KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara di Jalan Tedong Bonga, Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 31 Agustus 2021.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun anggaran 2017, 2019, dan 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tana Toraja sudah menetapkan Direktur (kini mantan) PDAM Toraja Utara, ML, sebagai tersangka pada 29 Juli 2021 yang lalu.
ML ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Tana Toraja memperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara, dimana dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp 1.790.820.700.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja karena meski sudah berdiri sendiri sebagai daerah otonom, Toraja Utara belum memiliki Kejaksaan Negeri sendiri.
Kepada wartawan usai melakukan penggeledahan, Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan melengkapi berkas perkara tersangka ML.
Selain kantor PDAM, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara untuk mencari bukti-bukti lainnya. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar