Viral Curhat Nasabah di Medsos, Jaminan Kredit Belum Dikembalikan, Kepala BRI Unit Makale Akui Berkasnya Tercecer
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Kam, 20 Mar 2025

Curhatan nasabah Bank BRI Unit Makale Tana Toraja di Media sosial terkait jaminan KUR yang belum dikembalikan. (foto: dok. istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang Nasabah Bank BRI Unit Makale Tana Toraja curhat di Media sosial terkait jaminan kredit usaha rakyat (KUR) miliknya yang belum dikembalikan meski angsuran sudah lunas.
Nasabah dengan nama akun Facebook Nelse membagikan curhatannya dimana pada tahun 2019 dirinya mengambil pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Makale dengan jaminan BPKB mobil.
Dalam unggahannya, Nelse mengatakan bahwa KUR telah dilunasi di bulan November 2022 dan sejak pelunasan Nelse sudah berulang kali mendatangi pihak bank untuk mengambil jaminan namun hanya diminta untuk meninggalkan nomornya di Customer Service dan akan dikabari jika BPKB telah ditemukan.
Pimpinan BRI Unit Makale, Feryanto Parerung saat ditemui wartawan Senin, 17 Maret 2025 membenarkan jika KUR yang diambil Nelse telah lunas pada November 2022.
Feryanto mengaku pimpinan baru yang menjabat sejak tahun 2024 di BRI Pantan Makale, dimana saat ini pihaknya juga sedang berusaha mencari BPKB yang dimaksud karena itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Jika hilangkan pasti diganti, itukan masalahnya sekarang kita lagi mencari berkasnya ini karena sudah lama lunas dan tercecer.” Tutur Fery
Fery menjelaskan jika saat ini Unit BRI Makale dalam proses pindah tempat tidak jauh dari lokasi sekarang dan akan mulai beroprasi di kantor baru pada bulan April mendatang sehingga Fery telah membuat kesepakatan dengan nasabah dan memastikan akan mengganti BPKB tersebut jika sudah di kantor baru dan BPKB belum ditemukan.
“namanya tanggungjawab pasti akan diganti, Saya akan terus mencari, jika kantor sudah pindah dan belum ditemukan pasti saya ganti” janji Fery.
Fery menjelaskan bahwa aturan Jaminan KUR 2019 berbeda dengan aturan sekarang, dimana pada 2019 aturannya tidak diwajibkan yang bisa saja ada jaminan atau tidak ada jaminan sedangkan sejak 2021 berubah aturan dimana tidak diperkenankan lagi ada jaminan. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar