Begini Modus 16 Karyawan Minimarket Sejahtera Mart Makale Mencuri dari Tuannya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 16 orang terduga pelaku pencurian di Minimarket Sejahtera Mart, yang beralamat di Jalan Tandung, Makale, diamankan polisi, Sabtu, 1 Mei 2021 malam.

Ke-16 orang terduga pelaku itu merupakan karyawan Minimarket Sejahtera Mart Tandung. Dugaan yang dialamatkan kepada mereka adalah pencurian atau penggelapan barang di Minimarket.

“Iya, sudah kita amankan terduga pelaku penggelapan di salah satu minimarket yang ada di Jalan Tandung Makale. Mereka berjumlah 16 orang, salah satu diantaranya berinisial H,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal.

Syamsul menjelaskan, modus dari perbuatan mereka ini dilakukan secara bekerja sama layaknya sebuah tim.

“Jadi, dari 16 terduga pelaku ini melakukannya secara bersama-sama, seperti sebuah tim. Ada yang bertugas untuk mengambil berbagai jenis barang di dalam toko, lalu di bagian kasir hanya sebagian barang yang di scan komupter, ada juga bertugas membawa pulang barang yang berhasil di ambil, lalu menjualnya kembali, hasil dari penjualan barang tersebut di bagi kepada 16 orang tersebut sesuai dengan tugas dan bagiannya, seperti itu modusnya, intinya adalah memanipulasi data barang di dalam komputer,” urai Syamsu Rijal.

Baca Juga  Dukung Ganjar Pranowo, Relawan "Ganjar1st" Tana Toraja Resmi Terbentuk

Sebelumnya, usai diambil keterangannya sebagai pelapor, pemilik Minimarket Sejahtera Mart, Ratu Rita Palullungan, , menerangkan dirinya melaporkan 16 karyawannya itu karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian terhadap sejumlah barang di Minimarket.

“Modusnya ada dua, dengan mengambil barang secara langsung dan dengan memanipulasi data di komputer kasir,” ungkap Ratu, Sabtu, 1 Mei 2021 malam.

Ratu menguraikan, pelaku yang berperan pada bagian packing melancarkan aksinya dengan cara mempacking barang curian bersamaan dengan barang belanjaan pengunjung sehingga tidak ketahuan ketika barang dibawah keluar dari tokoh. Barang curian yang dibawah keluar lalu disimpan di kamar kos untuk selanjutnya dijual.

Untuk pelaku yang berperan pada bagian kasir, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghapus struk pembayaran dari komputer sehingga uang dari pembeli tidak masuk ke kas toko melainkan masuk ke kantong pribadi. Uang hasil pencurian lalu dibagi oleh para pelaku dengan besaran sesuai dengan tugas dari masing-masing pelaku.

Baca Juga  Polres Tana Toraja Dukung Pelaksanaan Retnas Pemuda Katolik dan Jambore Wisata Nasional

Saat ini, ke-16 terduga pelaku pencurian dan penggelapan ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, perbuatan melawan hukum dari 16 terduga pelaku tersebut cenderung mengarah kepada penggelapan, sehingga pasal pidana yang di kenakan adalah pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar