Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Tana Toraja keluarkan imbauan cegah Karhutlah (kanan) Kebakaran Hutan di Mapongka (kiri)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino yang menyebabkan cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi dan sulit dikendalikan jika terjadi.
Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gencar dilakukan jajaran Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K. mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
AKBP Budi Hermawan menyampaikan 5 poin penting kepada masyarakat yang wajib menjadi perhatian:
- Dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun.
- Apabila terjadi kebakaran segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat.
- Jangan membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat memicu kebakaran.
- Pastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan ataupun lahan.
- Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, tidak dengan cara membakar.
“Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan perekonomian. Mari kita cegah bersama-sama,” tegas Kapolres Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026 kepada Wartawan.
Kapolres juga mengingatkan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3), pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp.15 miliar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat titik api melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa.
“Ayo bersama kita cegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tana Toraja. Lindungi hutan kita untuk anak cucu,” tutup AKBP Budi Hermawan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar