Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Lembang Lea.

Sengketa ini bermula pada permohonan dokumen keterangan asal-usul tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519 dan SHM Nomor 00467 atas nama Dorce Lampin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat ini yang belakangan dipersoalkan ke ranah hukum oleh Ramatri karena tanah tersebut diklaim sebagai tanah Tongkonan namun diterbitkan sertifikatnya secara sepihak.

Dokumen keterangan asal usul tanah yang diterbitkan Pemerintah Lembang Lea sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut kemudian diminta oleh Ramatri karena Ramatri menilai ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam dokumen keterangan tersebut, namun alih-alih diberikan, permintaan Ramatri justru tidak dipenuhi oleh Pemerintah Lembang Lea.

Ramatri kemudian melaporkan Pemerintah Lembang Lea ke Komisi Informasi (KI) Sulsel karena dinilai tidak patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi kemudian menindaklanjuti laporan Ramatri dengan memanggil Kepala Lembang Lea Mesak Rante untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa namun hingga 3x panggilan, Kepala Lembang Lea tidak pernah hadir.

Komisi Informasi kemudian hadir langsung di Tana Toraja untuk melakukan sidang terhadap Kepala Lembang Lea.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mencecar Kepala Lembang Lea terkait keberadaan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar Kepala Lembang Lea Mesak Rante menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.

Menjawab cecaran Majelis, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, mengakui bahwa tanah yang dokumennya dipersoalkan oleh Pemohon merupakan tanah adat.

Menurut Mesak, Pemerintah Lembang tidak memiliki dokumen tertulis formal seperti Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Ia menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan tanah tersebut selama ini hanya diperoleh berdasarkan Putusan Hakim Adat, yang dihasilkan dari pertemuan internal keluarga, warga, serta para tokoh adat di sekitar objek tanah yang memang berada di dalam lingkungan masyarakat adat.

Di hadapan Majelis, Mesak Rante yang tercatat telah menjabat sebagai Kepala Lembang selama tiga periode ini, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Informasi Sulsel pada agenda-agenda sebelumnya. Mesak menegaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk tidak patuh terhadap hukum.

Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis, didampingi Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif masing-masing sebagai Anggota Majelis, mengambil langkah tegas.

Majelis memerintahkan Termohon (Kepala Lembang Lea) untuk segera menyerahkan salinan seluruh alat bukti fisik maupun administratif yang mereka miliki terkait objek sengketa kepada Komisi Informasi.

Setelah rampungnya agenda pemeriksaan setempat dan pengumpulan alat bukti ini, Majelis Komisioner menyatakan akan segera melakukan rapat permusyawaratan majelis.

Musyawarah tersebut dilakukan guna memutuskan langkah persidangan berikutnya, apakah Majelis masih membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak, menghadirkan saksi ahli/saksi terkait, atau langsung melangkah ke agenda Kesimpulan.

Fauziah Erwin menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA –-Salah satu klub sepak bola usia dini di  Toraja Utara, Drone FC PERMATA menggelar Trofeo yang mempertemukan tiga tim kelompok usia 11 dan 13 tahun. Turnamen yang diikuti tiga tim dari Toraja Utara dan Luwu ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Nanggala, Kamis, 21 Desember 2023. Tiga Tim yang ikut serta dalam Trofeo […]

  • Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Desianti/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi tak terpuji sejumlah orang yang diduga merupakan penjemput jenasah pada sebuah kios souvenir dan warung makanan di pintu gerbang perbatasan Salubarani, Selasa, 26 Agustus 2025 dini hari, menyisakan keprihatinan banyak pihak. Salah satunya adalah Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tana Toraja. Ketua APDESI Kabupaten Tana Toraja, Pradyan Londong Allo menyatakan […]

  • Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa pembuat patung Yesus Memberkati berukuran raksasa yang ada di puncak Buntu Burake, Tana Toraja. Beliau adalah seniman hebat asal Bantul, Yogyakarta bernama Hardo Wardoyo Suwarto. Pria muslim kelahiran Bantul, 11 November 1959 inilah yang membuat patung yang kini menjadi icon pariwisata Kabupaten Tana Toraja. Pada […]

  • Warga Gandangbatu Sillanan Resah, Marak Pencurian Anjing Peliharaan dan Hasil Kebun

    Warga Gandangbatu Sillanan Resah, Marak Pencurian Anjing Peliharaan dan Hasil Kebun

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sejumlah warga Lembang Gandangbatu mengaku kehilangan anjing peliharaan dan hasil bumi pada malam hari. (foto: Ars/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Sudah 2 pekan terakhir warga Gandangbatu Sillanan resah dengan maraknya aksi pencurian anjing peliharaan dan hasil bumi. Sejumlah warga Lembang Gandangbatu mengaku kehilangan anjing peliharaan pada malam hari. Salah seorang warga Gandangbatu bernama Mama […]

  • Usai Diresmikan, ESR Comunity Sukamaju Raya Tancap Gas Realisasikan Program Kerja

    Usai Diresmikan, ESR Comunity Sukamaju Raya Tancap Gas Realisasikan Program Kerja

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU UTARA — ESR Community Sukamaju Raya, usai diresmikan oleh Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III, langsung menjalankan program kerja. Salah satunya membantu anak sekolah yang kurang mampu dan menjaga kebersihan lingkungan. Kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan dipimpin langsung oleh Ketua ESR Community Sukamaju Raya, Arya Saputra bersama kepala dusun Malengko, Selvi […]

  • Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Sangalla’

    Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Sangalla’

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Puang Massora bersama sejumlah mahasiswa di Tongkonan Layul Kaero Sangalla’/ Patok berwarna biru, kuning dan merah di sekitar wilayah Buntu Kaero. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Rencana eksplorasi panas bumi (Geotermal) di Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja terus mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero. Tongkonan Layuk […]

expand_less