Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluar dari Tekanan Sindrom Minority; Catatan Reflektif Rakernas XI PMKRI

    Keluar dari Tekanan Sindrom Minority; Catatan Reflektif Rakernas XI PMKRI

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERHELATAN Rakernas XI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia St.Thomas Aquinas (PMKRI), yang berlangsung di Tana Toraja dari tanggal 22-28 Januari 2023 telah berlangsung dengan baik dan sukses. Tidak hanya sukses dalam konteks penyelenggaraan, namun Rakernas XI PMKRI di Toraja juga secara nyata mampu berkontribusi bagi pembangunan ekonomi mayarakat Toraja, khususnya di sektor parawisata, transportasi, dan […]

  • Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARRU — Sebuah minibus Daihatsu Terios warna putih yang membawa tujuh orang warga ke Toraja mengalami kecelakaan lalu lintas di Panyingkulue, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis, 13 Mei 2021. Minibus dengan nomor polisi DD 1312 MW yang dikemudikan oleh Alfian Pratama ini mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 05.00 Wita. Akibat kecelakaan tersebut, […]

  • Pertama Kalinya, Tana Toraja Bakal Gelar Kejuaraan MMA Amatir, Gunakan Arena Octagon

    Pertama Kalinya, Tana Toraja Bakal Gelar Kejuaraan MMA Amatir, Gunakan Arena Octagon

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Beladiri Campuran (Mixed Martial Arts/MMA) tingkat amatir yang diselenggarakan oleh Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA). Kejuaraan ini akan digelar pada tanggal 21–24 Agustus 2025 di Tana Toraja. Kegiatan prestisius ini merupakan kolaborasi antara Pengurus Provinsi IBCA MMA […]

  • Bus Borlindo Kecelakaan di Pasang Kayu, 4 Penumpang Tewas, 6 Luka-luka

    Bus Borlindo Kecelakaan di Pasang Kayu, 4 Penumpang Tewas, 6 Luka-luka

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PASANG KAYU — Bus AKDP Borlindo rute Makassar-Palu mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan trans Sulbar, Dusun Burangge, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu, 7 April 2024. Bus yang mengangkut penumpang mudik ini bertabrakan dengan sebuah truk pengangkut mobil. Akibat tabrakan tersebut, 4 penumpang bus meninggal dunia. Sedangkan 6 orang penumpang lainnya mengalami […]

  • Cafe Baru Hadir di Makale, Satu Komplek dengan Service/Cuci Kendaraan, SPBU, dan Minimarket

    Cafe Baru Hadir di Makale, Satu Komplek dengan Service/Cuci Kendaraan, SPBU, dan Minimarket

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertama kalinya di Tana Toraja, ada Cafe, Tempat Service dan Cuci Kendaraan, SPBU, serta Minimarket hadir dalam satu kompleks. Konsep pelayanan satu kompleks untuk mempermudah pelayanan konsumen ini dihadirkan oleh Harapan Jaya Group di Mandetek Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Dalam satu kompleks tersebut berdiri SPBU, Service dan Cuci Kendaraan, […]

  • Jangan Bawa Politik Praktis ke Dalam Gereja!

    Jangan Bawa Politik Praktis ke Dalam Gereja!

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Bupati Toraja Utara, yang juga Penasehat Panitia Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para peserta sidang sinode agar tidak membawa praktek politik praktis ke dalam gereja. Gereja, kata dia, harus jauh dari politik dan mencari pemimpin dengan cara yang bijaksana. Dia juga berharap forum SSA ini bisa […]

expand_less