Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan.

Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong. Somasi ini dilayangkan ahli waris kedua Tongkonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Frans Lading, SH, MH.

Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum dan beberapa ahli waris kedua Tongkonan di Makale, Rabu, 16 Februari 2022, disebutkan 20 poin tuntutan kepada pihak perusahaan.

Ke-20 poin tuntutan itu, diantaranya menyangkut penjelasan bahwa lahan tempat dimana lokasi turbin/pembangkit PLTMH Ma’dong merupakan tanah ulayat dari Tongkonan Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong yang dapat dibuktikan dengan sejarah kepemilikan serta pengurusan lahan tempat berdirinya PLTMH Ma’dong.

Kemudian terkait manfaat dari keberadaan PLTMH Ma’dong, baik secara ekonomi, fasilitas masyarakat, kelangsungan ekosistem serta lingkungan hidup.

“Kami selaku pemegang hak ulayat juga meminta penjelasan secara rinci kepada PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk menjelaskan arah serta tujuan pembangunan PLTMH Ma’dong yang menurut pemahaman kami tidak sesuai dengan rencana awal yang kemudian dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup dan lingkungan hidup yang baik,” tegas Frans Lading.

Selain itu, lajut Frans, ahli waris juga meminta penjelasan kepada pihak perusahaan mengenai pengeboran dan pembuatan terowongan, karena hal ini tidak sesuai dengan pernyataan dan kesepakatan awal, yakni menggunakan pipa aliran air.

“Terowongan yang ada saat ini berada di dalam tanah milik klien kami,” terang Frans.

Persoalan terowongan ini perlu diperjelas kepada masyarakat karena masyarakat sekitar sering mendengar dan merasakan gemuruh dan getaran yang kuat akibat ledakan pembuatan terowongan. “Sehingga masyarakat menjadi khawatir dengan kondisi alam karena daerah sekitar konsesi merupakan kawasan rawan longsor. Apalagi terowongan itu melalui kebun milikmasyarakat,” kata Frans.

Selain itu, pelepasan hak ulayat atas tanah dan pembayaran ganti rugi lahan masih banyak terkendala. “Kami juga menuntut transparansi terhadap cara perhitungan ganti rugi lahan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menuntut dengan tegas agar permasalahan ini dibicarakan secara serius dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa satu pihakpun dirugikan,” tandas Frans.

Point tuntutan lain adalah soal penerimaan tenaga kerja lokal, keselamata kerja, Corporate Social Responsibilty (CSR), upah minimum tenaga kerja, dan keselamata tenaga kerja.

Frans menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak mengindahkan dan/atau melaksanakan SOMASI ini maka pihak keluarga dan warga setempat akan menutup akses jalan menuju ke lokasi PLTMH Ma’dong.

“Kami memberikan teguran (somasi) kepada pihak PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, terlebih khusus mengenai hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat Denpina pada umumnya paling lambat 7 hari sejak diterimanya somasi ini,” tegas Frans Lading.

Dia menyebut pemilik hak ulayat dan masyarakat sekitar tidak segan untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap PLTMH Ma’dong apabila tidak memberikan sumbangsih positif terhadap pemilik hak ulayat dan warga masyarakat Ma’dong serta Denpina.

Bendungan yang dibangun PT. PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong di Sungai Maiting, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. (AAP/Kareba Toraja).

“Selain itu, demi kepentingan kepastian hukum, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tandas Frans.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Semuel Palayuran, mengatakan somasi yang dilayangkan ini tidak bermaksud menghambat pembangunan PLTMH Ma’dong. Namun pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat perlu duduk bersama mencari solusi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.

“Kita dukung pembangunan PLTMH, tapi hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah konsensi dan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan,” jelas Semuel.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ferdy Mase, mengatakan pihaknya sudah membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun PLTMH Ma’dong. Namun terkait adanya somasi ini, Ferdy menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke kantor pusat perusahaan. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTA Malea Buka Penerimaan Tenaga Kerja Operator dan Labour

    PLTA Malea Buka Penerimaan Tenaga Kerja Operator dan Labour

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea melalui PT Maelo Karya Cemerlang membuka penerimaan tenaga kerja untuk mengerjakan pembangunan PH BMS Malea Stage 2 tahap pertama. Pimpinan PT Malea Energy Hidropower, Victor Datuan Batara, mengatakan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 49 orang. Rekruitmen tenaga kerja itu dilakukan melalui PT Maelo Karya Cemerlang. […]

  • Kejuaraan Daerah Balap Motor siap Digelar untuk Pertama Kalinya di Tana Toraja

    Kejuaraan Daerah Balap Motor siap Digelar untuk Pertama Kalinya di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA TORAJA.COM, Rantetayo — Setelah sukses menghidupkan kembali event balap motor Open Road Race di Toraja setelah vakum selama 13 tahun, komunitas otomotif Dog Mountain Society (DMS) Otomotif Club kembali akan mencatat sejarah baru dunia otomotif untuk Tana Toraja. Jika tak ada aral melintang, untuk pertama kalinya Kejuaraan Daerah (Kejurda) open road race akan digelar […]

  • Kenakan Busana Toraja, Ketua DPRD Beri Apresiasi kepada Pdt Rasely Sinampe Pada Puncak Hari Jadi Sulsel

    Kenakan Busana Toraja, Ketua DPRD Beri Apresiasi kepada Pdt Rasely Sinampe Pada Puncak Hari Jadi Sulsel

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari memberikan apresiasi khusus kepada Pendeta Rasely Sinampe, seorang warga Toraja Utara, yang baru-baru meraih Penghargaan Kalpataru Kategori Pembina tahun 2022. Apresiasi itu diungkapkan Andi Ina Kartika Sari dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperingati Hari Jadi Sulsel yang ke 353, Rabu, 19 […]

  • Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menurunkan 239 personil gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2026. 239 personil itu, terdiri dari 114 anggota Polri, serta 125 personel perkuatan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait. Selain patroli keliling, Polres Toraja Utara juga mendirikan 6 Pos Pengamanan, baik di gereja, […]

  • Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022 asal Toraja, Pdt Rasely Sinampe menyatakan menolak dana replikasi Kalpataru sebesar Rp 40 juta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang sedianya diberikan kepadanya. Penolakan itu disampaikan Pdt Rasely Sinampe dalam bentuk surat pernyataan disertai alasan-alasan, yang disampaikan kepada Direktur Kemitraan Lingkungan Dirjen Perhutanan Sosial dan […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dialihkan Untuk Program Lain

    Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dialihkan Untuk Program Lain

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah menjadi hak bupati terpilih untuk memperoleh kendaraan operasional baru untuk mendukung tugas dan pekerjaan sebagai Kepala Daerah. Namun beda halnya dengan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Dr Zadrak Tombeg dan Erianto L. Paundanan. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini menolak pengadaan kendaraan dinas (randis) baru dan meminta anggaran tersebut dialihkan […]

expand_less