Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak Hadir di Toraja, Ingatkan Pejabat yang Suka Persulit Rakyat dan Titip – Titip Proyek
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak hadir di Toraja Utara. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Johanis Tanak hadir dalam acara Puncak Peringatan HUT Ke-18 Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung di Lapangan Bakti, Sabtu 25 Juli 2026.
Yohanis Tanak memasuki lokasi pelaksanaan acara didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara Anugrah Yaya Rundupadang.
Kepada Wartawan setelah pelaksanaan kegiatan Puncak HUT Ke-18 Toraja Utara, Johanis Tanak mengatakan kunjungan ke Toraja dalam rangka mengikuti dua kegiatan yakni acara peringatan HUT Kabupaten Toraja Utara dan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi ASN di Toraja Utara.
Yohanis Tanak mengatakan dalam sosialisasi tersebut tidak hanya soal pemberantasan tindak pidana korupsi tapi juga berkaitan dengan tata kelola administrasi pemerintahan.
Dalam konteks tata kelola administrasi pemerintahan, KPK mengharapkan tata kelola administrasi pemerintahan di Kabupaten Toraja Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tantang administrasi pemerintahan dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kita berharap setiap aparat penyelenggara negara memiliki integritas artinya apa yang ada dalam hati dan pikiran selaras dengan perbuatan.
Yohanis Tanak menyinggun aparat pemerintah yang suka mempersulit masyarakat dengan sengaja membuat masyarakat bolak balik mengurus sehingga muncul niat masyarakat untuk memberikan sesuatu kepada aparat untuk melancarkan urusan.
Hal ini kata Johanis Tanak secara tidak langsung penyelenggara negara tersebut melakukan pemerasan kepada masyarakat dan hal ini sangat tidak dihendaki oleh KPK.
“Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPK meminta Pejabat berkepentingan tidak mengintervensi pelaksanaan lelang termasuk titip-titipan” pesan Johanis Tanak
“Termasuk Pokok Pikiran (Pokir) dimana anggota DPRD yang suka ikut campur dalam menentukan siapa yang akan pelaksanaan atau mengerjakan kegiatan itu di lapangan. Semua hal ini yang tidak diinginkan oleh KPK” pesan Johanis Tanak lebih lanjut.
Johanis Tanak mengatakan KPK menginginkan Aparat Penyelenggara Negara betul – betul melaksanakan sistem penyelenggaraan administrasi Pemerintahan yang baik dan benar dengan penuh rasa tanggung jawab, akuntabel dan transparan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar