Forum Kerukunan Umat Beragama Tana Toraja Nyatakan Sikap Tolak Judi, Narkoba dan Hiburan Tidak Sehat
- account_circle Arsyad/Natalia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tana Toraja dalam konfrensi pers menyikapi kondisi sosial di Toraj. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tana Tana Toraja menanggapi kondisi sosial yang akhir – akhir ini sedang hangat dibicarakan di Toraja.
FKUB Kabupaten Tana Toraja yang beranggotakan sejumlah pemuka agama dari berbagai denominasi agama menggelar pertemuan dan menyusun menyatakan sikap.
Pernyataan sikap disampaikan di Taman PKK , Tana Toraja, Selasa, 24 Maret 2026.
Dalam pernyataan sikap yang dipimpin Ketua FKUB Tana Toraja Pdt. Aser Ilu S.Th MM dan dibacakan oleh Sekretaris FKUB Tana Toraja Pdt. Dr. Hendrik Sony Paattang M.Th
Dalam pernyataan sikap tersebut Ada empat poin yang disampaikan FKUB, antara lain:
1. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan (lih. PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR: 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tana Toraja adalah wadah silaturrahmi tokoh-tokoh agama sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga dan merawat toleransi umat beragama serta harmoni sosial di Kabupaten Tana Toraja.
2. Memperhatikan ketentuan di atas, FKUb Kabupaten Tana Toraja berusaha ikut mengambil bagian dalam seluruh upaya pemerintah daerah memelihara kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di wilalayah Kabupaten Tana Toraja. Oleh karena itu FKUB akan selalu berusaha dan mendukung segalah bentuk gerakan yang memperjuangkan kerukunan dan keharmonisan sosial. FKUB menilai budaya dan adat istiadat yang berisikan nilai-nilai luhur dan universal serta tidak melanggar norma-norma agama harus dijaga dan dipertahankan. Sebaliknya FKUB tidak mentolerir segala bentuk gerakan dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya dan norma agam.
3. Perjudian, hiburan yang tidak sehat serta narkoba adalah hal-hal yang dilarang agama dan bertentangan dengan norma-norma agama. Oleh karena itu FKUB menolak dengan tegas praktik perjudian dan hiburan yang tidak sehat dalam segala bentuknya dan dengan alasan apapun dan dibungkus dengan adil apapun. Demikian halnya penyebaran (jual-beli) narkoba dan penyalahgunaannya sungguh merusak sendi-sendi kehidupan manusia jasmani-rohani i terlebih menghancurkan masa depan setiap generasi yang memakainya.
4. Akhir-akhir ini, umat beragama di Toraja khususnya di Kabupaten Tana Toraja sedang dirisaukan oleh berbagai penyakit sosial yang ditimbulkan oleh maraknya kasus perjudian, hiburan yang tidak sehat serta peredaran narkoba. Penyakit Sosial tersebut berpotensi besar mengganggu keharmonisan sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan beriman serta memporak-porandakan kelestarian dan kesejatian budaya luhur Toraja. Oleh karena itu, FKUB Kabupaten Tana Toraja meminta dan mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk menindak secara tegas siapa pun entah secara pribadi maupun berkelompok sesuai hukum dan — perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan, kesejahteraas dan keharmonisan masyarakat Tana Toraja pada khususnya dan masyarikat Toraja pada umumnya. (*)
- Penulis: Arsyad/Natalia
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar