Salahgunakan Narkoba, Menantu Bersama Ibu Mertuanya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja

KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang pemuda berinisial AP alias AK (29) bersama seorang ibu rumah tangga berinisial NE alias M (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja, Kamis, 5 Oktober 2023. Keduanya ditangkap di sekitar Pasar Madandan, Kecamatan Rantetayo.

AP alias AK dan NE alias M adalah menantu dan ibu mertua. Menantu dan ibu mertuanya ini ditangkap karena diduga kuat merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Tana Toraja, Kamis, 5 Oktober 2023 menjelaskan bahwa penangkapan menantu dan ibu mertuanya ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Madandan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba bersama Unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan target sasaran.

Baca Juga  Pusat Kesehatan Hewan di Pangli, Sesean, Kembali Diaktifkan

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AP alias AK (29) warga Madandan yang sedang menguasai barang haram jenis sabu, diselip di dalam bungkusan rokok miliknya. Setelah kami timbang diketahui beratnya 0,37 gram,” ungkap AKP Nurtjahyana Amir.

Setelah ditangkap, petugas kemudian menginterogasi AP alias AK. Kepada petugas AK mengakui bahwa barang (narkotika jenis sabu) tersebut baru saja ia beli dengan harga Rp 500.000,- dengan cara patungan dengan seorang perempuan berinisial NE alias M (40), ibu rumah tangga yang juga merupakan ibu mertuanya.

“Jadi mereka patungan dengan masing masing menyiapkan uang sebesar Rp 250.000 untuk membeli sabu-sabu tersebut. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah NE dan berhasil mendapatkan alat isap (pires),” jelas AKP Nurtjahyana.

Baca Juga  Jelsi Marampa: Penurunan Stunting Butuh Komitmen dan Kerja Sama Semua Pihak

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Satuan Narkoba Polres Tana Toraja untuk mempertanggung kawabkan perbuatannya.

“Terhadap kedua pelaku hari ini resmi kami tahan dan dipersangkakan dengan Undang – Undang Narkotika. Acaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Nurtjahyana.

Meski kedua pelaku inisial AK dan NE telah ditahan namun menurut Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan berdasar pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari luar Kabupaten Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar