Mendikdasmen Harus Segera Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara
- account_circle Desianti
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Juari Bilolo, salah satu alumni SMA Negeri 2 Toraja Utara. Foto latar: map tanah yang yang diklaim sebagai Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sengketa lahan Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao kembali mengemuka dan menarik perhatian banyak kalangan. Terbaru, pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Bupati Toraja Utara) mendapat teguran resmi (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Makale untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada lahan Lapangan Gembira tersebut.
Menanggapai teguran pengadilan tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyatakan pihaknya akan mencari solusi yang berkeadilan. Salah satunya adalah melakukan negosiasi dengan pemenang gugatan (ahli waris Haji Ali), dalam hal pembayaran ganti rugi.
Solusinya ini ditempuh karena di atas tanah sengketa itu (Lapangan Gembira atau Pacuan Kuda), sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia.
Namun beberapa kalangan meminta Bupati Toraja Utara untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi tersebut. Bupati diminta melakukan perlawanan hukum berupa peninjauan kembali atau mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia.
Sorotan terhadap polemik hukum pada tanah Lapangan Gembira ini juga datang dari salah satu Alumni SMA Negeri 2 Toraja Utara, Juari Bilolo. Melalui pesan tertulis ke Redaksi KAREBA Toraja, Juari Bilolo meminta dan mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik yang dinilai berpotensi merugikan negara serta mengancam keberlangsungan Pendidikan tersebut.
Menurut Juari, langkah pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara yang memilih membentuk tim negosiasi dengan pihak penggugat justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, negosiasi tersebut menyangkut penggunaan uang rakyat melalui APBD dalam jumlah yang sangat besar.
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar