Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari pulau Sumatera, Jawa, dan NTT, juga mendapatkannya akibat kelalaian atau pelanggaran  Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022, terdapat 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi. Namun yang paling banyak sekolahnya adalah Kabupaten Toraja Utara (13 sekolah) Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malaka (10 sekolah) Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT: Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi

Berikut data jumlah sekolah yang mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Kabupaten Dairi (1 sekolah), Kabupaten Lampung Selatan (1 sekolah), Lampung Tengah (1 sekolah), Ogan Komering Ilir (1 sekolah), Kabupaten Sukoharjo (1 sekolah), Wonosobo (1 sekolah), Bekasi (1 sekolah), Kepulauan Selayar (1 sekolah), Kabupaten Seluma (1 sekolah), Kabupaten Lima Puluh Kota ( 1 sekolah), Dharmasraya (1 sekolah), Garut (2 sekolah), Malaka (10 sekolah), Banda Aceh (1 sekolah), Kabupaten Sumenep (1 sekolah) dan Kabupaten Toraja Utara 13 sekolah.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak, sekolah-sekolah tersebut juga diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 150 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp 60 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zadrak: Hati-hati Dalam Penentuan Status Stunting Anak, Bisa Beresiko Hukum

    Zadrak: Hati-hati Dalam Penentuan Status Stunting Anak, Bisa Beresiko Hukum

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg mewarning petugas kesehatan di Tana Toraja agar berhati-hati dalam menentukan status stunting. “Dalam penentuan status stunting itu hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis anak, ini sesuai arahan Presiden Jokowi,” tegas dr. Zadrak Tombeg saat membuka kegiatan identifikasi kasus stunting tingkat kabupaten Tana Toraja, Rabu 28 September […]

  • Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Mesach Frans Karangan, lebih dikenal dengan Frans Karangan, begitu melegenda di kalangan masyarakat Toraja. Dia adalah Jenderal TNI pertama asal Toraja. Tutup usia pada tahun 1994, jenazah Frans Karangan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong Rantepao. Namanya diabadikan pada sebuah Jalan di Kota Rantepao. Frans Karangan […]

  • Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar di Gasing, Mengkendek

    Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar di Gasing, Mengkendek

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kebakaran hebat terjadi di Karurung, Kampung Padang, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 29 November 2020. Kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah milik Martha Tonglo itu, terjadi sekitar pukul 07.40 Wita. Rumah yang dihuni perempuan tua berusia 70 tahun itu, ludes terbakar, tak ada yang tersisa. Paur Humas Polres Tana Toraja, […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP Tertibkan Aktivitas “Ma’palopas Tedong” di Jalan Umum dan Café Tak Berizin

    Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP Tertibkan Aktivitas “Ma’palopas Tedong” di Jalan Umum dan Café Tak Berizin

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan aktivitas “ma’palopas tedong” (latihan lari kerbau-petarung) di jalan umum. Selain itu, Frederik juga meminta Kepolisian Resor Toraja Utara untuk memback-up Satpol PP dalam menertibkan aktivitas karaoke berkedok café, yang tak berizin. “Jadi ini Pak Kapolres, mohon izin, […]

  • FOTO: Ada Bangunan Mirip Tongkonan di Korea Selatan

    FOTO: Ada Bangunan Mirip Tongkonan di Korea Selatan

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBATORAJA.COM, SEOUL — Tongkonan dan lumbung padi khas Toraja (alang) mendunia. Bukan hanya di Jerman dan Belgia, Tongkonan juga berdiri di Korea Selatan dan Thailand. Petrus Palembangan, seorang karyawan di Korea Selatan melihat bangunan mirip Tongkonan di National ASEAN Recreation Forest, Yangju-si, sekitar dua jam perjalanan dari Seoul, Ibukota Negara Korea Selatan. Petrus mengunjungi taman […]

  • Kios Souvenir di Pintu Gerbang Salubarani Diobrak-abrik OTK, Diduga Rombongan Penjemput Jenazah

    Kios Souvenir di Pintu Gerbang Salubarani Diobrak-abrik OTK, Diduga Rombongan Penjemput Jenazah

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kios Souvenir di Pintu Gerbang Perbatasan Tana Toraja di Salubarani diobrak-abrik OTK, Diduga Rombongan Penjemput Jenazah   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Aksi tak terpuji diduga dilakukan oleh sekelompok penjemput jenazah yang sedang melakukan penjemputan jenazah di Gapura Pintu Gerbang Tana Toraja di Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Kios Souvenir warga yang menjual berbagai […]

expand_less