Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terlapor Belum Tunjukan Itikat Baik, Restorative Justice Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Ditunda

Terlapor Belum Tunjukan Itikat Baik, Restorative Justice Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Ditunda

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tertundanya upaya restorative justice (keadilan restoratif) ini disebabkan karena pihak terlapor, dalam hal ini pemilik akun Facebook, Irma Tendengan (ASN di Kabupaten Mappi), belum memperlihatkan itikad baik.

“Memang awalnya kita rencanakan untuk mempetemukan antara pihak pelapor dan terlapor untuk mediasi. Namun, sebelum melangkah ke mediasi itu, pihak terlapor harus memperlihatkan itikad baik. Tapi sampai hari ini, itu (itikad baik) belum ada,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Itikad baik, kata IPTU Ruxon, menjadi salah satu syarat dilakukannya restorative justice. Bentuknya bisa video klarifikasi, permintaan maaf, atau pernyataan kekhilafan.

BERITA TERKAIT: Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

“Sebelum melakukan RJ (restorative justice), seharusnya dari pihak terlapor membuat video klarifikasi, permintaan maaf, dan memulihkan nama baik dari pelapor. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat ada hal itu. Makanya kami undur, kami tunggu itikad baiknya dulu, sambil memeriksa beberapa saksi yang disebutkan dalam pemeriksaan terlapor,” terang IPTU Ruxon.

Menurut IPTU Ruxon, dalam melakukan restorative justice harus ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima atau menghadiri perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Dalam hal ini, kami tidak bisa memaksakan kepada pelapor untuk mencabut laporan apabila pelapor tidak puas. Kalau pelapor tidak puas dan ingin melanjutkan, kami akan lanjutkan kasus ini,” katanya.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian serta memulihkan keadaan semula, bukan sekadar menghukum. Pendekatan ini fokus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian di luar pengadilan.

Upaya ini senada dengan nafas KUHP yang baru, yang mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar membalas perbuatan. Prinsip ini difokuskan pada penyelesaian damai, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.

ASN Tuding Bupati

Pemilik akun Facebook Irma Tendengan adalah Irma Tendengan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Meski bekerja di Mappi’ Papua, Irma Tendengan ini merupakan wanita asal Tondon, Toraja Utara.

Dia dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di sebuah group Facebook yang menuding Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari bandar narkoba pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 yang lalu.

Tudingan ini mengemuka, karena Irma Tendengan menganggap Bupati dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak berbuat apa-apa dalam menyikapi peredaran narkoba yang sangat masif di kabupaten Toraja Utara.

Tudingan ini, menurut Frederik Victor Palimbong, sama sekali tidak benar dan tak berdasar. Frederik menyebut, tudingan itu sebagai fitnah keji yang menyerang kehormatannya sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai Bupati Toraja Utara.

Terkait upaya restorative justice yang saat ini tengah ditempuh penyidik Polres Toraja Utara, Frederik menyatakan hal itu dimungkinkan secara undang-undang. Namun, harkat dan nama baiknya mesti dipulihkan terlebih dahulu. Dan hingga Kamis, 12 Maret 2026, belum ada upaya dari pihak terlapor untuk melakukan itu.

“RJ itu dimungkinkan KUHP yang baru, tetapi semangat dari RJ itu adalah pemulihan dan keadilan. Tapi kalau tidak mau mengakui kesalahan, tidak mau minta maaf, ya, pihak kepolisianlah yang memproses,” ujar Frederik. (*)

(*)

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Alang (Lumbung Padi) Tumbang Diterjang Angin Puting Beliung

    Tiga Alang (Lumbung Padi) Tumbang Diterjang Angin Puting Beliung

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Tiga buah lumbung padi (alang) milik warga di Dusun Bamba, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, tumbang diterjang angina puting beliung, Jumat, 4 Februari 2022 sore. Ketiga Alang yang tumbang tersebut, dua diantaranya berada di komplek Tongkonan Ne’ Lambang, Buntu Dengen. Di lokasi ini, pada pekan lalu baru diadakan upacara Rambu Solo’. […]

  • Semprot Disinfektan di Kampus Akbid Sinar Kasih, Polisi Gunakan Water Canon

    Semprot Disinfektan di Kampus Akbid Sinar Kasih, Polisi Gunakan Water Canon

    • calendar_month Sab, 19 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengerahkan satu unit kendaraan water canon untuk melakukan penyemprotan disinfektan di komplek kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Sinar Kasih Makale. Penyemprotan disinfektan yang berlangsung pada Sabtu, 19 Juni 2021 itu dilakukan karena ada 36 mahasiswa penghuni asrama Akbid Sinar Kasih yang terdeksi positif Covid-19. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly […]

  • Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM — Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Belum diketahui siapa nama kedua korban, yang berjenis kelamin […]

  • Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pesawat Wings Air Jenis ATR 72 di Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kabar gembira datang dari manajemen Wings Air dan Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Rute penerbangan Toraja – Makassar (Pulang – Pergi) dijadwalkan dibuka kembali 15 Oktober 2025 mendatang. Kepala Bandara Toraja Markus Banne Padang yang dikonfirmasi Jum’at 26 […]

  • PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali. (foto: dok. pribadi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Buisun Tana Toraja siap suplai kebutuhan air bagi masyarakat. Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali menyampaikan dalam menyambut Natal dan tahun baru ini memang kebutuhan masyarakat sangat tinggi […]

  • PENGUMUMAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA

    PENGUMUMAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

     

expand_less