Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Begini Modus Pelaku Human Trafficking Agar Bisa Mengelabui 3 Gadis Dibawah Umur Asal Toraja

Begini Modus Pelaku Human Trafficking Agar Bisa Mengelabui 3 Gadis Dibawah Umur Asal Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus perdagangan orang (human trafficking) yang sebelumnya hanya ada di daerah lain, kini terjadi di Toraja. Tiga anak gadis yang masih dibawah umur menjadi korbannya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, Komisaris Polisi (Kompol) Yacob Lobo, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 13 Maret 2021 mengungkap modus operandi dua pelaku perdagangan orang agar bisa membawa tiga gadis belia itu ke Luwu Banggai untuk dijadikan pekerja club malam.

“Ketiga gadis dibawah umur tersebut diiming-imingi pekerjaan sebagai tenaga SPG produk rokok di Manado dengan fasilitas lengkap dan gaji tinggi. Saat mereka tergiur dan mengiyakan, ketiganya lalu dibawah ke Kabupaten Luwu Banggai, bukan Manado seperti yang dijanjikan,” terang Kompol Yacob Lobo.

Di Luwu Banggai, lanjut Yacob Lobo, ketiga gadis ini dilatih untuk bekerja di club malam yang ada di sebuah hotel di kota tersebut. “Mereka sudah melakukan pekerjaan selama 3 hari hingga ketiga korban melapor ke pihak keluarga dan berhasil dipulangkan ke Tana Toraja,” urainya.

Di Tana Toraja, ketiga korban lalu melapor ke Polres Tana Toraja dan kasus tersebut berhasil diungkap.

Kompol Yacob Lobo mengatakan dalam kasus ini dua pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku, masing-masing VN, 26 tahun, warga Toraja dan SS, 31 tahun warga Luwu Banggai. Perannya, VN berperan merekrut gadis dibawah umur di Tana Toraja dan SS berperan sebagai penadah dan penyalur di Luwu Banggai.

“Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Yacob Lobo. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 untuk Masyarakat Toraja Mulai Disalurkan

    Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 untuk Masyarakat Toraja Mulai Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Bantuan Sosial dari Panitia Natal Nasional 2025 kepada Masyarakat Toraja. (Foto: AP/Karebatoraja)     KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Panitia Natal Nasional 2025 mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial yang sebelumnya telah dijanjikan akan disalurkan kepada masyarakat Toraja. Bantuan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Perwakilan Panitia Natal Nasional Benyamin Patondok setelah acara Perayaan Natal Nasional yang digelar […]

  • SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peresmian SPPBE milik PT Minanga Jaya Abadi di Karangan Lembang Buntu Limbong Kec Gandangbatu Sillanan Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Minanga Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Poros Makale – Salubarani KM 25, Karangan Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana […]

  • Daftar 21 Lembang di Tana Toraja yang Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    Daftar 21 Lembang di Tana Toraja yang Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 21 dari 112 Lembang di Tana Toraja tak kunjung menyampaikan laporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2023. Data ini disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Tana Toraja, Andi Palloan saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tana Toraja tahun 2023 di Kantor DPRD Tana Toraja, […]

  • Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Senjata Api, Ayam Sabung, Narkoba dan Uang Palsu

    Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Senjata Api, Ayam Sabung, Narkoba dan Uang Palsu

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan bersama Forkopinda menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolres)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Tana Toraja  memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 25 September 2025. Ratusan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan merupakan barang […]

  • Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

    Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi menegaskan usaha baik kecil mikro menengah maupun usaha berskala besar di Tana Toraja wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan Yurinus pada acara bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis […]

  • Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara akan melakukan mediasi antara Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong sebagai pelapor dengan Irma Tendengan (terlapor) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook). Mediasi ini merupakan bagian dari keadilan restoratif (restorative justice) yang sementara diupayakan oleh penyidik Polres Toraja Utara […]

expand_less