Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja Berpolemik, Ahli Waris Mengadu ke DPRD
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ahli waris Yohana Sattu Ta’bilangi, mendatangi gedung DPRD Tana Toraja mengadukan sebagian lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek, yang diklaim merupakan milik mereka. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Likudeata, Rante Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, bermasalah. Pasalnya, sebagian dari lahan yang akan digunakan diklaim oleh keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi.
Hal itu terungkap saat pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi yang diwakili oleh Bertha Rante dan Piter Lande’ menyampaikan surat keberatan atas dugaan pengambilalihan sebagian tanah oleh Pemda Tana Toraja terhadap tanah yang diklaim milik keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi.
Sebelumnya, lokasi pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Likudeata ini diklaim oleh Pemda Tana Toraja berada dalam kawasan hutan yang telah dibebaskan oleh pihak Kehutanan.
Surat keberatan tersebut disampaikan pihak perwakilan keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi kepada Ketua DPRD Tana Toraja pada tanggal 20 November 2025.
Dalam Surat Keberatan tersebut, pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi mengklaim tanah tersebut telah dikuasai oleh Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi sejak tahun 1943 dan sampai saat ini dalam penguasaan ahli waris dari almarhumah.
Dalam surat keberatan tersebut, perwakilan Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi juga memohon kepada DPRD Tana Toraja untuk mempertemukan pihak keluarga dan Pemda Tana Toraja membahas terkait hal tersebut.
Surat tersebut ditindaklanjuti DPRD Tana Toraja dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang kedua belah pihak, Senin, 12 Januari 2026 di Ruang Rapat Ketua DPRD Tana Toraja.
Namun RDP tersebut terpaksa ditunda karena pihak Pemda Tana Toraja tidak menghadiri pertemuan dan hanya dihadiri pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi.
Pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Pemda untuk membahas masalah tersebut.
“Kami meminta Ketua DPRD Tana Toraja untuk menjadwalkan ulang pertemuan dan jika Pemda kembali tidak hadir maka kami dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum,” tegas Piter Lande’, salah satu perwakilan keluarga yang hadir.
Pihak keluarga lainnya, Sismai Eliata Tulungallo meminta agar Pemda tidak melakukan kegiatan di lokasi sampai ada titik temu antara pihak keluarga dan Pemda Tana Toraja.
Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante berjanji akan menjadwalkan ulang pertemuan.
Kendek Rante juga meminta para pihak terutama Pertanahan agar hati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah di Toraja ini karena tanah di Toraja rata-rata adalah tanah Tongkonan yang merupakan milik bersama.
Sebelumnya, pada bulan November 2025 lalu, perusahaan PT Waskita Karya selaku kontraktor pembangunan Gedung Sekolah Rakyat (SR) dan fasilitas pendukungnya menggelar doa bersama di Kantor Camat Mengkendek sebagai tanda dimulainya pembangunan sekolah rakyat tersebut. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar