Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 7 Des 2022

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja. (Dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, berinisial AA (53 tahun) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tahun 2018 dan 2019.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AA sejak 5 Desember 2022.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Rabu, 7 Desember 2022, menyebutkan AA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena ditemukan bukti yang cukup atas penyalahgunaan kewenangan serta keuangan pada penggunaan APBL Lembang Butang, tahun anggaran 2018-2019.
“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, terjadi kerugian negara sebesar Rp 364.937.000,” terang AKBP Juara.
Adapun modus yang digunakan tersangka dalam menyalahgunakan dana desa, yakni mengambil alih tugas pejabat teknis pengelolaan keuangan Lembang yakni Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan dalam Menyusun rencana kegiatan, melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Dia juga mengambil alih tugas Bendahara atau Kaur Keuangan Lembang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar setiap pengeluaran lembang.
“Sedangkan Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan keuangan lembang sesuai arahan Kepala Lembang,” terang Kapolres.
Selanjutnya, ditemukan bukti bahwa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Lembang, tersangka AA sebagai Kepala Lembang dengan sengaja merekayasa bukti pengeluaran dan mengarahkan besaran nilai kwitansi pengeluaran menggunakan nilai maksimal yang tercantum dalam dokumen APBL, bukan sebesar nilai pembayaran yang sebenarnya.
“Akibatnya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Lembang Butang tidak didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah,” urai Kapolres.
Selain itu, tersangka AA juga diduga melakukan pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana kegiatan, belanja fiktif pengembangan BUMLem, dan belanja insentif hansip, hakim pendamai, serta bidan yang tidak tersalurkan.
“Dana yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam pengusaaan tersangka AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka AA, negara dirugikan sebesar Rp Rp 364.937.000. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar