Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Begini Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 yang Diuji Publik oleh KPU Toraja Utara

Begini Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 yang Diuji Publik oleh KPU Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 16 Des 2022

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di Aula Tangmentoe Gereja Toraja, Kamis, 15 Desember 2022.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom didampingi Komisioner Bidang SDM, Jan Heri Pakan dan dipandu oleh moderator Pdt. Hans Rura.

Komisioner KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ini akan digunakan sebagai acuan untuk membentuk Dapil nantinya.

Dapil yang ada sebelumnya bisa saja berubah baik bertambah atau berkurang satu atau lebih wilayah kecamatan dan bisa saja tetap seperti sebelumnya.

Jan Hery Pakan mengatakan dalam pembentukan dapil ini ada rumus matematika yang digunakan yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap Dapil.

“Namun dari itu semua, penentuan dapil harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan,” kata Jan Hery Pakan.

Pada uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 rancangan Dapil yang akan diuji dengan menghadirkan perwakilan pemerintah baik Kabupaten maupun Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda  untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Dalam uji publik tersebut ada beragam masukan yang diberikan oleh masyarakat salah satunya adalah agar dalam rancangan dapil tetap memperhatikan kearifan lokal setiap wilayah dan ikatan emosional masyarakat.

Ada juga masukan yang meminta KPU agar semakin banyak Dapil yang dibuat dengan pertimbangan semakin kecil wilayah dapil maka semakin besar tanggung jawab legislator terhadap dapilnya.

Menurut masyarakat jika dapil memiliki wilayah yang luas otomatis kursi dari wilayah itu juga banyak sehingga anggota DPRD dari dapil itu nantinya cenderung akan saling berharap dan saling lempar tanggungjawab

Namun ada juga masyarakat yang menyukai jika  jumlah dapil lebih sedikit dengan pertimbangan hubungan emosional masyarakat beberapa wilayah yang sulit untuk dipisahkan oleh dapil.

Berikut, 3 opsi atau rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024:

Rancangan 1 yang merupakan Dapil Pemilu sebelumnya:

– Toraja Utara I: meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu.

– Toraja Utara 2: meliuputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu dan Bangkelekila.

– Toraja Utara 3: meliputi kecamatan Nanggala, Buntao, Tondon, dan Rantebua.

– Toraja Utara 4: meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai, Dende Piongan Napo, dan Kesu’.

– Toraja Utara 5: meliputi kecamatan Rindingallo, Buntu Pepasan,Baruppu, Sesean Suloara, Kapala Pitu, dan Awan Rantekarua.

Rancangan 2:

– Toraja Utara 1: meliputi kecamatan Rantepao, Tikala, dan Tallunglipu,

– Toraja Utara 2: meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara.

– Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua.

– Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai, dan Kesu’.

– Toraja Utara 5 meliputi kecamatan Rindingallo, Denmde Piuongan napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu, dan Awan Rantekarua.

Rancangan 3:

– Toraja Utara 1 meliputi kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu.

– Toraja Utara 2 meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara.

– Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Sanggalangi, Sopai, Kesu, Tondon dan Rantebua.

– Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu dan Awan Rantekarua.

Dari tiga opsi yang dimasukkan nantinya akan diajukan ke KPU pusat lalu dipilih salah satu diantaranya. Dari 3 rancangan dapil, cenderung peserta uji publik setuju dengan rancangan 2. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video : Unjuk Rasa Mengawal Sidang Gugatan Lapangan Gembira Berlangsung Ricuh

    Video : Unjuk Rasa Mengawal Sidang Gugatan Lapangan Gembira Berlangsung Ricuh

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus gugatan lapangan Gembira yang dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sulsel yang juga Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Pengadilan Negeri Makale terus mendapatkan pengawalan dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Toraja. Sidang perdana gugatan Andi Sudirman terhadap kasus Tanah Lapangan Gembira yang bergulir di Pengadilan Negeri Makale, sempat ditunda dan dijadwalkan kembali digelar […]

  • MASATA Hadir untuk Bangkitkan Pariwisata Toraja

    MASATA Hadir untuk Bangkitkan Pariwisata Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pandemi Covid-19 dan beberapa sebab lain, membuat industri pariwisata mengalami penurunan, baik dari sisi tingkat kunjungan maupun sumbangan devisa bagi negara. Berbagai pihak yang prihatin dan peduli dengan kondisi itu, melakukan langkah-langkah strategis untuk membangkitkan kembali industri pariwisata agar bisa berkontribusi bagi pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya. Salah satu […]

  • Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sarwindye Biringkanae melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Lembang Pombembe Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021. Sosialisasi Perda No 9 Tahun […]

  • “KPTS Peduli” Bantu Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat

    “KPTS Peduli” Bantu Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Istirahat sementara dari arena karena pandemi Covid-19 tidak membuat pengurus dan anggota Komunitas Pencinta Tedong Silaga (KPTS) berdiam diri. Melalui gerakan “KPTS Peduli” mereka terus menjalin komunikasi dan koordinasi, termasuk menggalang bantuan kemanusiaan untuk para korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu. Jumat, 29 Januari […]

  • Toleransi dan Kerjasama Itu Nyata dalam Pembenahan Salib di Buntu Singki’

    Toleransi dan Kerjasama Itu Nyata dalam Pembenahan Salib di Buntu Singki’

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kerjasama multi pihak dan toleransi yang tinggi begitu kental terlihat pada momentum bakti sosial pengangkutan bahan bangunan ke Bukit (Buntu Singki) dimana ada simbol Kristen, berupa salib berukuran besar berdiri, Jumat, 17 Februari 2023. Memang, pembenahan objek wisata Buntu Singki’ dan bangunan salib yang berdiri di atasnya merupakan rangkaian dari peringatan 110 […]

  • Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat, 28 Oktober 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Johanis Tanak ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan […]

expand_less