KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara sudah berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin keramaian kepada masyarakat sejak awal Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, dalam satu dua minggu terakhir, banyak masyarakat menggelar kegiatan sosial, seperti acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang diduga difasilitasi oleh Camat, Lurah, dan Lembang setempat.
Melihat kondisi ini, juga bertambahnya jumlah kasus positif Corona yang begitu cepat, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati kembali mengingatkan para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang agar tidak memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi memicu kerumunan dan memungkinkan penyebaran virus Corona.
Untuk diketahui, per 17 Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara sudah mencapai 111 kasus, 7 diantaranya meninggal dunia.
Melalui Surat Nomor B/185/XII/2020, yang ditujukan kepada para Camat di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara menegaskan bahwa sampai saat ini Polres Toraja Utara tidak menerbitkan izin keramaian terhadap kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona pada kerumunan kegiatan masyarakat.
“Untuk itu diharapkan kepada para Camat, Lurah, maupun Kepala Lembang untuk tidak memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis terhadap segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, jika ada Camat, Lurah, atau Kepala Lembang yang memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, maka akan dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar