Curi Uang dan Emas Orangtua Temannya Senilai 41 Juta, Mahasiswi di Makale Ditangkap Polisi
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sen, 14 Apr 2025

NT (28) Mahasiswi Salah Satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencuri Uang dan Emas Senilai 41 Juta. (Foto:Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang perempuan inisial NT (28 Tahun) asal Bungin, Makale Utara yang merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja ditangkap Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, 07 April 2025 lalu.
NT ditangkap setelah dilaporkan oleh temannya sendiri karena diduga telah melakukan tindakan pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 41.100.000 rupiah
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlinansius menjelaskan kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku berkunjung ke rumah orang tua pelapor yang sedang mengalami sakit tepatnya di Sassa’, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kab. Tana Toraja.
Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mengambil barang berupa uang tunai sebanyak kurang lebih Rp. 19.000.000,-
“Seminggu kemudian terduga pelaku datang kembali lalu mengambil kalung emas seberat 10 gram liontin seberat 1 gram cincin emas seberat 2 gram” urai Iptu Arlin
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 41.100.000,- dan melaporkan ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 07 April 2025, terduga pelaku berhasil diamankan dirumah temannya di Lapandan Kecamatan Makale.
Atas perbuatannya, kini NT sudah ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses selanjutnya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar