari sekolah ke rumah. Beruntung, SA tidak terpengaruh dengan ajakan pelaku dan berjalan cepat sehingga tiba di rumah dengan selamat. Sesaat mendekati rumah, SA berteriak keras, pencuri….pencuri…pencuri! […]

  • Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

    Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023. Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 […]

  • Warga Jadikan Komplek Rumah Adat Suku Arfak dan Toraja di Manokwari sebagai Tempat Wisata

    Warga Jadikan Komplek Rumah Adat Suku Arfak dan Toraja di Manokwari sebagai Tempat Wisata

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Kamis, 5 Mei 2022 sore, ratusan warga dari berbagai etnis di Kota Manokwari dan sekitarnya terlihat memenuhi halaman komplek rumah adat kaki seribu “Mod Aku Aksa” (IGKOJEI) yang dibangun berdampingan dengan rumah adat Toraja di Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari. Ratusan warga ini sengaja datang untuk berwisata dan berfoto-foto sambil […]

  • Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Persekutuan Keluarga Tondon-Nanggala Papua Pegunungan yang juga merupakan salah satu pilar Ikatan Keluarga Toraja (IKT) di Kabupaten Jayawijaya menggelar acara Lepas Sambut yang dilangsungkan di Gedung Tongkonan Wamena, Rabu, 31 Januari 2024. Acara Lepas Sambut tersebut juga dihadiri ratusan keluarga besar Tondon-Nanggala di Papua Pegunungan, Tua-Tua dan Pengurus IKT Jayawijaya serta warga […]

  • Dibangun Tahun 2018, Rumah Susun di Toraja Utara Belum Dimanfaatkan Maksimal

    Dibangun Tahun 2018, Rumah Susun di Toraja Utara Belum Dimanfaatkan Maksimal

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Rumah susun sewa (Rusunawa) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Panga, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, belum dimanfaatkan secara maksimal. Dari 70 unit (140 kamar) yang tersedia pada bangunan lima lantai tersebut, baru 40 unit yang terisi. Sisanya masih kosong, bahkan sudah banyak kamar yang rusak. […]

  • SDN 129 Lea, Tana Toraja, Jadi Pilot Project Penerapan Teknologi MIMO dalam Mendukung PBM

    SDN 129 Lea, Tana Toraja, Jadi Pilot Project Penerapan Teknologi MIMO dalam Mendukung PBM

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 129 Lea, yang terletak di Lembang Lea, Kecamatan Makale, Tana Toraja dijadikan Pilot Project penerapan teknologi MIMO Relay Sistem dalam mendukung proses belajar mengajar (PMB). MIMO singkatan dari Multiple-Input Multiple-Output merupakan suatu teknologi yang menggunakan prinsip diversity dengan tujuan meningkatkan data rate dalam range yang lebih besar tanpa […]

expand_less