Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 12 Agu 2024

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jani Simbolon, SH, kedua terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis dalam kasus ini, masing-masing ATR selaku penyedia jasa/kontraktor dan BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Toraja Utara. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa tahun anggaran 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa ATR selaku penyedia atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa ATR oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa ATR juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.159.377.587,90,-) setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.377.587,90,-

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kemudian, terdakwa BTP selaku PPK juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa BTP dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 10 Agustus 2024, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntuan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir,” pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tana Toraja di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Senin, 25 Juli 2022. Dihadapan anak-anak istimewa berkebutuhan khusus, Eva Rataba tak sanggup menahan haru hingga […]

  • Dengan Teknologi yang Dikembangkan Guru Besar UKI Paulus, Siswa SDN 59 Rea Pangkep Akhirnya Bisa Nikmati Internet

    Dengan Teknologi yang Dikembangkan Guru Besar UKI Paulus, Siswa SDN 59 Rea Pangkep Akhirnya Bisa Nikmati Internet

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGKEP — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 59 Rea yang terletak di Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep, Sulsel, akhirnya bisa menikmati layanan internet gratis. Para siswa dan guru di sekolah tersebut mulai menikmati fasilitas internet gratis sejak Senin, 29 Agustus 2022. Area di sekitar sekolah ini sebelumnya merupakan daerah sulit diakses internet karena berada di tengah […]

  • Truk Terbalik di Palawa’, 2 Meninggal Dunia, 7 Luka-luka

    Truk Terbalik di Palawa’, 2 Meninggal Dunia, 7 Luka-luka

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan korban jiwa terjadi di jalan poros Rantepao-Sa’dan, tepatnya di depan gedung Gereja Toraja Jemaat Palawa’, Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Minggu, 3 Desember 2023 sore. Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang meninggal dunia. Sedangkan 7 orang lainnya mengalami luka-luka. Para penumpang truk naas tersebut berasal dari […]

  • BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ALANG-ALANG — Seorang remaja, yang diduga siswa STM (SMK) Kristen Tagari Rantepao, diduga meninggal dunia dilindas truk di jalan poros Rantepao-Makale, tepatnya di Alang-Alang (depan warung bakso), sekitar pukul 12.30 Wita, Senin, 15 November 2021. Jurnalis kareba-toraja.com, Yunus Lexi, yang saat ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan, remaja laki-laki yang terlibat kecelakaan […]

  • RSUD Pongtiku Bakal Dipindahkan ke Bekas Hotel Marante di Tondon

    RSUD Pongtiku Bakal Dipindahkan ke Bekas Hotel Marante di Tondon

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berencana memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku, yang selama ini berada di Buntu Mepaken, Kecamatan Tallunglipu ke bekas Hotel Marante, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon. Sejak tahun lalu, eks Hotel Marante yang sudah dibeli Pemkab Toraja Utara digunakan sebagai kantor gabungan dinas-dinas. Di saat-saat akhir masa pemerintahannya, mantan […]

  • Planet Surf, Toko Produk Branded Kini Hadir di Toraja

    Planet Surf, Toko Produk Branded Kini Hadir di Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Planet Surf (PS) merupakan toko yang menjual pakaian, sepatu, tas, dompet, dan pernak-pernik yang branded atau produk yang dengan brand yang sudah terkenal seperti Volcom, Quiksilver, Billabong, Roxy, Juice Ematic, DC, Rip Curl, Spyderbilt. Kini, Toko pakaian branded tersebut telah hadir di Toraja tepatnya di Jalan Pongtiku No 23, Depan Indomaret Pantan […]

expand_less