Ketiga Kali Secara Berturut, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kesu’, Toraja Utara
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satres Narkoba Polres Toraja Utara menangkap dua orang pemuda yang menyalahgunakan narkoba di Eran Batu, Kecamatan Kesu'. Ini penangkapan yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam bulan September 2026. (Foto: dok. Polres Toraja Utara/ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, menergaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Untuk kasus terbaru, AKP Muhammad Arif, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam selokan kering saat akan ditangkap. Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, paket sabu seberat 0,13 gram tersebut berhasil ditemukan kembali.
“Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti dibuang oleh LS untuk mengelabui petugas. Namun dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diakui milik MU yang didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu’,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan para terduga pelaku untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Di lokasi tersebut, petugas kembali mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet.
Kedua terduga pelaku rencananya akan mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama di rumah kontrakan mereka. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan dan pemasok di atasnya.
Kini MU dan LS beserta seluruh barang bukti termaksud 2 unit handphone milik terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusaian Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 200 juta (*).
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar