Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021.

Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.

Pemberlakukan PPKM Level IV ini juga perlu diterapkan mengingat peningkat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merah Covid-19.

Aturan PPKM Level IV di Tana Toraja.

Dalam penerapan PPKM Level IV, ada 17 aturan yang perlu diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).
  7. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah/virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
  16. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  17. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.
  18. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Ombas, Bro Dedy Juga Mendaftar di Partai Demokrat Toraja Utara

    Setelah Ombas, Bro Dedy Juga Mendaftar di Partai Demokrat Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara (incumbent), Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong kelihatan mulai pecah kongsi menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara, November 2024 mendatang. Dugaan ini merujuk pada aktivitas politik keduanya pada beberapa pekan terakhir ini. Sebagai Ketua Partai, keduanya terlihat berjalan di arah […]

  • Kejurda DMS Open Road Race Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Seluruh Tim Kerja

    Kejurda DMS Open Road Race Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Seluruh Tim Kerja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto bersama Panitia DMS Open Road Race Kejurda Putaran 1 IMI Sulsel setelah acara penutupan selesai. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA TORAJA.COM, Rantetayo — Kejuaraan Daerah (Kejurda) Open Road Race untuk pertama kalinya resmi digelar di Tana Toraja. Gelaran Balap motor bertajuk DMS Open Road Race Kejurda Putaran 1 IMI Sulsel yang terselenggara atas kerjasama […]

  • VIDEO: Pulang Bawa Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Mappak, Tim Sentuhan Kasih Polres Tana Toraja Dihadang Longsor Susulan

    VIDEO: Pulang Bawa Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Mappak, Tim Sentuhan Kasih Polres Tana Toraja Dihadang Longsor Susulan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Tim Sentuhan Kasih Polres Tana Torja dan sejumlah jurnalis berhasil menembus Kecamatan Mappak untuk menyalurkan sembako kepada masyarakat yang terisolir akibat bencana longsor, Sabtu, 27 November 2021. Tim Sentuhan Kasih Polres Tana Toraja dan Jurnalis berhasil menembus Mappak setelah melewati puluhan titik longsor, dimana 11 titik diantaranya termasuk longsor skala besar dan […]

  • Tidak Ditemui Bupati Tana Toraja, Mahasiswa IPPEMSI Makassar Demo Hingga Malam

    Tidak Ditemui Bupati Tana Toraja, Mahasiswa IPPEMSI Makassar Demo Hingga Malam

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar di Makale, Tana Toraja, Senin, 29 Mei 2023, berlangsung hingga malam hari. Penyebabnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, yang ingin ditemui mahasiswa untuk menagih janji dan berdialog, tidak datang bertemu mahasiswa. Awalnya, pada siang […]

  • Diduga Curi 2 Sepeda Motor, 4 Warga Sangalla’ Utara Ditangkap Polisi

    Diduga Curi 2 Sepeda Motor, 4 Warga Sangalla’ Utara Ditangkap Polisi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 12 Juni 2024. Keempat warga ini diduga sebagai pelaku pencurian terhadap dua sepeda motor milik warga Sangalla’ pada 5 Juni 2024. Keempat terduga pelaku ini, […]

  • Gegara Pembagian Daging di Acara Syukuran, Pemuda Ini Aniaya Lansia 73 Tahun

    Gegara Pembagian Daging di Acara Syukuran, Pemuda Ini Aniaya Lansia 73 Tahun

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Sempat viral dan jadi perbincangan di media sosial, ADP (26), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 73 tahun di Sa’dan Pesondong, akhinya diamankan polisi. ADP diamankan polisi pada Minggu, 3 Maret 2024 malam di kediamannya di Sa’dan Pesondongan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. ADP tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Kasat […]

expand_less