Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 23 Des 2021

Surat Edaran Bupati Toraja Utara nomor 338/1257/Tapem tanggal 21 Desember 2021 tentang Himbauan dalam Rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta masyarakat tidak menutup jalan umum untuk kegiatan sosial selama bulan Desember hingga awal Tahun Baru 2022.
Penutupan jalan umum untuk kegiatan sosial hanya boleh dilakukan atas izin Bupati.
Izin dari Bupati juga hanya bisa diberikan apabila pada ruas jalan satu jalur penggunaan bahu atau badan jalan maksimum 50% dari luas badan atau bahu jalan. Kemudian, pada pada ruas jalan dua jalur, penggunaan bahu atau badan jalan maksimum digunakan satu jalur saja.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara nomor 338/1257/Tapem tanggal 21 Desember 2021 tentang Himbauan dalam Rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selain soal penutupan jalan umum, Edaran ini juga berisi larangan membunyikan petasan di dekat rumah ibadah dan rumah sakit. Petasan hanya boleh dibunyikan dalam radius 1 kilometer dari rumah ibadah dan rumah sakit.
Edaran ini juga meminta masyarakat untuk memasang hiasan, pohon, atau lampu Natal di depan halaman kantor, rumah, atau komplek perumahan/permukiman, took, kios, dan ruang publik selama masa Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan dan kerapihan serta ketertiban lingkungan.
Masyarakat juga diminta tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar