Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
  • comment 0 komentar

Kronologi dalam berita ini mirip skenario film yang biasa disaksikan di layar kaca. Namun ini bukan fiktif. Kejadiannya nyata. Korbannya warga Toraja Utara. Pelakunya 7 orang pemuda. Mereka menyekap korban dan karyawannya serta berhasil memeras uang sebesar Rp 100 juta. Tapi aksi mereka berhasil diungkap Polres Toraja Utara.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara berhasil menangkan 6 dari tujuh pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap Enos Rapa’, pemilik Toko Saka Jaya Variasi, yang beralamat di To’Saruran, Pasele, Toraja Utara. Satu pelaku lainnya masih buron.

Keenam orang ini ditangkap pada Selasa, 14 September 2021 karena diduga kuat menjadi pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap korban Enos Rapa’ pada Kamis, 5 Agustus 2021. Dalam peristiwa ini, korban diperas hingga Rp 100 juta.

Keenam pelaku sudah diamankan polisi, masing-masing AVT, 38 tahun, AYP 34 tahun, AF, 30 tahun, MNF, 29 tahun, FAP, 26 tahun, dan SD, 36 tahun. Dari enam pelaku sudah ditangkap ini, dua diantaranya warga Toraja Utara dan empat lainnya warga luar Toraja.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Toraja Utara, Minggu, 20 September 2021 menguraikan penangkapan enam terduga pelaku ini berawal dari laporan korban ke polisi pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Kapolres menguraikan, dalam melakukan aksinya, ketujuh orang ini mengaku sebagai petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal mereka adalah warga sipil biasa, alias petugas BNN gadungan.

Selain mengaku sebagai anggota BNN, dalam melakukan aksinya para pelaku juga menggunakan senjata air softgun.

Kapolres mengatakan penyekapan dan pemerasan ini dilakukan para tersangka dengan menyusun rencana secara rapih sebelumnya. Pada 2 Agustus 2021, tiga pelaku bertemu di Wisma Wanua, Jalan Adhyaksa Baru Makassar. Mereka kemudian membuat skenario bagaimana menangkap, menyekap, dan meminta sejumlah uang (memeras) terhadap Enos Rapa’.

Kemudian, pada 3 Agustus 2021, mereka berkumpul lagi. Kali ini mereka membicarakan biaya operasional, siapa-siapa yang akan dilibatkan, dan bagaimana kendaraan yang akan digunakan. Mereka pun menyewa sebuah minibus Innova warna hitam dan dikemudikan oleh Dedi, yang saat ini masih belum tertangkap.

Tanggal 3 Agustus 2021 mereka berangkat dari Makassar ke Rantepao dan tiba tanggal 4 Agustus 2021. Ketujuh orang ini kemudian menginap di hotel Monica Rantepao. Keesokan harinya mereka mendatangi toko mulik Enos Rapa’ di To’Saruran, Rantepao.

“Modus yang digunakan para pelaku ini adalah bahwa korban (Enos) pernah terlibat narkoba dan mereka mau menangkapnya,” terang Kapolres.

Sekitar 08.00 Wita, Kamis, 5 Agustus 2021, lima pelaku, yakni AF, MNF, FAP, SD dan DD mendatangi Toko Saka Jaya Variasi untuk mencari korban. Saat itu korban sedang tidak berada ditempat. Kelima pelaku pun menahan tiga karyawan toko Saka Jaya Variasi serta mengikat tangan dan kaki ketiga karyawan tersebut. Lalu, ketiga karyawan itu dibawa ke rumah Enos Rapa’ di Tallunglipu.

Di rumah Enos, kelima pelaku yang mengaku sebagai anggota BNN itu langsung melakukan penggeledahan terhadap korban dan seisi rumahnya. Setelah rumah, toko milik Enos juga digeledah oleh para pelaku.

Setelah itu, para pelaku membawa korban bersama karyawannya, dalam kondisi mata ditutup dan tangan diikat. Para pelaku juga membawa decorder CCTV milik korban untuk menghindari aksi mereka tercium polisi melalui CCTV. Pelaku pun membawa korban keluar dari Rantepao menuju Makassar.

Dalam perjalanan, di sekitar Kota Makale, korban Enos mencoba bernegosiasi dengan menawarkan uang Rp 20 juta agar mereka dilepaskan. Tetapi para pelaku tidak mau.

Dalam perjalan disekitar kota Makale, korban minta dilepaskan dengan membayar Rp 20 juta. Namun negosiasi korban tersebut ditolak para pelaku.

Saat memasuki wilayah Puncak, Kabupaten Enrekang, korban Enos kembali menawarkan Rp 100 juta agar dibebaskan.Tawaran dari korban tersebut diterima para pelaku. Beberapa jam kemudian, salah satu karyawan toko tiba di Enrekang yang membawa uang Rp 80 juta. Para pelaku setelah mengambil uang yang totalnya Rp 100 juta lalu kabur ke arah Makassar. Sedangkan para korban ditinggalkan di Puncak Enrekang.

“Jadi pelaku utama dalam kasus ini adalah AVT. Pelaku ini sakit hati, karena korban batal membeli tanah miliknya,” terang Kapolres.

Saat ini ke enam pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Toraja Utara. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dan ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja, Sabtu, 23 Januari 2021. Kepada wartawan usai menerima salinan SK penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yohanis Bassang menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati akan langsung […]

  • MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

    MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Putusan yang dibacakan Hakim MK pada sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1). (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sidang Putusan dismisal terhadap sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 04 Januari 2025. Salah satu dari sekian putusan yang dibacakan […]

  • Tana Toraja Juara Umum Junior Kejuaraan Taekwondo Gubernur Cup 2022, Putri Samara dan Rian Tullun, Atlet Terbaik

    Tana Toraja Juara Umum Junior Kejuaraan Taekwondo Gubernur Cup 2022, Putri Samara dan Rian Tullun, Atlet Terbaik

    • calendar_month Sen, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kontingen Tana Toraja berhasil meraih juara umum 1 kategori junior pada perhelatan Kejuaraan Taekwondo se-Indonesia Timur yang bertajuk Gubernur Cup 2022. Selain itu, Kontingen Tana Toraja juga memboyong beberapa piala dari kategori lain. Kejuaraan Taekwondo Gubernur Cup tahun 2022 digelar di GOR Sudiang Makassar, selama empat hari, 10-13 Maret 2022. Ajang ini […]

  • Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi dan penjelasan mengenai Empat Pilar Kebangsaan di dua lokasi berbeda di Tana Toraja, Minggu, 14 Maret 2021. Dua lokasi itu masing-masing di Dusun Kanaan dan Dusun Kana, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Sosialisasi ini dihadiri ratusan warga, pemuda, […]

  • Jubir PN Makale Sebut Eksekusi Tanah Tongkonan di Burake Sudah Sesuai Prosedur

    Jubir PN Makale Sebut Eksekusi Tanah Tongkonan di Burake Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri Makale, melalui juru bicaranya, Helka Rerung, menyebut proses ekesekusi tanah Tongkonan di Buntu Burake, Kecamatan Makale, pada Kamis, 18 Juli 2024, sudah sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Helka Rerung menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat maupun pihak tergugat, yang masih menyangsikan proses eksekusi tersebut. “Hasil akhir penanganan perkara perdata tentang […]

  • Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Musibah kebakaran kembali terjadi di Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wita. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu kios barang campuran milik Ma’ Rosa dan warung makan milik Pak Nanci, ludes dilalap api. Tiga unit mobil pemadam yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak […]

expand_less