Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PN, pemuda berusia 31 tahun, warga Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi, Senin, 20 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga telah mencatut nama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, untuk melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka penyalahguna narkoba di Rantepao, Toraja Utara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Toraja Utara, Senin, 20 Maret 2023, menjelaskan PN, yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online lokal Toraja ini, dilaporkan oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo melalui stafnya ke Polres Toraja Utara, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga  Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima dari saksi pelapor terkait dengan tindak pidana penipuan yang korbannya adalah Kepala BNNK Tana Toraja, saat ini kami sudah mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut,” jelas IPTU Aris Saidy.

Iptu Aris Saidy menguraikan, modus penipuan yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengatasnamakan Kepala BNNK Tana Toraja meminta sejumlah uang  kepada keluarga pelaku tindakpidana narkotika sebagai biaya assessment.

“Terduga pelaku berinisial PN dan berdasarkan informasi yang kami terima bekerja di salah satu media online di Toraja,” urai Iptu Aris Saidy lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keluarga korban tersangka narkoba itu mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Sedangkan, pelapor merasa dicemarkan nama baiknya serta institusinya.

Baca Juga  Bawa 2,44 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Tallunglipu Ini Ditangkap Polisi

Penyidik Polres Toraja Utara, kata IPTU Aris Saidy, mengenakan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan Narkotika BNNK Tana Toraja Yohanis Patandean yang mewakili Kepala BNNK Tana Toraja melaporkan kasus ini ke Polres Toraja Utara, mengatakan dasar pelaporan ini dilakukan karena terduga pelaku ini dianggap telah merugikan, baik kepada organisasi maupun kepada pimpinan BNNK Tana Toraja.

“Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak BNNK Tana Toraja, pelaku mencatut nama Kepala BNNK untuk memuluskan kasus tindakpidana narkotika yang ditangani di Polres Toraja Utara,” kata Patandean. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar