Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
  • visibility 951
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari pulau Sumatera, Jawa, dan NTT, juga mendapatkannya akibat kelalaian atau pelanggaran  Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022, terdapat 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi. Namun yang paling banyak sekolahnya adalah Kabupaten Toraja Utara (13 sekolah) Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malaka (10 sekolah) Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT: Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi

Berikut data jumlah sekolah yang mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Kabupaten Dairi (1 sekolah), Kabupaten Lampung Selatan (1 sekolah), Lampung Tengah (1 sekolah), Ogan Komering Ilir (1 sekolah), Kabupaten Sukoharjo (1 sekolah), Wonosobo (1 sekolah), Bekasi (1 sekolah), Kepulauan Selayar (1 sekolah), Kabupaten Seluma (1 sekolah), Kabupaten Lima Puluh Kota ( 1 sekolah), Dharmasraya (1 sekolah), Garut (2 sekolah), Malaka (10 sekolah), Banda Aceh (1 sekolah), Kabupaten Sumenep (1 sekolah) dan Kabupaten Toraja Utara 13 sekolah.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak, sekolah-sekolah tersebut juga diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 150 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp 60 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balita 3 Tahun Korban Jembatan Putus di Rindingallo Ditemukan

    Balita 3 Tahun Korban Jembatan Putus di Rindingallo Ditemukan

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Zheina, 3 tahun, balita yang menjadi korban jembatan putus di Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, ditemukan. Zheina ditemukan meninggal dunua dan mengapung di permukaan air, tepat di bawah Jembatan To’nanna, Lembang Maiting, sekitar 3 kilometer dari lokasi insiden. Untuk diketahui, delapan orang warga yang melintas di jembatan gantung Buntu Lepong, […]

  • FOTO: Intip Keseruan Kunjungan Anak-anak dari Pusat Pengambangan Anak Pa’kamaya Rantepangli ke Polres Toraja Utara

    FOTO: Intip Keseruan Kunjungan Anak-anak dari Pusat Pengambangan Anak Pa’kamaya Rantepangli ke Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Dalam rangka mewujudkan “Polisi Sahabat Anak”, Polres Toraja Utara menerima kunjungan pelajar dari Pusat Pengembangan Anak (PPA) Pa’kamaya Rantepangli, Toraja Utara, Jumat, 30 Mei 2025. Kedatangan puluhan pelajar PPA ini didamping oleh beberapa guru pendamping dengan disambut langsung oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, didampingi Kabag SDM, AKP Yuntung Tangkelangi. Dalam kunjungannya, para […]

  • SMAN 2 Toraja Utara Juara Kompetisi Debat Pilkada KPU Tingkat Kabupaten

    SMAN 2 Toraja Utara Juara Kompetisi Debat Pilkada KPU Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Kompetisi debat Pilkada antar pelajar SMA/SMK/Sederajat yang digelar oleh KPU Toraja Utara di Hotel Heritage Rantepao. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Jelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar sosialisasi pemilihan serentak dalam bentuk kompetisi debat Pilkada antar pelajar SMA/SMK/Sederajat. Kegiatan digelar di Hotel Heritage Rantepao Toraja Utara, Rabu 04 September 2024. […]

  • UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 974
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat senat terbuka dalam rangka wisuda Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) semester ganjil tahun akademik 2023/2024 bertempat di Aula Kampus I UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Kamis, 4 April 2024. Wisuda UKI Toraja untuk lulusan Program Sarjana (S1) dan Magister (S2) ini diikuti oleh […]

  • Dedy-Zadrak Pimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja

    Dedy-Zadrak Pimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 757
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Frederik Victor Palimbong dan Zadrak Tombeq menerima Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra untuk memimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja. Penyerahan Surat Keputusan DPP tersebut dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, di Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulsel, Sabtu, 23 April 2022. Frederik Victor […]

  • Kerukunan Keluarga Toraja Bantu Korban Banjir di Halmahera Tengah

    Kerukunan Keluarga Toraja Bantu Korban Banjir di Halmahera Tengah

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.052
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, HALMAHERA — Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Maluku Utara sejak Sabtu, 20 Juli 2024, menyebabkan banjir  di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Tingginya intensitas hujan di daerah tersebut, mengakibatkan Sungai Kobe meluap dan merendam 4 desa, yakni Desa Lukulamo, Desa Lelilef Woebulan, serta Desa Woekob, dan Desa Woejerana. Ketinggian air yang mencapai […]

expand_less