Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026.
Sidang dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Lembang Lea.
Sengketa ini bermula pada permohonan dokumen keterangan asal-usul tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519 dan SHM Nomor 00467 atas nama Dorce Lampin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat ini yang belakangan dipersoalkan ke ranah hukum oleh Ramatri karena tanah tersebut diklaim sebagai tanah Tongkonan namun diterbitkan sertifikatnya secara sepihak.
Dokumen keterangan asal usul tanah yang diterbitkan Pemerintah Lembang Lea sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut kemudian diminta oleh Ramatri karena Ramatri menilai ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam dokumen keterangan tersebut, namun alih-alih diberikan, permintaan Ramatri justru tidak dipenuhi oleh Pemerintah Lembang Lea.
Ramatri kemudian melaporkan Pemerintah Lembang Lea ke Komisi Informasi (KI) Sulsel karena dinilai tidak patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi kemudian menindaklanjuti laporan Ramatri dengan memanggil Kepala Lembang Lea Mesak Rante untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa namun hingga 3x panggilan, Kepala Lembang Lea tidak pernah hadir.
Komisi Informasi kemudian hadir langsung di Tana Toraja untuk melakukan sidang terhadap Kepala Lembang Lea.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner mencecar Kepala Lembang Lea terkait keberadaan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar Kepala Lembang Lea Mesak Rante menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.
Menjawab cecaran Majelis, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, mengakui bahwa tanah yang dokumennya dipersoalkan oleh Pemohon merupakan tanah adat.
Menurut Mesak, Pemerintah Lembang tidak memiliki dokumen tertulis formal seperti Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Ia menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan tanah tersebut selama ini hanya diperoleh berdasarkan Putusan Hakim Adat, yang dihasilkan dari pertemuan internal keluarga, warga, serta para tokoh adat di sekitar objek tanah yang memang berada di dalam lingkungan masyarakat adat.
Di hadapan Majelis, Mesak Rante yang tercatat telah menjabat sebagai Kepala Lembang selama tiga periode ini, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Informasi Sulsel pada agenda-agenda sebelumnya. Mesak menegaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk tidak patuh terhadap hukum.
Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis, didampingi Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif masing-masing sebagai Anggota Majelis, mengambil langkah tegas.
Majelis memerintahkan Termohon (Kepala Lembang Lea) untuk segera menyerahkan salinan seluruh alat bukti fisik maupun administratif yang mereka miliki terkait objek sengketa kepada Komisi Informasi.
Setelah rampungnya agenda pemeriksaan setempat dan pengumpulan alat bukti ini, Majelis Komisioner menyatakan akan segera melakukan rapat permusyawaratan majelis.
Musyawarah tersebut dilakukan guna memutuskan langkah persidangan berikutnya, apakah Majelis masih membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak, menghadirkan saksi ahli/saksi terkait, atau langsung melangkah ke agenda Kesimpulan.
Fauziah Erwin menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar