Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021.

Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.

Pemberlakukan PPKM Level IV ini juga perlu diterapkan mengingat peningkat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merah Covid-19.

Aturan PPKM Level IV di Tana Toraja.

Dalam penerapan PPKM Level IV, ada 17 aturan yang perlu diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).
  7. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah/virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
  16. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  17. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.
  18. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Marcellus Rantetana[1] Entrepreneur didefinisikan sebagai orang yang keatif dan inovatif, yang terus-menerus menggali ide-ide baru untuk menciptakan sesuatu yang baru. Kreativitas seorang entrepreneur bermuara pada pembentukan perusahaan yang menghasilkan produk baru, ddan pada akhirnya memberikan keuntungan ekonomis yang besar. Entrepreneur biasanya dibedakan dengan pengusaha yaitu orang-orang yang memproduksi produk dengan menggunakan cara-cara yang sudah […]

  • Dorong Pariwisata Digital, Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Modernisasi Penunjuk Arah Wisata Baby Grave Lewat QR Code

    Dorong Pariwisata Digital, Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Modernisasi Penunjuk Arah Wisata Baby Grave Lewat QR Code

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemasangan QR Code Petunjuk Arah menuju obkek wisata oleh Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA —- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Angkatan 46 Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menghadirkan inovasi digital di Kelurahan Lion Tondok Iring Kecamatan Makale Utara dengan menambahkan QR Code pada papan penunjuk arah […]

  • FORGAN Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Erick Thohir di Pilpres 2024

    FORGAN Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Erick Thohir di Pilpres 2024

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan warga Toraja yang tergabung dalam Forum Relawan Ganjar (FORGAN) mendeklarasikan pasangan Ganjar Pranowo – Erick Thohir sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, periode 2024 – 2029, di Kedai Maballo Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 3 Juni 2022. Deklarasi FORGAN Toraja tersebut digagas oleh Saktian dan Altap. FORGAN atau Forum Relawan […]

  • Zet Sumbung Rilis Album Baru Berjudul “Mudarat”, Liriknya Bikin Meleleh

    Zet Sumbung Rilis Album Baru Berjudul “Mudarat”, Liriknya Bikin Meleleh

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perusahaan label rekaman Melodirangi Record merilis satu karya terbaru mereka bertajuk “Mudarat” pada September 2022 mendatang. Lagu yang dibawakan oleh Zet Sumbung ini liriknya digubah oleh Dian Virgiawan dan merupakan rilis pertama yang dikeluarkan oleh Netrilis. Musik aransemen lagu dibangun oleh Dian Virgiawan, Aland Rizon dan Ezra Datutiku yang juga bertindak sebagai […]

  • Mencetak Pendidik Tangguh Era Digital: Kolaborasi PGSD UKI Toraja dan IAKN Toraja Melalui Seminar Kesehatan Mental

    Mencetak Pendidik Tangguh Era Digital: Kolaborasi PGSD UKI Toraja dan IAKN Toraja Melalui Seminar Kesehatan Mental

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Seminar Kesehatan Mental kolaborasi UKI Toraja dan IAKN Toraja di Kampus 1 UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 300 mahasiswa gabungan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) memadati Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Rabu, 10 Juni 2026. Kehadiran ratusan mahasiswa dari program studi […]

  • Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan bakat dan minat Pemuda di Toraja, Direktur Manggala Trans Yuniana Mulyana ikut ambil bagian dalam gelaran Event Lakipadada Open Road Race 2023 di Sirkuit Bandara Pongtiku Rantetayo Tana Toraja yang digelar 2-3 Desember 2023. Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Yuniana Mulyana menurunkan satu Tim untuk ikut […]

expand_less