Pernah Bertengkar, Hendak Dimediasi Keluarga, Berakhir Penikaman
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 39 menit yang lalu
- comment 0 komentar

RS alias Sono, pelaku penikaman terhadap MB di tengah mediasi keluarga di Bonggakaradeng kini berurusan dengan hukum di Polres Tana Toraja. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Mediasi yang awalnya diharapkan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai, malah berujung kekerasan. Itulah yang terjadi di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Awalnya, dua orang pria, masing-masing RS alias Sono (35) dan Marthen Ballo (30) pernah bertengkar ketika sama-sama mencari sapi. Dalam pertengkaran itu, diduga terlontar kata-kata yang membuat kedua pihak tersinggung.
Konflik keduanya ini kemudian coba dimediasi oleh keluarga, tokoh adat, dan pemerintah setempat. Tujuan mediasi agar keduanya bisa berdamai. Namun yang terjadi malah sebaliknya, RS alias Sono malah menyerang Marthen Ballo di tempat mediasi menggunakan senjata tajam jenis badik. Marthen pun menderita luka tusuk pada bagian punggung dan dilarikan ke RSUD Lakipadada Makale untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan Rs alias Sono ditangkap polisi.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujar AKBP Budi Hermawan, Senin, 10 Mei 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama keluarga terduga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga yang difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.
“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa badik. Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, kemudian terduga pelaku diduga melakukan penikaman pada bagian belakang tubuh korban,” jelas IPTU Syahruddin.
Usai kejadian, personel kepolisian langsung bergerak cepat saat menerima aduan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat robekan diduga akibat senjata tajam.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar