KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Oknum Kepala Lembang (Desa) Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, berinisial P, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis, 21 Januari 2021.
Sebelum ditahan, oknum Kepala Lembang yang baru dilantik kembali untuk periode kedua pada 4 Januari 2020 ini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 811 juta.
Kepala Kejaksanaan Negeri Tana Toraja, Jefri K. Makapedua, menjelaskan bahwa tersangka P ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana desa di Lembang Sangpeparikan, tahun 2014-2019.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka P, karena berdasarkan audit Inspektorat Tana Toraja terjadi kerugian negara dalam pengelolalan dana desa tahun 2014-2019 sebesar Rp 811,9 juta,” terang Jefri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Achmad Syauki menerangkan bahwa penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Tana Toraja, sejak beberapa waktu yang lalu.
Hasil penyidikan, kata Achmad, mengarah ke tindakan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2014-2019. Kemudian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tana Toraja diketahui bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp 811.946.600.-
“Lalu, kita tetapkan P, oknum Kepala Lembang Sangpeparikan sebagai tersangka,” ujar Achmad Syauki, Kamis, 21 Januari 2021.
Selanjutnya, tersangka P dikenakan rompi warna pink dan dinaikan ke mobil tahanan Kejari Tana Toraja selanjutnya dibawa ke Rutan untuk ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Achmad mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penulis: Desianti/Arsyad
Editor: Arthur
Komentar