Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja (BNNK Tator) menggelar workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba. Kegiatan digelar ruang meeting rumah makan Ayam Penyet Ria, Rantepao, Jumat, 3 september 2021. Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Junaedi […]

  • Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Jayawijaya menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Gedung Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 4 Juni 2022. Musda tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi SH, M.Hum didampingi Ketua KKSS,  Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jayawijaya memberikan apresiasi kepada  IKT […]

  • Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) UP3 Palopo ULP Makale akan melaksanakan kegiatan peningkatan keandalan listrik berupa pekerjaan perampalan pohon dan pemeliharaan serta pergantian peralatan jaringan listrik di wilayah Makale dan Makale Selatan. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari PLN ULP Makale, menyebutkan kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Juni 2021. […]

  • Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta masyarakat tidak menutup jalan umum untuk kegiatan sosial selama bulan Desember hingga awal Tahun Baru 2022. Penutupan jalan umum untuk kegiatan sosial hanya boleh dilakukan atas izin Bupati. Izin dari Bupati juga hanya bisa diberikan apabila pada ruas jalan satu jalur penggunaan bahu atau badan jalan […]

  • Diresmikan Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, dan Ketua PMTI, Tongkonan dan Rumah Kaki Seribu Diharapkan Jadi Simbol Pemersatu

    Diresmikan Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, dan Ketua PMTI, Tongkonan dan Rumah Kaki Seribu Diharapkan Jadi Simbol Pemersatu

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau-pulau, sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia. Itulah tanah Papua. Indonesia ini terdiri dari berbagai pulau, suku, agama, ras, adat, dan budaya. Dan kita harus menjadi satu. Kalimat ini merupakan pembuka sambutan Gubernur Papua Barat, yang juga Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, usai meresmikan rumah adat […]

  • Bawaslu Tana Toraja Gelar Patroli Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS

    Bawaslu Tana Toraja Gelar Patroli Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bawaslu Tana Toraja dan jajarannya gencar melakukan patroli Kawal Hak Pilih pasca pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Tana Toraja memaksimalkan pengawasan pasca pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Tana Toraja pada tanggal 18 Agustus 2024. Bawaslu Tana Toraja dan jajarannya kebawa mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas […]

expand_less