KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Setiap tanggal 8 Maret dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). International Women’s Day ini merupakan sejarah panjang digelorakan dimulai tahun 1908 di AS. Mereka menyuarakan tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja.
Tanggal 8 Maret kemudian diakui keberadaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1975 sebagai Hari Perempuan Sedunia. Pada 2011, mantan Presiden AS Barack Obama menetapkan Maret sebagai ‘Bulan Sejarah Perempuan’.
Hari Perempuan Internasional juga dirayakan sebagai kampanye untuk mempercepat tercapainya kesetaraan gender. Tahun ini, tema yang diusung Hari Perempuan Internasional tahun 2021 adalah ‘Choose to Challenge’ atau ‘Memilih untuk Menantang’.
Tema tersebut bermakna sebagai seruan kepada semua pihak untuk menantang dan menyerukan tentang bias dan ketidaksetaraan gender, serta merayakan pencapaian perempuan.
Momentum dan tema yang diangkat pada Intenational Women’s Day tahun 2021 ini menjadi perhatian khusus dari anggota DPD RI, Lily Amelia Salurapa.
Menurut Lily, perjuangan kaum perempuan dalam menghasilkan dan merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya dan politik perempuan secara global harus kita buatkan payung hukumnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Maka itu, RUU PKS harus segera di bahas dan di sahkan dalam waktu dekat ini, mengingat RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas 2021,” tegas Srikandi Toraja ini dalam rilis tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Senin, 8 Maret 2021.
Senator Sulsel yang berasal dari Toraja ini memandang RUU PKS sebagai payung hukum yang jelas dalam melindungi perempuan di Indonesia. Mengingat banyak kasus yang terjadi di Indonesia semua tertuju kepada kaum perempuan.
“Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk keluarga atau bahkan atasan di kantor tempat bekerja. Nah kalau sudah seperti ini maka tidak ada alasan sebenarnya untuk menunda-nunda lagi pengesahan RUU PKS,” tegas Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) ini.
Untuk diketahui, RUU PKS ini sudah masuk dalam Prolegnas Th 2020, akan tetapi digeser pada tahun 2021. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar