Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 15,8 Gram Sabu-sabu

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsd).

Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, SH, MH tersebut berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Selasa, 19 Desember 2023.

Selain Kajari Tana Toraja, hadir pula Kepolisian Resor Toraja Utara yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Aris Saidy, SH, Kepala Rutan Kelas IIB Makale yang diwakili, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, danKepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Harry Arfhan, SH, MH.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH, MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA menyatakan Barang Bukti yang dimusnahkan adalah yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkrach van gewijsd) dari berbagai tindak pidana, baik Narkotika, Kamnegtibum, serta Tindak Pidana Umum lainnya.

Baca Juga  Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

Diantara sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 15,8162 gram shabu-shabu, 1 (buah) pil ekstasi, 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol.

Lebih lanjut, dijelaskan Alexander Tanak, Barang Bukti yang dimusnahkan dari Perkara Kamnegtibum sebanyak 5 (berkas perkara) dan 115 item. Diantaranya, 1 (satu) batang petasan, 5 (lima) handphone, 81 (delapan puluh satu) lembar kertas, 4 (empat) buah buku tulis/catatan, , 3 (tiga) buah pulpen catatan, 2 (dua) buah papan komputer, 3 (tiga) buah kalkulator, 4 (empat) lembar kertas karbon, 1 (satu) buah tas, 10 (sepuluh) buah pisau taji, 1 (satu) buah stabilo.

Sedangkan Barang Bukti yang dimusnahkan dari Perkara TPUL sebanyak 7 (berkas perkara) dan 17 (Item). Barang Bukti itu terdiri dari 4 (empat) lembar celana, 1 (satu) lembar celana dalam, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah sarung parang , 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah sarung badik, 3 (tiga) lembar baju, 1 (satu) lembar sweater, 2 (dua) potong papan kayu, 1 (satu) lembar jaket rajut.

Baca Juga  GP Ansor Toraja Raya Gelar PKD dan Diklatsar di Masjid Pa'bisenan

 

Dan Barang Bukti yang dimusnahkan dari Perkara NAPZA sebanyak 19 (Berkas Perkara) dan 711 (Item). Barang Bukti itu terdiri dari 43 (empat puluh tiga) sachet plastik klip bening dengan total 15,8162 gram shabu-shabu, 1 (buah) pil ekstasi, 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol, 12 (dua belas) buah pireks kaca, 12 (dua belas) buah alat hisap shabu (bong), 21 (dua puluh satu) buah pipet plastik, 14 (empat belas) buah korek gas, 11 (sebelas) buah sumbu pembakar, 4 (empat) lembar celana,1 (satu) lembar baju, 81 (delapan puluh satu) lembar plastik klip bening kosong, 3 (tiga) buah pembungkus rokok, 14 (Empat Belas) unit Handphone.

Baca Juga  Kasus Dugaan Bunuh Diri Terjadi Lagi di Tana Toraja

“Sedangkan Barang Bukti yang dimusnahkan dari Perkara OHARDA sebanyak 13 (Berkas Perkara) dan 29 item,” terang Alexander.

Barang Bukti Perkara OHARDA terdiri dari 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah gagang palu, 1(satu) buah kunci tang, 2(dua) buah obeng ,1(satu) buah karung, 1(satu) buah sarung, 2 (dua) buah tas,2 (dua) buah balok kayu, 1 (satu) buah sapu kamar mandi, 1 (satu) buah sapu lidi, 1 (satu) buah sapu ijuk, 1 (satu) buah batu, 1 (lembar) sarung,2 (dua) buah parang,1 (satu) buah sweater,1 (satu) buah Celana Kain, 2 (dua) buah flashdisk, 1 (satu) buah tablet, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah buku catatan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar