Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku percabulan/persetubuhan terhadap anak yakni 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.

“Harus diberi hukuman yang paling maksimal dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Supaya ada efek jera. Sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang di daerah kita,” tegas Roy Rantepadang di Rantepao, Selasa, 16 Januari 2024.

Komentar Roy ini menanggapi penangkapan seorang pria berinisial YTL (37 tahun) warga Kelurahan Bori’, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, pada Jumat, 12 Januari 2024.

YTL ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan percabulan atau persetubuhan terhadap tiga orang anak, masing-masing berusia 5, 11, dan 14 tahun di Bori’ Ranteletok.

Siaran pers Polres Toraja Utara yang diterima wartawan pada Selasa, 16 Januari 2024, menyebutkan peristiwa percabulan itu terjadi pada sekitar bulan Mei 2021. Saat itu, YTL merayu para korban dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 ribu.

Setelah merayu, YTL kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi para korbannya yang merupakan anak dibawah umur.

Pihak keluarga baru mengetahui perbuatan YTL itu beberapa waktu belakangan ini, berdasarkan cerita para korban. Pihak keluarga pun melaporkan dugaan percabulan itu ke Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Saidy menyatakan  pihaknya mengamankan YTL (37 tahun) atas laporan keluarga korban. YTL dilaporan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Toraja Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Saidy.

Menurut AKP Aris Saidy, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujar AKP Saidy. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Toraja Utara Salurkan Bantuan Beasiswa PIP kepada Puluhan Siswa

    PDIP Toraja Utara Salurkan Bantuan Beasiswa PIP kepada Puluhan Siswa

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Toraja Utara menyalurkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 87 siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di Toraja Utara. Bantuan PIP jalur aspirasi itu diserahkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Andrew Branch Silambi di Kantor DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Jln. Pramuka Rantepao, Sabtu, […]

  • Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022 asal Toraja, Pdt Rasely Sinampe menyatakan menolak dana replikasi Kalpataru sebesar Rp 40 juta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang sedianya diberikan kepadanya. Penolakan itu disampaikan Pdt Rasely Sinampe dalam bentuk surat pernyataan disertai alasan-alasan, yang disampaikan kepada Direktur Kemitraan Lingkungan Dirjen Perhutanan Sosial dan […]

  • Wakil Bupati Tana Toraja Serahkan Remisi Kemerdekaan kepada Warga Binaan Rutan Makale

    Wakil Bupati Tana Toraja Serahkan Remisi Kemerdekaan kepada Warga Binaan Rutan Makale

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja menyerahkan remisi kemerdekaan kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Makale diselah-selah Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI Tingkat Kabupaten Tana Toraja. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga binaan yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 […]

  • Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dalam mendukung tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan dan literasi media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Selatan, menjalin kerjasama dengan Tenaga Pendamping Profesioanal Desa (TPP) Provinsi Sulsel. Hal itu dibuktikan dengan pertemuan kedua belah pihak di kantor TPP, Jalan Skarda, Gunung Sari, Makassar, Senin, 15 Maret 2021. Dalam pertemuan […]

  • Update Kasus Remaja Meninggal Tidak Wajar di Makale, Polres Tana Toraja Tunggu Hasil Autopsi

    Update Kasus Remaja Meninggal Tidak Wajar di Makale, Polres Tana Toraja Tunggu Hasil Autopsi

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Jenazah Alm. Nelson yang ditemukan gantung diri di Makale. (Foto-Dokumen Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Misteri kasus remaja yang meninggal tidak wajar yang ditemukan gantung diri di Manggasa’ Kelurahan Lamunan Kecamatan Makale Rabu dini hari 12 Maret 2025 lalu belum terpecahkan. Kematian remaja bernama Nelson warga asal Lembang Bo’ne Buntu Sisong Kecamatan Makale Selatan itu […]

  • Antisipasi Hoax, FKIP UKI Toraja dan Mafindo Gelar “Tular Nalar” di SMA Pelita Rantepao

    Antisipasi Hoax, FKIP UKI Toraja dan Mafindo Gelar “Tular Nalar” di SMA Pelita Rantepao

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Di zaman digital saat ini, semua orang bisa berbagi apa saja dengan cepat, mudah, dan instan. Padahal tidak semua pesan teks berantai, berita, konten viral tersebut relevan buat hidup kita dan bisa dipercaya kebenarannya. Itu sebabnya literasi media dan digital sangat penting. Tular Nalar adalah sebuah situs pembelajaran daring untuk meningkatkan kompetensi literasi digital […]

expand_less