Penyerahan santunan JKM kepada 3 Ahli waris Pekerja Rentan Informal, masing-masing Rp 42 juta. (foto: dok. istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tana Toraja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 Ahli waris Pekerja Rentan Informal, masing-masing senilai Rp 42 juta, berlangsung di sela-sela acara Musrenbang Kecamatan Rembon dan Saluputti, Jum’at 31 Januari 2025.
Ialah Alm. Andarias Tandi Tulak ( Petani asal Lembang Maroson Kecamatan Rembon), Alm. Perdi Runtu Wene (Petani asal Lembang Ullin Kecamatan Rembon) dan Alm. Paulus Datuan (Petani asal Lembang Ratte Talonge Kecamatan Saluputti) yang masuk dalam kepesertaan PBJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja.
Ketiganya didaftarkan kedalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan dan sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024.
Program Perlindungan Pekerja Rentan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kab. Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tana Toraja dengan BPJS Ketengakerjaan Cabang Tana Toraja yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kemiskinan melalui perlindungan pekerja rentan.
Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan duka cita kepada ketiga ahli waris dan berpesan kepada ahli waris agar bisa memanfaatkan santunan JKM yang diterimanya dengan sebaik-baiknya.
Zadrak Tombeg menyatakan Pemda Tana Toraja memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan atau Pekerja Informal yang tidak memiliki gaji tetap setiap bulan.
Zadrak mencontohkan beberapa kategori Pekerja Rentan yang iurannya dibantu/dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja yaitu Pamba’ta (pembuat ballok), tukang ojek, petani dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani menjelaskan jika kali ini BPJamsostek bersama Pemda Tana Toraja menyerahkan santunan JKM kepada 3 ahli waris pekerja rentan yang sudah didaftarkan oleh Pemda Tana Toraja melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan.
“Untuk iurannya sendiri sudah dianggarkan lewat APBD. Adapun Program Perlindungan bagi Pekerja Rentan mengikutsertakan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)” urai Sulis Indrayani.
“Kali ini klaim yang diberikan berupa klaim santunan kematian yang diterimakan kepada ahli waris senilai Rp42 juta” tutup Sulis. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar