Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

Wamen LHK RI, Alue Dohong memberikan kuliah umum di UKI Toraja tepatnya Aula Kampus 2 Kakondongan, Rantepao. (foto: Mon/kareba-toraja).


KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Alue Dohong menggelar kunjungan kerja ke Toraja Utara, Jum’at 13 September 2024.

Salah satu agenda Wamen LHK RI Alue Dohong di Toraja adalah memberikan kuliah umum di UKI Toraja tepatnya Aula Kampus 2 Kakondongan, Rantepao.

Kuliah umum dihadiri ratusan mahasiswa UKI Toraja serta dihadiri sejumlah tamu undangan diantaranya Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian LHK, Ketua Umum Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Pdt. Alfred Anggui, Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale, Rektor dan seluruh Civitas Akademika UKI Toraja, dan mitra kerja UKI Toraja.

Baca Juga  Dinsos Toraja Utara Pasang Shelter dan Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Pangli

Dalam Kuliah umum, Wamen LHK RI Alue Dohong berbicara tentang kondisi alam dimana terjadi krisis planet global yaitu perubahan iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Alue Dohong mengurai ketiga unsur ini saling berkaitan dan jika tidak dilakukan mitigasi dengan baik maka konsekuensinya tidak hanya berdampak ke bumi tapi juga berdampak pada seluruh yang ada di bumi.

Dalam kuliah umum tersebut, Alue Dohong mengurai penyebab terjadinya dan solusi yang ditempuh Pemerintah mengatasi ketiga aspek penyebat terjadinya krisis planet global tersebut yakni perubahan iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Penyebab utama perubahan iklim kata Alue Dohong adalah konversi hutan dan lahan yang terus terjadi, penggunaan energi berbasis fosil yang berlebihan dan rakus sumber daya.

Baca Juga  Sempat Kabur ke Makassar, Oknum Sopir Angkot yang Lecehkan Pelajar di Tana Toraja, Ditangkap Polisi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kebijakan yang memungkinkan Kampus dan Gereja mengambil peran dalam mengatasi perubahan iklim dari sektor kehutanan.

Peran universitas dalam mengatasi perubahan iklim adalah melalui kebijakan hak kelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Wamen Alue Dohong meminta pihak UKI Toraja untuk berdiskusi dengan BP2SDM Sulsel terkait kebijakan Hak Kelola Hutan ini untuk tujuan pendidikan dan penelitian..

Alue Dohong mengatakan kampus bisa mengelola hutan sampai 200 hektar jika memang potensi itu tersedia.

Selain Kampus, Gereja juga bisa mengelola hutan melalui skema perhutanan sosial. Dalam skema tersebut Gereja bisa mengelola hutan dengan kategori hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan dan hutan kemasyarakatan.

Baca Juga  Pemkab Siapkan Anggaran Rp 6,5 Miliar untuk Bangun Alun-alun Kota Rantepao

Gereja Toraja juga ditantang untuk menindaklanjuti hal tersebut jika serius ingin berkontribusi dalam upaya mengatasi perubahan iklim. (*)

Penulis: Monika Rante Allo
Editor: Arthur

Komentar