Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi setidaknya ada 2 potensi kerawanan pelanggaran yang muncul pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Potensi kerawanan pelanggaran ini teridentifikasi saat KPU Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan mengatakan ada dua potensi pelanggaran pasca penetapan DPS.

Yang pertama, kata Theofilus, adalah terdapat sebanyak 801 Pemilih yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya di lapangan  pemilih tersebut seharusnya memiliki hak pilih karena telah dicoklit dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

Sementara berdasarkan keterangan dalam rapat Pleno DPS KPU, status Pemilih tersebut dinyatakan ditangguhkan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Theofilus meguraikan, berdasarkan hasil Analisis Laporan Hasil Pengawasan, pemilih ditangguhkan terjadi karena berdasarkan data pada Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) DUKCAPIL setelah disinkron dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, data kependudukan dinyatakan tidak ditemukan di aplikasi SIAK.

“Sementara berdasarkan PKPU 7, Keputusan KPU nomor 799 dan Surat Edaran KPU nomor 27 tahun 2024 tidak ada yang mengatur adanya kategori Pemilih ditangguhkan,” ujar Theofilus, Minggu, 11 Agustus 2024.

Theofilus menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 PKPU 7 tahun 2024 tentang prosedur pemutakhiran data dilakukan dengan pencocokan KTP, KK, Biodata Kependudukan atau IKD dimana ketika itu terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan sebagai pemilih.

Dia menegaskan berdasarkan pasal 178 UU 10 tahun 2016 menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih seseorang dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta.

Potensi pelanggaran yang kedua adalah berdasarkan hasil pleno KPU terdapat sebanyak 3.345 Pemilih dengan kategori “Tidak Dikenali” karena tidak bisa ditemukan saat coklit dilapangan tapi tetap diakomodir masuk dalam DPS sebagai pemilih yang “Memenuhi Syarat”

Bawaslu Tana Toraja meminta KPU untuk segera berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja untuk mencari solusi atas kepastian status 801 pemilih yang dikategorikan “Ditangguhkan”

KPU juga diminta berkoordinasi dengan Dukcapil mencari solusi terahdap 3.345 pemilih yang dinyatakan tidak dikenali lalu tetap masuk dalam DPS karena hal ini berpotensi  dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dimobilisasi pada Hari H pencoblosan. (*)

Penulis: Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Guru Korban Penembakan KKB Papua Dapat Penghargaan dan Satunan dari Menteri Sosial

    2 Guru Korban Penembakan KKB Papua Dapat Penghargaan dan Satunan dari Menteri Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua orang guru asal Toraja Utara yang meninggal dunia karena ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, mendapat piagam pengharhargaan dari Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, dalam kunjungan ke Makassar, Selasa, 20 April 2021. Selain piagam penghargaan atas pengabdian dan jasa mereka di pedalaman Papua, keluarga kedua guru […]

  • Pasien Asal Toraja Utara Ini Rekomendasikan Peserta JKN Akses Aplikasi Mobile JKN

    Pasien Asal Toraja Utara Ini Rekomendasikan Peserta JKN Akses Aplikasi Mobile JKN

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Program ini juga bertujuan untuk menghindari kesulitan pembiayaan masyarakat saat sakit. Beberapa penyakit membutuhkan rangkaian penyembuhan bertahap sehingga membutuhkan biaya yang tak sedikit. Seperti penyakit syaraf yang diderita oleh Wenny Payung Langi (25) peserta program JKN dari Desa […]

  • Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah surat berlogo Provinsi Sulawesi Selatan dan berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Bupati Toraja Utara, beredar luas di media sosial, Rabu, 17 Februari 2021. Bahkan beberapa media online sudah mengangkat surat ini sebagai bahan berita. Surat tertanggal 17 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi […]

  • Pemerintah Lembang Palipu’ Mulai Salurkan BLT Dana Lembang Tahun 2021

    Pemerintah Lembang Palipu’ Mulai Salurkan BLT Dana Lembang Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Lembang (BLT – DL) kepada masyarakat penerima manfaat, Senin, 10 Mei 2021. Pemerintah Lembang Palipu’ dan 3 Lembang lainnya di Kecamatan Mengkendek, yakni Lembang Rantedada, Lembang Uluway Barat, dan Lembang Uluway menjadi Lembang pertama yang menyalurkan BLT Dana […]

  • Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIDRAP — “Ini karena miskomunikasi semata sehingga muncul kesan bahwa pemerintah Kabupupaten Tana Toraja abai dengan keberangkatan kontingen Tana Toraja mengikuti STQH ke-32 tingkat Provinsi di Pangkajene, Sidrap.” Demikian utusan khusus Wakil Bupati Tana Toraja, Zainuddi Bokko menjelaskan ikhwal tidak turunnya bantuan untuk kontingen (kafilah) STQH Tana Toraja hingga hari H pelepasan oleh Wakil […]

  • UKM Musik UKI Toraja Sukses Gelar Musik Fest Bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani

    UKM Musik UKI Toraja Sukses Gelar Musik Fest Bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Musik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sukses menggelar kegiatan Musik Fest bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani (KOMPAK ROHANI) pada hari Sabtu 11 Desember 2021 di aula Kampus 1 UKI Toraja. Kegiatan Musik Fest bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani (KOMPAK ROHANI) ini merupakan program perdana dari UKM Musik […]

expand_less