Badan Pendapatan Daerah Bakal Berdiri Sendiri Jadi OPD Baru di Tana Toraja
- account_circle Cr1/NDL
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa, 31 Maret 2026. (NDL/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk memaksimalkan perencanaan, pencarian, dan pengumpulan pendapatan daerah, pemerintah dan DPRD Tana Toraja bakal memisahkan organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemisahan organisasi perangkat daerah BPKPD ini sudah dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam agenda tersebut, masing-masing perwakilan Fraksi menyampaikan pandangan umum secara berturut-turut, mulai dari Fraksi Golkar oleh Agustinus Patinggi, Fraksi Gerindra oleh Yul Purwanto, Fraksi Nasdem oleh Semuel Eban Kalebu Mundi, Fraksi Demokrat oleh William Martono, Fraksi PDIP oleh Kristian Talebong, dan Fraksi Perak oleh Ferinto Delorupang.
Dalam pandangannya, masing-masing Fraksi menyatakan sepakat akan pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut.
Perwakilan Fraksi Nasdem, Samuel E.K Mundi dalam pandangannya menyatakan bahwa karena pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut dipandang penting, maka pengisian jabatannya harus diisi dengan cepat oleh pemerintah daerah.
“Kepada Bupati disarankan, setelah Ranperda ini disetujui menjadi dan disahkan menjadi Perda, maka segera untuk mengisi jabatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tidak mempertimbangkan kepentingan politik, tetapi lebih mempertimbangkan profesionalitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” tegas Eban.
Seusai agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi, agenda dilanjutkan dengan pengesahan Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja tahun 2025 dan Pansus Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (*)
- Penulis: Cr1/NDL
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar