Tangani Satu Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Toraja Utara Ikut Konferensi Pers Polda Sulsel
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat mengikuti konferensi pers serentak Polda Sulsel terkait penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers bersama sejumlah Polres jajaran dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menangani 10 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di seluruh Sulawesi Selatan. Dalam 10 kasus tersebut, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Dari 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, salah satunya ditangani oleh Polres Toraja Utara.
Dalam konferensi pers ini dilaksanakan secara serentak via aplikasi Zoom Meeting tersebut, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, menyatakan pihaknya kini tengah menangani satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
“Modus operandi pelaku yakni melakukan pengangkutan tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak,” ungkap AKBP Yoseph.
Lebih lanjut, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, menegaskan bahwa penindakan dan penanganan ini merupakan langkah nyata Polres Toraja Utara dalam melindungi hak masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor yang seharusnya menerima subsidi negara.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu Masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
”Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” lanjut Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman sanksi pidana penjara 6 tahun.
”Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers bersama Polda Sulsel itu, Kapolres Toraja Utara didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim IPTU Ruxon, serta Kanit II Sat Reskrim, Ipda Abdi Musrya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar