Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » BAZNAS Tana Toraja Bantu Penderita Lumpuh Layu di Gandangbatu Sillanan

BAZNAS Tana Toraja Bantu Penderita Lumpuh Layu di Gandangbatu Sillanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU — Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Tana Toraja menyalurkan bantuan sosial berupa paket logistik Keluarga kepada Nursiah (21 Tahun), Warga Dusun Malaleo, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Silanan, Rabu, 21 April 2021.

Nursiah adalah penderita lumpuh layu sejak lahir yang tinggal bersama kakaknya bernama Zainal yang pada saat bersamaan mengalami cacat pada bagian kaki.

Penyaluran bantuan kebutuhan sehari-hari kepada Nursiah dilakukan oleh Ketua BAZNAS Tana Toraja Teguh Catur Prianto dan Wakil Ketua H. Achmad Toaga bersama para penyuluh Agama Islam dan masyarakat sekitar.

“Kondisi Nursiah ini menggugah mata batin kita semua. Kami dari BAZNAS Kabupaten Tana Toraja berupaya untuk membantu memenuhi kebutuhan harian dari Adik Nursiah dan Zainal. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta membantu Adik Nursiah melalui BAZNAS Kabupaten Tana Toraja,” ujar Teguh di tengah penyaluran bantuan.

Teguh mengatakan, sehari-hari Nursiah dan kakaknya Zainal hanya mengharap bantuan dari tetangga untuk dapat memenuhi kebutuhannya.

Teguh berharap dengan bantuan ini, dapat sedikit meringankan dan memberikan harapan kepada Adik Nursiah dan Zainal agar tetap bersemangat dalam melanjutkan hidup.

“Insya Allah kami akan coba memenuhi kebutuhan harian mereka,” ujar Ahmad Toaga, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tana Toraja.

Teguh mengajak masyarakat ikut bersama – sama membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Nursiah dan kakaknya dengan menyalurkan bantuan ke Nomor Rekening Bank BRI 2190-01-003730-53-6 atas nama BAZNAS Kabupaten Tana Toraja dengan konfirmasi melalui Nomor Layanan 082271133771. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah sakit swasta terbesar di Toraja, RS Elim Rantepao terus melakukan berbagai terobosan dan peningkatan fasilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan dari sekian banyak yang telah dipublikasikan sebelumnya adalah penambahan ruangan khusus dan peralatan untuk menunjang pelayanan rehabilitasi medik. Peralatan dan ruangan ini akan digunakan untuk anak yang berkebutuhan […]

  • Kardinal Ignatius Suharyo Harap CU Sauan Sibarrung Bisa Jadi Berkat Bagi Semua

    Kardinal Ignatius Suharyo Harap CU Sauan Sibarrung Bisa Jadi Berkat Bagi Semua

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, berkunjung ke kantor pusat Credit Union (CU) Sauan Sibarrung, Makale, Senin, 30 Desember 2024. Kunjungan ini dulakukan dalam rangka perjalanan pastoralnya ke Toraja. Juga merupakan bagian dari upaya Kardinal Suharyo untuk lebih mengenal dan memahami peran lembaga-lembaga pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berbentuk Credit Union. Setibanya […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja, Sabtu, 23 Januari 2021. Kepada wartawan usai menerima salinan SK penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yohanis Bassang menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati akan langsung […]

  • Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja resmi melantik 57 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bertempat di Hotel Sahid Toraja, Mengkendek 24 Mei 2024. 57 Anggota Panwascam ini akan bertugas di 19 Kecamatan dimana masing-masing kecamatan terdiri dari 3 orang anggota. Kegiatan pelantikan panwascam dirangkaikan dengan pembekalan yang berlangsung dua hari, […]

  • Truk Terbuka Angkut Penumpang Jadi Salah Satu Sasaran Operasi Patuh 2025 di Toraja Utara

    Truk Terbuka Angkut Penumpang Jadi Salah Satu Sasaran Operasi Patuh 2025 di Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Polres Toraja Utara membidik  kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan spesifikasi/peruntukan untuk ditertibkan dalam Operasi Patuh Pallawa 2025, yang akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Salah satu jenis kendaraan angkutan yang tidak sesuai peruntukannya adalah truk bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Truk terbuka yang angkut penumpang ini […]

expand_less