Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar

Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Lembang Lea.

Sengketa ini bermula pada permohonan dokumen keterangan asal-usul tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519 dan SHM Nomor 00467 atas nama Dorce Lampin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat ini yang belakangan dipersoalkan ke ranah hukum oleh Ramatri karena tanah tersebut diklaim sebagai tanah Tongkonan namun diterbitkan sertifikatnya secara sepihak.

Dokumen keterangan asal usul tanah yang diterbitkan Pemerintah Lembang Lea sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut kemudian diminta oleh Ramatri karena Ramatri menilai ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam dokumen keterangan tersebut, namun alih-alih diberikan, permintaan Ramatri justru tidak dipenuhi oleh Pemerintah Lembang Lea.

Ramatri kemudian melaporkan Pemerintah Lembang Lea ke Komisi Informasi (KI) Sulsel karena dinilai tidak patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi kemudian menindaklanjuti laporan Ramatri dengan memanggil Kepala Lembang Lea Mesak Rante untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa namun hingga 3x panggilan, Kepala Lembang Lea tidak pernah hadir.

Komisi Informasi kemudian hadir langsung di Tana Toraja untuk melakukan sidang terhadap Kepala Lembang Lea.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mencecar Kepala Lembang Lea terkait keberadaan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar Kepala Lembang Lea Mesak Rante menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.

Menjawab cecaran Majelis, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, mengakui bahwa tanah yang dokumennya dipersoalkan oleh Pemohon merupakan tanah adat.

Menurut Mesak, Pemerintah Lembang tidak memiliki dokumen tertulis formal seperti Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Ia menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan tanah tersebut selama ini hanya diperoleh berdasarkan Putusan Hakim Adat, yang dihasilkan dari pertemuan internal keluarga, warga, serta para tokoh adat di sekitar objek tanah yang memang berada di dalam lingkungan masyarakat adat.

Di hadapan Majelis, Mesak Rante yang tercatat telah menjabat sebagai Kepala Lembang selama tiga periode ini, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Informasi Sulsel pada agenda-agenda sebelumnya. Mesak menegaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk tidak patuh terhadap hukum.

Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis, didampingi Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif masing-masing sebagai Anggota Majelis, mengambil langkah tegas.

Majelis memerintahkan Termohon (Kepala Lembang Lea) untuk segera menyerahkan salinan seluruh alat bukti fisik maupun administratif yang mereka miliki terkait objek sengketa kepada Komisi Informasi.

Setelah rampungnya agenda pemeriksaan setempat dan pengumpulan alat bukti ini, Majelis Komisioner menyatakan akan segera melakukan rapat permusyawaratan majelis.

Musyawarah tersebut dilakukan guna memutuskan langkah persidangan berikutnya, apakah Majelis masih membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak, menghadirkan saksi ahli/saksi terkait, atau langsung melangkah ke agenda Kesimpulan.

Fauziah Erwin menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Natal Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya Dikemas dalam Drama Musikal

    Perayaan Natal Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya Dikemas dalam Drama Musikal

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA —  Pemuda Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar perayaan Natal tahun 2022 di Gedung Tongkonan Wamena, Sabtu, 3 Desember 2022. Perayaan Natal tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi kepemudaan yang ada di Jayawijaya, Kepala Kesbangpol Jayawijaya, Perwakilan Kapolres dan Dandim 1702 Jayawijaya, Anggota DPRD, serta perwakilan Cipayung dan masyarakat Toraja. Ibadah Natal PIKT […]

  • Pengenalan Kehidupan Kampus, UKI Toraja Wajibkan Mahasiswa Baru Gunakan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik

    Pengenalan Kehidupan Kampus, UKI Toraja Wajibkan Mahasiswa Baru Gunakan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa Baru UKI Toraja menunjukkan Tumbler yang dibawa dari rumah masing masing-masing saat mengikuti kegiatan PKKMB. (Foto/Multimedia-UKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun akademik 2025/2026. PKKMB digelar di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja Kakondongan Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara dan diikuti oleh […]

  • Anggota DPRD, Ikal Paterson Minta Pengungsi di Kaduaja Tetap Waspada Sambil Tunggu Keputusan Ahli

    Anggota DPRD, Ikal Paterson Minta Pengungsi di Kaduaja Tetap Waspada Sambil Tunggu Keputusan Ahli

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Wujud kepedulian dan perhatian terhadap potensi bencana alam di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, anggota DPRD Tana Toraja dari Partai PDIP, Ikal Paterson berkunjung ke Posko Bencana Lembang Kaduaja, Sabtu, 26 Februari 2022. Kunjungan anggota DPRD termuda di Tana Toraja itu dalam rangka melihat lebih dekat kondisi masyarakat Kaduaja yang saat ini […]

  • Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Polsek Mengkendek melaksanakan kegiatan patroli malam pada jam – jam rawan menyusul banyaknya keresahan warga soal anjing peliharaan dan hasil kebun yang hilang. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Jajaran Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja langsung merespon keresahan warga Gandangbatu Sillanan terkait maraknya pencurian anjing peliharaan dan hasil kebun Personil Polsek Mengkendek melaksanakan […]

  • Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meninjau langsung sejumlah titik rawan banjir di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Jumat, 11 April 2025 siang. Dalam peninjauan ini, Bupati yang akrab disapa Dedy itu didampingi Kadis Perkimtan-LH, Robyanta Popang, Camat Rantepao Marthen Panggalo, Lurah Rantepasele, Gustan Tikupasang, sejumlah kepala RW, RT, serta tokoh-tokoh masyarakat […]

  • Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama (keroyokan) terhadap dua orang pedagang ayam, yang terjadi di Pasar Pagi Rantepao, Kamis, 5 Mei 2022 lalu. Keempat terduga pelaku yang ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 tersebut, masing-masing OM (24 tahun), IP (21 tahun), NDT (22 tahun), dan KM […]

expand_less