Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pilkada salah satunya dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima bulan menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pemilihan dari berbagai aspek. Salah satunya […]

  • Optimalisasi PAD Sektor Wisata, Komisi I DPRD Tana Toraja Konsultasi Ke Dinas Pariwisata Sulsel

    Optimalisasi PAD Sektor Wisata, Komisi I DPRD Tana Toraja Konsultasi Ke Dinas Pariwisata Sulsel

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Tana Toraja dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel Selasa 05 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi untuk optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah […]

  • Siswi SMA Asal Tana Toraja Ini Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2023

    Siswi SMA Asal Tana Toraja Ini Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2023

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Stevia Azalia Saranga, siswi Kelas X SMA Negeri 5 Tana Toraja disebut-sebut menjadi salah satu dari empat pelajar asal Sulsel, yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023, yang akan bertugas pada HUT ke 78 Republik Indonesia, 17 Agustus 2023. Meski begitu, kabar ini masih belum 100 persen pasti, karena […]

  • Sertifikat Terindikasi Tumpang Tindih, Penertiban Hotel Andalan Makale Gagal Terlaksana

    Sertifikat Terindikasi Tumpang Tindih, Penertiban Hotel Andalan Makale Gagal Terlaksana

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penertiban aset Hotel Andalan Makale yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Tana Toraja dan Satpol PP Provinsi Sulsel, Jumat, 11 Juli 2025, gagal terlaksana. Penyebabnya, pihak ahli waris Elisabet Berta Bu’tu bertahan dan menghalangi penertiban karena memegang sertifikat hak milik pada lokasi yang hendak ditertibkan. Hotel Andalan yang sebelumnya bernama Hotel […]

  • BREAKING NEWS: Pete-Pete Tertimpa Pohon di Makale, 1 Orang Meninggal, 3 Luka-luka

    BREAKING NEWS: Pete-Pete Tertimpa Pohon di Makale, 1 Orang Meninggal, 3 Luka-luka

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah mobil angkutan umum jenis Pete-pete tertimpa pohon di jalan poros Rantepao-Makale, dekat RM Kawanua Mendetek, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Selasa, 16 November 2021. Mobil yang sedang melintas dari arah Rantepao menuju Makale ini tiba-tiba tertimpa pohon besar yang tumbang sekitar pukul 09.30 Wita. Akibat peristiwa tersebut, sopir mobil […]

  • Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

    Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai menindak tegas segala bentuk kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Corona di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Melaksanakan Maklumat Kapolri, Sabtu, 26 Desember 2020, personil Polres Toraja Utara, Polsek Tondon Nanggala, dan Polsek Rantepao, menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yakni Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. […]

expand_less